Rabu, 26 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis

by Pewarta Warga
13/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1768242636-ec6e48cebc22f0d0

Wartakita.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutus kerugian negara sebesar Rp246 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Vonis ini membuka tabir dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Poin Penting

  • Kerugian negara Rp246 miliar ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN-IAE.
  • Kerugian bersumber dari pembayaran di muka (advance payment) yang dinilai melawan hukum.
  • Berbagai penyimpangan, termasuk pelanggaran regulasi dan ketiadaan jaminan memicu kerugian.
  • Dua terdakwa, Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE), divonis bersalah.
  • Danny Praditya dihukum 6 tahun penjara, Iswan Ibrahim 5 tahun penjara plus uang pengganti jutaan dolar AS.

Pengadilan Menetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menetapkan angka kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT PGN (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Hakim anggota Alfis Setiawan memaparkan bahwa kerugian tersebut mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp246 miliar. Angka ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui metodologi pemeriksaan investigatif yang ketat sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengalaman bertahun-tahun dalam mengaudit aliran dana negara memberikan bobot pada perhitungan ini, mengidentifikasi praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.

Sumber Kerugian Negara: Pembayaran di Muka yang Melawan Hukum

Inti dari kerugian negara ini, menurut putusan pengadilan, terletak pada pembayaran di muka atau advance payment yang telah diserahkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017. Hakim menilai pembayaran ini dilakukan secara melawan hukum karena seharusnya tidak dibayarkan berdasarkan perjanjian jual beli gas yang mendasarinya. Keahlian para hakim dalam mengurai kompleksitas transaksi bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam mengungkap akar masalah ini. Mereka mengkaji setiap klausul perjanjian dan aliran dana untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk merugikan publik.

Analisis Mendalam Penyimpangan yang Merugikan

Putusan pengadilan merinci sejumlah penyimpangan krusial yang menjadi penyebab langsung kerugian negara. Analisis mendalam ini mencerminkan pengalaman dan keahlian tim investigasi yang menguraikan rangkaian kejadian yang kompleks.

Pelanggaran Regulasi dan Kondisi Keuangan yang Diabaikan

Salah satu penyimpangan signifikan adalah kelanjutan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dan PT IAE, meskipun para pihak menyadari adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini jelas melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir. Kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar penting dalam operasional bisnis energi, dan pengabaiannya menunjukkan potensi kesengajaan atau kelalaian serius. Lebih jauh, kondisi keuangan PT Isargas (bagian dari Insargas Group) yang tidak bankable dan seluruh asetnya telah dijaminkan ke bank (escrow) seharusnya menjadi alarm bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka. Keahlian finansial dalam menilai kelayakan kredit menjadi elemen krusial yang terabaikan di sini.

Uang Muka Tanpa Jaminan dan Skema yang Tidak Lazim

Pemberian uang muka yang besar itu direalisasikan tanpa didukung jaminan yang memadai. Akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken sebulan lebih setelah uang muka dibayarkan, menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan aset. Skema pemberian uang muka dalam PJBG yang tidak diatur dalam perjanjian utama, melainkan dalam kesepakatan tersendiri, juga dinilai tidak lazim. Praktik seperti ini seringkali menjadi celah untuk manipulasi, mengingat minimnya transparansi dan akuntabilitas yang melekat padanya.

Gagalnya Akuisisi dan Penghentian Penyaluran Gas

Uang muka yang telah dibayarkan ternyata tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi saham PT Isargas. Hal ini terjadi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi tersebut, yang berdasarkan laporan proyek uji tuntas PT Bahana Sekuritas memiliki nilai negatif. Pengalaman dalam melakukan due diligence yang komprehensif seharusnya mencegah PGN dari langkah akuisisi yang berisiko. Akhirnya, penyaluran gas pun dihentikan akibat teguran dari Kementerian ESDM pada 15 Januari 2021. Rangkaian kejadian ini mengkonfirmasi bahwa uang muka yang diserahkan tidak dapat kembali sepenuhnya karena akuisisi gagal, transaksi jual beli terhenti, dan jaminan yang ada pun tidak dapat dieksekusi. Semua unsur yang merugikan keuangan negara terpenuhi dengan jelas.

Vonis Pengadilan untuk Dua Terdakwa

Menyikapi rangkaian penyimpangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2024. Pengalaman mereka dalam posisi strategis di perusahaan membuat tuntutan hukum menjadi lebih berat, karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keuangan negara.

Hukuman Penjara dan Denda

Danny Praditya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Sementara itu, Iswan Ibrahim divonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 3,33 juta Dolar AS, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman ini diberikan sebagai penerima manfaat utama aliran dana korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah landasan hukum yang kuat untuk menindak kejahatan korupsi.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Pemkab Wajo Cetak Sejarah: Opini WTP ke-15 Berturut-turut Bukti Keuangan Prima

Konsistensi Cemerlang Pemkot Makassar: Opini WTP Kelima Kali Bukti Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Tags: BPK RIDanny PradityaIswan Ibrahimjual beli gasKerugian Negarakorupsi PGNPT Inti Alasindo EnergyTipikor
Share7Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Aksi 27 Agustus di Jakarta: Tuntutan RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor Terhambat Isu Rekening Donasi

25/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Karhutla Kalimantan 2026: Mengapa Lanskap Rentan Terbakar di Tengah Penguatan El Niño?

25/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

25/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Flat Rp 5.000 Berlaku Hingga Oktober 2026

25/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Polda Metro Jaya Luruskan Isu: Suparyono alias Botok Tidak Ditangkap, Hanya Urus Izin Unjuk Rasa

25/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Mensesneg Tegas Bantah Isu Haji Isam Jadi Koordinator Karhutla, Sebut Tidak Benar

24/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

24/08/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Webtoon Nusantara: Epos Mitologi Lokal Sabet Pasar Global dengan Pesona Kontemporer

23/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pencapaian Dwelling Time Pelindo IV 2,5 Hari

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • BI-Rate Melandai ke 5,75%: Gelombang Akumulasi Ekonomi Sektor Properti dan UMKM Siap Melambung

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Makassar Buka Festival Hari UMKM Nasional 2026: Kolaborasi Grab & CCEP Dorong Ekonomi Digital Lokal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rekrutmen CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun: Peluang Emas Bagi Guru PPPK Naik Status

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.