Sosok Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, menjadi sorotan utama dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Ia mengungkap fakta mengejutkan bahwa tidak ada pembahasan atau kajian internal yang mendasari penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023, yang mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 menjadi 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Ahmad Bahiej: Tak Ada Kajian Internal untuk Pembagian Kuota Haji 50:50
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026), Ahmad Bahiej menegaskan ketidakterlibatannya secara langsung dalam proses penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023. Sebagai mantan dosen di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, ia secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan khusus di internal Biro Hukum mengenai skema pembagian kuota tambahan haji khusus dengan perbandingan 50:50.
Ketika jaksa menanyakan lebih lanjut, Ahmad mengonfirmasi bahwa tidak ada kajian terkait KMA 1156. “Tidak ada,” jawabnya lugas.
Ahmad menjelaskan, tugas Biro Hukum dalam penerbitan KMA meliputi penyusunan dan sinkronisasi rancangan keputusan. Namun, substansi teknis senantiasa berasal dari unit eselon I pemrakarsa, yang dalam kasus KMA 1156 adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Proses umum penerbitan KMA, menurut Ahmad, dimulai dari surat usulan unit pemrakarsa beserta draf keputusan. Usulan tersebut kemudian diproses di Biro Hukum sebelum dikembalikan ke unit teknis untuk paraf dan diteruskan hingga ke Menteri Agama.
Keterkejutan Ahmad Bahiej Terhadap Pembagian Kuota Tambahan
Menariknya, Ahmad Bahiej baru mengetahui adanya pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 setelah dirinya mengikuti rapat Zoom Meeting pada Januari 2024. Hal ini terungkap ketika jaksa membacakan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom Meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” demikian bunyi keterangan Ahmad yang dibacakan jaksa. Keterangan ini pun dibenarkan oleh Ahmad saat dikonfirmasi oleh majelis hakim.
Ahmad kemudian merinci bahwa kuota tambahan yang dimaksud adalah 20.000 kuota yang diperoleh Indonesia pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota nasional awal dengan pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, menurut pengetahuannya, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengatur pembagian kuota tambahan.
“Kalau di dalam Undang-Undang 8 tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada pembagian, tidak terang-benderang membagi kuota itu,” ujar Ahmad.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang didalami oleh jaksa dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Profil Singkat Ahmad Bahiej dan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahmad Bahiej lahir di Gunungkidul, Yogyakarta. Latar belakang pendidikannya kuat, di mana ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala MAN Wonosari dan ibunya adalah seorang pensiunan guru MTsN Wonosari. Ia menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai dosen di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga selama 21 tahun sebelum diangkat menjadi Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag RI pada Oktober 2021.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2024, Ahmad Bahiej dilantik menjadi Kakanwil Kemenag DIY oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menggantikan Masmin Afif.
Detail Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, Ahmad Bahiej hadir sebagai saksi untuk empat orang tersangka, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara senilai setidaknya Rp 622,09 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian negara tersebut terbagi dalam tiga komponen utama:
- Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,2 miliar.
- Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024, sebesar Rp 39,95 miliar.
- Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat, sebesar Rp 143,92 miliar.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622,09 miliar. Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi S.























