Rabu, 5 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

by Pewarta Warga
31/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1774893382-a9bc6c599673cf97

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai empat orang, mengindikasikan pendalaman investigasi yang terus berlanjut.

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji Terungkap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengumumkan identitas kedua tersangka baru tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (30/3) malam. Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah:

  • Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
  • Asrul Azis Taba (ASR), yang dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Landasan Hukum Penetapan Tersangka

Penetapan kedua tersangka baru ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rincian pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, serta terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkembangan Kasus dan Tersangka Sebelumnya

Investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sebelum penambahan dua tersangka baru, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua individu lain sebagai tersangka, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah awal, KPK juga telah memberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang terkait.

Temuan lebih lanjut mengenai kerugian negara ini diperkuat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 tersebut mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp622 miliar.


KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

OTT Bupati Pemalang: Pegawai KPK dan Ajudan Pimpinan Ikut Terjerat Kasus Pemerasan

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Febrie Adriansyah: Tersangka Tapi Masih Terima Gaji dan Jaksa Aktif, Apa yang Terjadi?

Tags: Ibadah HajiKementerian AgamaKerugian NegaraKorupsi HajiKPKTersangka Baru
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep: Kesaksian Pilu Korban Selamat dan Jerih Payah Tim SAR

04/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Badan Gizi Nasional Copot 137 Kepala Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Pelanggaran

04/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Kejagung Tunggu Sidang Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Kasus Jampidsus

04/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Api di Hotel Pullman Tanjung Duren Berhasil Dikendalikan, Penyebab Masih Menyelimuti Misteri

01/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

01/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Polda Metro Jaya & Pemprov DKI Respons Pagar Tinggi Mal: Situasi Aman, Pagar Akan Dilepas

01/08/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Tukin TNI-Kemhan Naik: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes? Istana Beri Penjelasan, Ini Poin Pentingnya

31/07/2026
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang - Featured

Bantah Terima Uang, Eks Jenderal Polisi Oegroseno Pertanyakan Pengusutan Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu

31/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Usai Dilantik, Mahyudin Pantau Langsung War Room Kota Makassar

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Makassar Kembali Jadi Pilot Project Program ‘Deklarasi Panti Sosial Bermutu’ oleh Kemensos, Bukti Kolaborasi Sukses

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • AI Gempur Lapangan Kerja, Jurusan Ini Justru Makin Moncer

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Psikologi di Balik Game Gacha: Mekanisme Adiktif dan Ekonomi Virtualnya

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • “Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Seorang Pria Tersambar Petir di Tengah Stadion Siliwangi saat Bermain Bola

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.