Sabtu, 15 November 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • SEPAK BOLA
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • SEPAK BOLA
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Vonis Kasus Fitnah Silfester Matutina: Kadaluwarsa atau Penundaan Eksekusi?

Analisis Hukum Kadaluwarsa dalam Kasus Pidana

by Redaktur
11/10/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 5 mins read
A A
Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum

Mengapa Vonis 2019 Belum Dieksekusi?

Di tengah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, muncul klaim dari pihak pengacara bahwa kasus kliennya telah kedaluwarsa. Pengacara Silfester, Lechumanan, berargumen bahwa eksekusi penahanan tidak dapat dilakukan karena kasus tersebut telah melewati batas waktu lima tahun.

Argumen ini merujuk pada Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang daluwarsa penuntutan pidana. Secara umum, daluwarsa pidana adalah tenggang waktu tertentu setelah suatu tindak pidana dilakukan, di mana setelah lewatnya tenggang waktu tersebut, negara kehilangan haknya untuk menuntut dan menjatuhkan pidana kepada pelaku.

Penerapan Pasal 85 KUHP: Penghentian dan penghitungan daluwarsa baru

Pasal 85 KUHP mengatur bahwa jangka waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dapat terhenti dan dimulai kembali dalam kondisi tertentu.

Contoh kasus dengan penundaan:

  • Terpidana melarikan diri: Jika seorang terpidana melarikan diri saat menjalani hukuman, masa kedaluwarsa yang baru akan mulai dihitung sejak hari setelah pelarian tersebut.
  • Terpidana menjalani hukuman lain: Apabila seorang terpidana sedang menjalani hukuman untuk kasus lain, masa kedaluwarsa pidana sebelumnya akan tertunda hingga pidana yang sedang dijalaninya selesai.

Perbedaan daluwarsa penuntutan dan pelaksanaan pidana

Penting untuk membedakan antara daluwarsa penuntutan (Pasal 78 KUHP) dan daluwarsa pelaksanaan pidana (Pasal 84 KUHP), meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memberikan kepastian hukum.

  • Daluwarsa penuntutan: Jangka waktu untuk menuntut suatu tindak pidana dapat gugur. Masa daluwarsa penuntutan ini umumnya lebih pendek dibandingkan masa daluwarsa pelaksanaan pidana.
  • Daluwarsa pelaksanaan pidana: Jangka waktu untuk melaksanakan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan juga dapat gugur. Jangka waktunya lebih lama karena putusan hukum sudah memiliki kepastian.

Perspektif dan kontroversi
Meskipun daluwarsa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, penerapannya terkadang menimbulkan kontroversi, terutama dalam kasus-kasus serius.

  • Ketidakadilan: Beberapa pihak, seperti yang disampaikan oleh pakar di Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa masa kedaluwarsa dapat menimbulkan ketidakadilan karena berpotensi membebaskan pelaku kejahatan serius (terutama yang diancam pidana seumur hidup atau mati) jika mereka berhasil menghindari eksekusi hukuman selama kurun waktu tertentu.
  • Tujuan hukum: Para ahli berpendapat bahwa daluwarsa diperlukan untuk mencegah suatu kasus menggantung tanpa batas waktu karena hilangnya alat bukti atau memudarnya ingatan seiring berjalannya waktu.

Pada akhirnya, penerapan Pasal 84 dan 85 KUHP menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan batas waktu tertentu untuk pelaksanaan pidana. Meskipun demikian, beratnya hukuman dan kondisi terpidana (seperti melarikan diri) akan memengaruhi bagaimana pasal-pasal ini diterapkan.

Dalam konteks kasus Silfester, vonis pidana terhadapnya dijatuhkan pada tingkat kasasi di tahun 2018, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Peristiwa pidana itu sendiri terjadi pada tahun 2017. Jika dihitung dari peristiwa pidana, maka perhitungan daluwarsa penuntutan bisa menjadi kompleks dan bergantung pada kapan laporan atau penyidikan pertama kali dilakukan. Namun, klaim pengacara yang merujuk pada “lebih dari lima tahun” kemungkinan besar merujuk pada rentang waktu sejak terjadinya peristiwa pidana hingga upaya eksekusi saat ini.

