Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, dua lokasi strategis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran operasi penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai sah.
- Total Rokok Ilegal Disita: 670.600 batang.
- Perkiraan Nilai Barang Bukti: Rp998,1 juta.
- Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan: Rp650,7 juta (cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok).
- Lokasi Penindakan: Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo, Gowa.
Detail Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Gowa
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan intelijen yang matang dari aparat Bea Cukai Sulbagsel. Operasi penindakan dilaksanakan di dua titik berbeda, yang masing-masing berhasil mengungkap jumlah signifikan rokok ilegal.
Penindakan di Kecamatan Pallangga
Lokasi pertama yang menjadi target adalah sebuah perumahan di Kecamatan Pallangga, tepatnya di Perumahan Bumi Taborong Permai. Di sini, tim penindakan berhasil mengamankan sebanyak 40 koli, yang setara dengan 423.800 batang rokok ilegal. Nilai taksiran barang bukti dari lokasi ini mencapai Rp631,7 juta, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp411,8 juta. Kerugian tersebut meliputi penerimaan dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.
Penindakan di Kecamatan Bontonompo
Operasi dilanjutkan ke Kecamatan Bontonompo, di sepanjang Jalan Poros Bontonompo. Di titik kedua ini, petugas berhasil menyita 17 koli berisi 246.800 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp366,4 juta. Dampak positif dari operasi ini adalah penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp238,8 juta.
Upaya Berkelanjutan Bea Cukai dalam Memerangi Rokok Ilegal
Cahya Nurgraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian integral dari upaya Bea Cukai yang bersifat berkelanjutan. “Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Cahya. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelanggar terus berkembang, mulai dari distribusi secara terselubung hingga penjualan produk yang tidak dilengkapi pita cukai sah.
Semua barang bukti yang berhasil diamankan kini dalam proses lanjutan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini menjadi penanda komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk tembakau ilegal.
Imbauan Bea Cukai untuk Masyarakat Gowa dan Sekitarnya
Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa dan wilayah Sulbagsel secara umum, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mendistribusikan barang kena cukai ilegal,” ujar Cahya. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan peredaran barang ilegal. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing sangatlah krusial. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Bea Cukai, demi mewujudkan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap peraturan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: M. Ridham























