Kamis, 16 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis

by Pewarta Warga
13/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1768242636-ec6e48cebc22f0d0

Wartakita.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutus kerugian negara sebesar Rp246 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Vonis ini membuka tabir dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Poin Penting

  • Kerugian negara Rp246 miliar ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN-IAE.
  • Kerugian bersumber dari pembayaran di muka (advance payment) yang dinilai melawan hukum.
  • Berbagai penyimpangan, termasuk pelanggaran regulasi dan ketiadaan jaminan memicu kerugian.
  • Dua terdakwa, Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE), divonis bersalah.
  • Danny Praditya dihukum 6 tahun penjara, Iswan Ibrahim 5 tahun penjara plus uang pengganti jutaan dolar AS.

Pengadilan Menetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menetapkan angka kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT PGN (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Hakim anggota Alfis Setiawan memaparkan bahwa kerugian tersebut mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp246 miliar. Angka ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui metodologi pemeriksaan investigatif yang ketat sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengalaman bertahun-tahun dalam mengaudit aliran dana negara memberikan bobot pada perhitungan ini, mengidentifikasi praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.

Sumber Kerugian Negara: Pembayaran di Muka yang Melawan Hukum

Inti dari kerugian negara ini, menurut putusan pengadilan, terletak pada pembayaran di muka atau advance payment yang telah diserahkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017. Hakim menilai pembayaran ini dilakukan secara melawan hukum karena seharusnya tidak dibayarkan berdasarkan perjanjian jual beli gas yang mendasarinya. Keahlian para hakim dalam mengurai kompleksitas transaksi bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam mengungkap akar masalah ini. Mereka mengkaji setiap klausul perjanjian dan aliran dana untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk merugikan publik.

Analisis Mendalam Penyimpangan yang Merugikan

Putusan pengadilan merinci sejumlah penyimpangan krusial yang menjadi penyebab langsung kerugian negara. Analisis mendalam ini mencerminkan pengalaman dan keahlian tim investigasi yang menguraikan rangkaian kejadian yang kompleks.

World Cup 2026

Pelanggaran Regulasi dan Kondisi Keuangan yang Diabaikan

Salah satu penyimpangan signifikan adalah kelanjutan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dan PT IAE, meskipun para pihak menyadari adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini jelas melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir. Kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar penting dalam operasional bisnis energi, dan pengabaiannya menunjukkan potensi kesengajaan atau kelalaian serius. Lebih jauh, kondisi keuangan PT Isargas (bagian dari Insargas Group) yang tidak bankable dan seluruh asetnya telah dijaminkan ke bank (escrow) seharusnya menjadi alarm bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka. Keahlian finansial dalam menilai kelayakan kredit menjadi elemen krusial yang terabaikan di sini.

Uang Muka Tanpa Jaminan dan Skema yang Tidak Lazim

Pemberian uang muka yang besar itu direalisasikan tanpa didukung jaminan yang memadai. Akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken sebulan lebih setelah uang muka dibayarkan, menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan aset. Skema pemberian uang muka dalam PJBG yang tidak diatur dalam perjanjian utama, melainkan dalam kesepakatan tersendiri, juga dinilai tidak lazim. Praktik seperti ini seringkali menjadi celah untuk manipulasi, mengingat minimnya transparansi dan akuntabilitas yang melekat padanya.

Gagalnya Akuisisi dan Penghentian Penyaluran Gas

Uang muka yang telah dibayarkan ternyata tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi saham PT Isargas. Hal ini terjadi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi tersebut, yang berdasarkan laporan proyek uji tuntas PT Bahana Sekuritas memiliki nilai negatif. Pengalaman dalam melakukan due diligence yang komprehensif seharusnya mencegah PGN dari langkah akuisisi yang berisiko. Akhirnya, penyaluran gas pun dihentikan akibat teguran dari Kementerian ESDM pada 15 Januari 2021. Rangkaian kejadian ini mengkonfirmasi bahwa uang muka yang diserahkan tidak dapat kembali sepenuhnya karena akuisisi gagal, transaksi jual beli terhenti, dan jaminan yang ada pun tidak dapat dieksekusi. Semua unsur yang merugikan keuangan negara terpenuhi dengan jelas.

World Cup 2026

Vonis Pengadilan untuk Dua Terdakwa

Menyikapi rangkaian penyimpangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2024. Pengalaman mereka dalam posisi strategis di perusahaan membuat tuntutan hukum menjadi lebih berat, karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keuangan negara.

Hukuman Penjara dan Denda

Danny Praditya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Sementara itu, Iswan Ibrahim divonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 3,33 juta Dolar AS, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman ini diberikan sebagai penerima manfaat utama aliran dana korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah landasan hukum yang kuat untuk menindak kejahatan korupsi.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Pemkab Wajo Cetak Sejarah: Opini WTP ke-15 Berturut-turut Bukti Keuangan Prima

Konsistensi Cemerlang Pemkot Makassar: Opini WTP Kelima Kali Bukti Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa, Selamatkan Rp650 Juta Potensi Kerugian Negara

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

Tags: BPK RIDanny PradityaIswan Ibrahimjual beli gasKerugian Negarakorupsi PGNPT Inti Alasindo EnergyTipikor
Share7Tweet5Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Suhu Politik Memanas: China Serukan Kebebasan Pelayaran di Selat Hormuz di Tengah Ketegangan AS-Iran

14/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung

14/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

14/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Fleksibilitas Kerja ASN: Menteri PANRB Imbau Dukungan Orang Tua di Hari Pertama Sekolah

12/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Remaja 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Orang, KPAI Mendesak Polisi Segera Tangkap Pelaku

12/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Prabowo Subianto Bertemu Thaksin Shinawatra di Jakarta, Bahas Dinamika Global

09/07/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

08/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pendidikan-Anti-Korupsi-di-Sekolah-Membangun-Generasi-Jujur-Sejak-Usia-Dini.png

    Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Prediksi Argentina vs Swiss: Duel Juara Bertahan Melawan Kuda Hitam di Perempat Final Piala Dunia 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Mandarin Haircut vs Two Block vs French Crop: Pilih Gaya Rambut Pria Terbaik

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Keluarga Bupati Gowa Tegaskan Tanggung Jawab Jabatan Bersifat Personal, Tolak Beban Kolektif

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Tertunda, DPR Fokus Himpun Masukan dan Hindari Tumpang Tindih Regulasi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Ketika Anak Muda Menulis Ulang Wajah Pertanian Indonesia dengan Drone, Data, dan Determinasi

    478 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.