Penting untuk dicatat bahwa daluwarsa penuntutan pidana berbeda dengan daluwarsa pelaksanaan pidana. Daluwarsa penuntutan adalah tenggang waktu untuk melakukan penuntutan sejak tindak pidana dilakukan. Sementara itu, daluwarsa pelaksanaan pidana adalah tenggang waktu untuk melaksanakan putusan pidana sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Peran Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum

Penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait eksekusi Silfester oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang disampaikan oleh pengacara, mengindikasikan bahwa secara hukum formal, pengadilan belum menyatakan kasus tersebut kedaluwarsa. Pengacara Silfester juga berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pengajuan PK sebelumnya oleh Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Menurut Pasal 263 ayat (2) KUHAP, permohonan PK dapat diajukan apabila ada novum (bukti baru) atau jika terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Pihak pengacara juga mengancam akan mengajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan jika eksekusi dipaksakan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi hukum antara pihak penasihat hukum terpidana dan aparat penegak hukum. Perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika memang ada argumen hukum yang kuat mengenai daluwarsa, seharusnya hal ini dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ada, bukan sekadar klaim.

Misteri Di Balik Belum Dieksekusinya Vonis

Pertanyaan krusial yang timbul adalah mengapa, sejak vonis dijatuhkan pada tahun 2019 (meskipun vonis kasasi di 2018, namun proses selanjutnya hingga eksekusi bisa memakan waktu), belum terlihat adanya upaya eksekusi penahanan terhadap Silfester, padahal ia beberapa kali tampil di televisi pasca-jatuhnya vonis.

Ada beberapa kemungkinan alasan dari perspektif hukum dan praktik peradilan: Pertama, kemungkinan adanya penundaan eksekusi yang sah atas dasar pertimbangan hukum tertentu, misalnya menunggu proses upaya hukum lain yang masih berjalan atau karena kondisi kesehatan terpidana (seperti yang sempat terjadi pada pengajuan PK sebelumnya). Kedua, bisa jadi ada kendala administratif atau teknis dalam proses pencarian dan penangkapan terpidana oleh pihak kejaksaan. Ketiga, dan ini spekulatif, bisa saja ada pengaruh atau lobi yang menghambat proses eksekusi, meskipun hal ini sulit dibuktikan tanpa data konkret.

Kehadiran Silfester di publik pasca-vonis memang menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum. Dalam praktik, seringkali terpidana yang seharusnya menjalani hukuman dapat melakukan berbagai aktivitas di luar penjara jika eksekusi belum dilakukan. Hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.

Kejagung yang memastikan Kejari Jaksel sedang mencari keberadaan Silfester, menunjukkan bahwa negara tetap berupaya menjalankan putusan pengadilan. Namun, kejelasan mengenai alasan penundaan eksekusi yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini sangat dibutuhkan publik untuk memahami proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasus Pungutan, Akhiri Perjuangan Hukum Panjang

Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

Antasari Azhar dan Gema Palu Hakim yang Tak Pernah Padam

Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’

Tags: Daluwarsa PidanaEksekusi PidanaHukum IndonesiajakartaJusuf KallaKejari Jakarta SelatanKUHPPeninjauan KembaliSilfester Matutinawartakita
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Para Taipan di Balik Jerat: Memburu Gurita Mafia & Respon Global

Para Taipan di Balik Jerat: Memburu Gurita Mafia & Respon Global

15/11/2025
Kesaksian dari ‘Neraka Kripto’: Disekap, Disetrum, dan Dipaksa Menipu

Kesaksian dari ‘Neraka Kripto’: Disekap, Disetrum, dan Dipaksa Menipu

15/11/2025
‘Pabrik Penipu’ Asia: Jejak Perbudakan WNI dari Kasino Runtuh di Kamboja

‘Pabrik Penipu’ Asia: Jejak Perbudakan WNI dari Kasino Runtuh di Kamboja

15/11/2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasus Pungutan, Akhiri Perjuangan Hukum Panjang

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasus Pungutan, Akhiri Perjuangan Hukum Panjang

15/11/2025
Operation Endgame: Pukulan Telak 11 Negara yang Menumbangkan 1.025 Server ‘Pabrik’ Malware Global

Operation Endgame: Pukulan Telak 11 Negara yang Menumbangkan 1.025 Server ‘Pabrik’ Malware Global

