Senin, 10 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

by Pewarta Warga
14/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1771062658-c444c4b619afa016

Dorongan kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, kali ini ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gibran menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberantas korupsi secara tuntas dengan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan mereka.

Memiskinkan Koruptor: Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah krusial yang harus diambil adalah membuat para koruptor ‘dimiskinkan’. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026).

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini sangat relevan, terutama dalam kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia atau melarikan diri, di mana aset hasil korupsi berpotensi luput dari jerat hukum.

Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat, yang efektif menjangkau pelaku korupsi namun tetap melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.

Merujuk pada praktik di negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset mewah milik mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik, Gibran berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan berharga. Hal ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif mengembalikan aset negara tanpa disalahgunakan. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Desakan Aksi Nyata dan Mekanisme Perampasan Aset yang Kuat

Menyikapi dorongan dari Gibran, praktisi hukum mendesak adanya aksi nyata dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. “Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan agar RUU ini memuat dua aturan penting: non-conviction based, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dan illicit enrichment, yaitu pengenaan sanksi terhadap pengayaan yang tidak wajar. Kedua skema ini dinilai krusial agar negara dapat bertindak in rem (terhadap aset) secara efektif.

Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Perlu dicatat bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2008 namun belum juga terselesaikan. Pada 15 Januari 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mulai dibahas di Komisi III DPR RI. Tujuan utama RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Sari Yuliati, adalah memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.

Draf RUU ini dilaporkan disusun dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset.


RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Kejagung Tunggu Sidang Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Kasus Jampidsus

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Terseret Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

Bantah Terima Uang, Eks Jenderal Polisi Oegroseno Pertanyakan Pengusutan Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu

Tags: Anti KorupsiAset NegaraDPR-RIGibran RakabumingkorupsiPemberantasan KorupsiRUU Perampasan Aset
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Iran Ajukan 5 Tuntutan Kunci untuk Buka Kembali Selat Hormuz: Syarat Mutlak Bagi AS

10/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Kapal Tanker UEA Diserang di Selat Hormuz: UEA & Arab Saudi Kecam Pelanggaran Hukum Internasional

10/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Timur Tengah di Ambang Krisis: Houthi Gempur Arab Saudi, AS-Iran di Titik Didih

10/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Tragedi Sekolah Debsirin Nonthaburi: Siswa 14 Tahun Tewaskan 8 Orang, Termasuk Guru dan Kakek-Nenek

10/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Indonesia dan Afrika Selatan: Mempererat Hubungan Budaya Melalui Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari

09/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Gemparkan Festival Budaya Lembah Baliem, Insiden Penembakan Picu Kepanikan Massal

08/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Api di Gedung Bapenda DKI Jakarta Berhasil Dipadamkan, Petugas Lakukan Penyisiran Material Mudah Terbakar

08/08/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Senjata Api Franchi SPAS-15 di Yayasan Sekolah: Misteri Pemilik Direktur Perusahaan Impor Senjata yang Telah Tiada

08/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Benteng Aman Para Pencari Selamat: Saat Kritik dan Perbedaan Pendapat Dilindas Atas Nama Stabilitas

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jebakan Bunga Utang Rp599 Triliun: Mengapa SBN Mematikan Akses Kredit Swasta dan UMKM?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Makassar Akan Terangi Kota dengan Energi dari Sampah: Proyek PSEL Rp 3 Triliun di TPA Tamangapa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hujan, Nasi Goreng, dan Proposal: Hari Pertama Konser BLACKPINK di GBK yang Literally Nggak Terlupakan

    340 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Tips Merawat Kulit Sekitar Mata, Mencegah Kerutan dan Mata Panda

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.