Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkap fakta penting terkait pengelolaan kuota haji. Dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia membeberkan izin langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalihkan 10.000 kuota haji menjadi visa Mujamalah pada tahun 2022.
Izin Presiden untuk Pengalihan Kuota Haji Menjadi Visa Mujamalah
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat memberikan kesaksian pada Selasa, 1 September 2023, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa penuntut umum secara mendalam menggali proses di balik penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022, yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Muhadjir menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan surat tersebut, ia terlebih dahulu meminta arahan dari Presiden Jokowi. Langkah ini diambil karena posisinya sebagai Menteri Agama ad interim memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil keputusan strategis. “Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangannya di persidangan.
Latar Belakang Usulan Pengalihan Kuota
Menurut Muhadjir, usulan pengalihan kuota ini berawal dari adanya permintaan tambahan kuota haji dari berbagai asosiasi yang ternyata tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler. Situasi inilah yang kemudian memunculkan ide untuk mengalihkan kuota tambahan yang tidak terpakai tersebut menjadi visa Mujamalah, atau yang dikenal sebagai visa undangan.
Setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan ini lebih lanjut. Hal ini dikarenakan masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim telah berakhir. “Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” ungkapnya.
Penegasan Mengenai Arahan Presiden
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai inisiatif pembuatan surat kepada Pemerintah Arab Saudi, Muhadjir menegaskan bahwa tindakannya didasari oleh arahan Presiden Jokowi setelah konsultasi. Ia kembali menekankan bahwa kapasitasnya sebagai menteri ad interim menghalangi kemampuannya untuk mengambil keputusan penting atau strategis secara mandiri. “Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim,” jelasnya.
Dakwaan Terhadap Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dalam konteks persidangan yang sama, terungkap pula bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini diduga dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga meyakini bahwa perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500, atau sekitar Rp 4,83 miliar jika dikonversikan.
Selain Yaqut, sejumlah pihak lain dan 313 korporasi PIHK juga disebut memperoleh keuntungan dari rangkaian praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, hingga pemberian *fee* percepatan. Akibatnya, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat haji namun akhirnya tidak diberangkatkan.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi S.























