MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk melindungi aset daerah di Pasar Pannampu dan memberikan bantuan penuh kepada ratusan pedagang yang terdampak sengketa lahan. Pernyataan ini disampaikan langsung saat meninjau lokasi di Kecamatan Rappocini pada Senin (3/11/2025), sebagai respons cepat atas konflik kepemilikan lahan dengan pihak swasta, PT Pannampu Jaya, yang memicu kerugian ekonomi signifikan bagi pedagang.
Konflik memuncak setelah PT Pannampu Jaya mendirikan pagar di sekitar area pasar pada Jumat (1/11/2025), yang secara efektif memblokir akses dan aktivitas jual beli. Tindakan ini memicu protes dari sekitar 500 pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut. Pemerintah Kota mengklaim kepemilikan sah atas lahan seluas 2 hektar itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada era 1990-an.
Langkah Konkret Pemkot Makassar
Menghadapi eskalasi di lapangan, Wali Kota Munafri Arifuddin menggelar dialog langsung dengan perwakilan pedagang pada Senin pagi. Dalam pertemuan tersebut, ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mengambil langkah strategis guna mengamankan aset dan melindungi warga.
Bantuan Hukum dan Relokasi
Pemerintah Kota, melalui Dinas Hukum, akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan klaim sepihak dari PT Pannampu Jaya. “Aset ini milik rakyat, milik pemerintah. Tidak akan kita biarkan jatuh ke tangan swasta yang merugikan pedagang kecil,” tegas Appi di hadapan para pedagang.
Sebagai solusi jangka pendek, Dinas Perdagangan ditugaskan untuk menyiapkan lokasi relokasi sementara yang layak. Pemerintah Kota juga akan memberikan bantuan berupa subsidi sewa lapak dan akses pinjaman lunak untuk membantu pedagang memulihkan modal usaha yang hilang selama konflik berlangsung.
Tindakan Pengamanan Aset
Untuk mencegah provokasi lebih lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk menjaga perimeter pasar dan memastikan tidak ada pembangunan ilegal lanjutan oleh pihak swasta. Kehadiran aparat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pedagang dan menjaga status quo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dampak Ekonomi dan Konteks Lokal
Berdasarkan data awal yang dihimpun dari asosiasi pedagang, penutupan akses pasar selama dua hari diperkirakan menyebabkan kerugian omzet kolektif mencapai Rp50 juta per hari. Angka ini menjadi pukulan berat bagi para pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di kawasan tersebut.
Bagi Makassar, pasar tradisional seperti Pannampu bukan hanya pusat ekonomi, tetapi juga simpul sosial. Kasus ini menguji implementasi Perda No. 5/2020 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang bertujuan melindungi eksistensi pasar rakyat dari ekspansi korporasi. Sengketa ini menjadi preseden penting bagi perlindungan aset serupa di pasar-pasar lain di Makassar, seperti Pasar Terong atau Pasar Sentral, yang juga menghadapi tantangan modernisasi dan sengketa kepemilikan.
Kesimpulan: Menanti Resolusi 30 Hari
Setelah dialog, para pedagang sepakat untuk menerima tawaran relokasi sementara sembari menunggu proses hukum berjalan. Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian sengketa ini dalam waktu 30 hari ke depan, baik melalui mediasi lanjutan maupun jalur litigasi. Seluruh informasi perkembangan kasus akan dipublikasikan secara transparan melalui situs resmi Pemkot dan media sosial untuk memastikan akuntabilitas publik.

























