Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah progresif di tahun 2026 dengan melakukan pemangkasan drastis pada anggaran perjalanan dinas, sebuah manuver fiskal strategis yang mengalihkan fokus dari pengeluaran rutin birokrasi ke sektor-sektor yang lebih menyentuh kebutuhan esensial masyarakat.
- Pemkot Makassar menargetkan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 50-60 miliar di tahun 2026.
- Pemangkasan mencapai 50% untuk perjalanan dinas dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.
- Dana yang dihemat akan dialihkan untuk membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengadaan kendaraan dinas baru juga dihentikan untuk menekan belanja non-prioritas.
Reformasi Anggaran Makassar 2026: Efisiensi untuk Kesejahteraan Warga
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar merencanakan perombakan besar dalam struktur belanja birokrasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Inisiatif ini secara spesifik menyasar pos anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target pemangkasan signifikan. Perjalanan dinas dalam negeri diproyeksikan akan dipangkas hingga 50 persen, sementara anggaran untuk perjalanan luar negeri akan dikurangi sebesar 70 persen. Langkah ini diharapkan mampu menghemat dana senilai Rp 50 hingga Rp 60 miliar.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk menghambat kinerja pemerintahan, melainkan sebuah adaptasi dan transformasi menuju pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi, seperti rapat koordinasi virtual, menjadi salah satu kunci dalam mengurangi kebutuhan perjalanan fisik yang memakan anggaran besar. Ia menambahkan, “Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran yang dihemat mencapai Rp 50 sampai Rp 60 miliar.”
Alasan di Balik Pemangkasan dan Implikasi Lebih Luas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menjelaskan lebih lanjut bahwa efisiensi ini merupakan langkah mendasar untuk merombak struktur belanja APBD yang selama ini banyak terserap pada pengeluaran operasional birokrasi. Lebih dari sekadar imbauan daerah, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dan regulasi dari pemerintah pusat, menjadikannya sebuah kewajiban yang harus ditindaklanjuti dengan serius.
Strategi efisiensi ini juga diperkuat dengan kebijakan penghentian pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun anggaran 2026. Tujuannya jelas: menekan belanja di luar prioritas dan memaksimalkan pemanfaatan aset kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk yang pengadaannya dilakukan pada tahun 2023. “Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang sudah ada,” tegas Munafri.
Dana Efisiensi Dialihkan untuk Sektor Prioritas
Anggaran yang berhasil dihemat dari pemangkasan perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tidak akan menguap begitu saja. Dana tersebut akan dialihkan untuk memperkuat sektor-sektor yang secara langsung menyentuh kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup warga Makassar. Prioritas utama yang menjadi sasaran meliputi:
- Pendidikan: Peningkatan kualitas fasilitas belajar mengajar dan program beasiswa.
- Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas publik dasar lainnya.
- Layanan Publik: Peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Kesejahteraan Masyarakat: Program-program yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan ekonomi warga.
M. Dakhlan menambahkan bahwa hasil efisiensi ini juga akan diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor lain yang krusial, seperti perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui Dinas Lingkungan Hidup, serta perbaikan jalan lingkungan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Angka final dari realisasi efisiensi anggaran masih menunggu perhitungan kebutuhan detail masing-masing perangkat daerah sebelum penetapan anggaran akhir tahun 2026.
Secara keseluruhan, langkah Pemerintah Kota Makassar ini mencerminkan komitmen kuat untuk mengutamakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan bertanggung jawab.
Kontributor: Budi Saktia
Penyunting: M. Ridham