14/11/2025
Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

13/11/2025
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

12/11/2025
6 Hari Pencarian Bilqis: Kisah Ayah di Makassar dan Peringatan Polisi Soal Jaringan TPPO

6 Hari Pencarian Bilqis: Kisah Ayah di Makassar dan Peringatan Polisi Soal Jaringan TPPO

12/11/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

    Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Protes HAM Warnai Keputusan Prabowo di Hari Pahlawan 2025

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Mengupas Tuntas Bobibos: BBM Nabati RON 98 Viral dari Jerami, Harga Rp4.000-an, Tapi Amankah?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3639 shares
    Share 1456 Tweet 910
  • Operation Endgame: Pukulan Telak 11 Negara yang Menumbangkan 1.025 Server ‘Pabrik’ Malware Global

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah: Membangun Generasi Jujur Sejak Usia Dini

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 3+ Pilar Diet Sehat: Panduan Makanan, Olahraga, dan Gaya Hidup

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ketika Anak Muda Menulis Ulang Wajah Pertanian Indonesia dengan Drone, Data, dan Determinasi

    478 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

WARTAKITA

#CekFakta SMS Hadiah 150 juta dari Pertamina
Cek Faktanya

#CekFakta SMS Hadiah 150 juta dari Pertamina

14/07/2021
#CekFakta Foto R.A Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata
Cek Faktanya

#CekFakta Foto R.A Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

30/04/2021
Yayasan AHM Kembangkan Safety Riding, Lab Astra Honda bersama Guru PAUD
Otomotif

Yayasan AHM Kembangkan Safety Riding, Lab Astra Honda bersama Guru PAUD

17/12/2023
Apa Enaknya jadi Konten Kreator di TikTok?
Sains & Teknologi

Apa Enaknya jadi Konten Kreator di TikTok?

02/05/2021
Tomas Mangasa: Danny-Fatma Bukan Kaleng-kaleng, Punya Histori
Politik

Tomas Mangasa: Danny-Fatma Bukan Kaleng-kaleng, Punya Histori

31/10/2020
20 Ton Ikan Beku dari Makassar untuk Jakarta
Kemaritiman

20 Ton Ikan Beku dari Makassar untuk Jakarta

17/03/2017
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan
Nasional

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan

14/02/2020
Febri, dulu Waria kini Pria, Insaf Setelah Nonton Film Siksa Neraka
Hiburan

Febri, dulu Waria kini Pria, Insaf Setelah Nonton Film Siksa Neraka

26/12/2023
Indira Yusuf Ismail Sampaikan Selamat dan Doa di HUT HIKMA Enrekang ke 87
Makassar & Sulsel

Indira Yusuf Ismail Sampaikan Selamat dan Doa di HUT HIKMA Enrekang ke 87

17/07/2024
pebalab binaan ahm akan berlaga di ajang internasional
Otomotif

Gerry Salim dan Andi Gilang mengumandangkan Indonesia Raya di Sirkuit Losail Qatar

21/03/2016
Belum Diluncurkan, Pesan Suzuki XL7 Sekarang Langsung Diskon Belasan Juta
Otomotif

Belum Diluncurkan, Pesan Suzuki XL7 Sekarang Langsung Diskon Belasan Juta

14/02/2020
Unjuk Rasa Berakhir dengan Jatuh Korban
Makassar & Sulsel

Unjuk Rasa Berakhir dengan Jatuh Korban

01/11/2017
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas APEKSI 2023 di Makassar
Makassar & Sulsel

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas APEKSI 2023 di Makassar

26/06/2023
DPM-PTSP Makassar, Ingin Kembangkan Potensi Unggulan di Kecamatan
Makassar & Sulsel

DPM-PTSP Makassar, Ingin Kembangkan Potensi Unggulan di Kecamatan

04/04/2019
Grand Final Duta Wisata Makassar, Ini Pesan Indira Jusuf Ismail 
Makassar & Sulsel

Indira Jusuf Ismail Apresiasi Senam Sehat dan Aksi Sosial Iwaperbanas

19/03/2022
Pemkot Makassar Dibantu Kemenpan RI Menerapkan MPP
Makassar & Sulsel

Plt. Walikota Makassar Melantik 116 Pejabat di Jajaran Pemerintah Kota

20/04/2018
Load More
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • SEPAK BOLA
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.