Kamis, 28 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

by Pewarta Warga
14/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Dorongan kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, kali ini ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gibran menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberantas korupsi secara tuntas dengan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan mereka.

Memiskinkan Koruptor: Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah krusial yang harus diambil adalah membuat para koruptor ‘dimiskinkan’. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026).

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini sangat relevan, terutama dalam kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia atau melarikan diri, di mana aset hasil korupsi berpotensi luput dari jerat hukum.

Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat, yang efektif menjangkau pelaku korupsi namun tetap melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.

Merujuk pada praktik di negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset mewah milik mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik, Gibran berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan berharga. Hal ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif mengembalikan aset negara tanpa disalahgunakan. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Desakan Aksi Nyata dan Mekanisme Perampasan Aset yang Kuat

Menyikapi dorongan dari Gibran, praktisi hukum mendesak adanya aksi nyata dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. “Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan agar RUU ini memuat dua aturan penting: non-conviction based, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dan illicit enrichment, yaitu pengenaan sanksi terhadap pengayaan yang tidak wajar. Kedua skema ini dinilai krusial agar negara dapat bertindak in rem (terhadap aset) secara efektif.

Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Perlu dicatat bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2008 namun belum juga terselesaikan. Pada 15 Januari 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mulai dibahas di Komisi III DPR RI. Tujuan utama RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Sari Yuliati, adalah memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.

Draf RUU ini dilaporkan disusun dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset.


RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - image 1

BACA JUGA:

9 WNI yang Ditahan Militer Israel Tiba di Indonesia Hari Ini

Badan Ekspor Nasional: Potensi Birokrasi dan Distorsi Pasar Menurut Anggota DPR

Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak

Gubernur BI: Stabilitas Rupiah Diukur dari Volatilitas, Bukan Sekadar Level Kurs

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memburuk Pascaoperasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun

Tags: Anti KorupsiAset NegaraDPR-RIGibran RakabumingkorupsiPemberantasan KorupsiRUU Perampasan Aset
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Semangat Idul Adha Lintas Iman: Gereja Katedral Jakarta Sumbangkan Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal

27/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Misteri Anggaran Sapi Kurban Prabowo: Purbaya Tak Tahu, Pemerintah Sebut APBN Rp 100 M

27/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Lion Air Buka Rute Internasional Makassar-Kuala Lumpur, Gerbang Baru Wisata dan Umrah

26/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Polisi Makassar Ungkap Jaringan Kejahatan Jalanan Bermodus Balas Dendam: Lima Remaja Dibekuk

26/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Cetak Biru HanKam Indonesia: Menavigasi Arus Geopolitik Global dan Membangun Ketahanan Maritim

24/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Rudal SPEAR 3 Berbasis AI Inggris Dipasang di F-35B, Uji Coba Sukses Tembus Pertahanan Rusia-China

24/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

9 WNI yang Ditahan Militer Israel Tiba di Indonesia Hari Ini

24/05/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

23/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

    Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Mulai Dari Pembukaan Hingga Final, Siaran Langsung di Mana?

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • IHSG Anjlok Pasca Pengumuman BUMN Ekspor, Ini Respons Menteri Keuangan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode Keras BI: Arah Kebijakan Moneter Bergeser ke ‘Pro-Stability’ Demi Jaga Rupiah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Idul Adha di Makassar: Walikota Saksikan Pemotongan Sapi Kurban Presiden Prabowo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.