Rabu, 8 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

by Pewarta Warga
14/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1771062658-c444c4b619afa016

Dorongan kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, kali ini ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gibran menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberantas korupsi secara tuntas dengan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan mereka.

Memiskinkan Koruptor: Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah krusial yang harus diambil adalah membuat para koruptor ‘dimiskinkan’. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026).

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini sangat relevan, terutama dalam kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia atau melarikan diri, di mana aset hasil korupsi berpotensi luput dari jerat hukum.

Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat, yang efektif menjangkau pelaku korupsi namun tetap melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.

World Cup 2026

Merujuk pada praktik di negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset mewah milik mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik, Gibran berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan berharga. Hal ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif mengembalikan aset negara tanpa disalahgunakan. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Desakan Aksi Nyata dan Mekanisme Perampasan Aset yang Kuat

Menyikapi dorongan dari Gibran, praktisi hukum mendesak adanya aksi nyata dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. “Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan agar RUU ini memuat dua aturan penting: non-conviction based, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dan illicit enrichment, yaitu pengenaan sanksi terhadap pengayaan yang tidak wajar. Kedua skema ini dinilai krusial agar negara dapat bertindak in rem (terhadap aset) secara efektif.

World Cup 2026

Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Perlu dicatat bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2008 namun belum juga terselesaikan. Pada 15 Januari 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mulai dibahas di Komisi III DPR RI. Tujuan utama RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Sari Yuliati, adalah memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.

Draf RUU ini dilaporkan disusun dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset.


RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

DPR Sahkan Pendahuluan RAPBN & RKP 2027: Ini Target Ekonomi yang Disepakati

Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

Tags: Anti KorupsiAset NegaraDPR-RIGibran RakabumingkorupsiPemberantasan KorupsiRUU Perampasan Aset
Share6Tweet4Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Tewas Dibunuh di Bandara Juanda, Pelaku Sindikat Penipuan Teridentifikasi

08/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

PM Singapura Kunjungi Jakarta: Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Protokol

05/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

KLHK Prioritaskan Pemadaman TPA Jatiwaringin: Investigasi Penyebab Ditunda Hingga Api Benar-Benar Padam

05/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Kebakaran TPA Jatiwaringin Lumpuhkan 154 Warga dengan ISPA, Dinkes Tangerang Bentuk Posko Darurat

03/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

03/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

DPR Sahkan Pendahuluan RAPBN & RKP 2027: Ini Target Ekonomi yang Disepakati

03/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

02/07/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Dokter Muda NTT Meninggal Dunia Diduga Akibat Intimidasi Oknum DPRD

02/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Windows 12 Lite: Sang Penyelamat Perangkat Keras Jadul? Mengupas Tuntas Potensi OS Ringan Microsoft

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Piala Dunia 2026 Berlanjut ke 16 Besar, Siapa Saja yang Lolos?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kiper Paraguay Kritik Kylian Mbappé: Tuduhan Perilaku Tidak Sportif Usai Laga Prancis

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Gelombang Panas Brutal di Prancis: 2.025 Jiwa Melayang dalam Sepekan, Krisis Iklim Semakin Nyata

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.