Kamis, 3 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur

by Pewarta Warga
27/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1769490356-1c5c509ff912a72a

Reformasi institusi Polri memasuki babak baru dengan disepakatinya delapan poin krusial hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesimpulan ini menyentuh aspek fundamental posisi kelembagaan Polri hingga pengaturan penugasan personel di ranah sipil.

Delapan Kesimpulan Reformasi Polri: Mempertegas Posisi dan Struktur

Rapat kerja yang berlangsung selama empat jam pada 26 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam perumusan arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan delapan poin kesimpulan yang disepakati bersama Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia.

Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden

Salah satu poin paling mendasar yang ditegaskan kembali adalah mengenai kedudukan institusional Polri. Komisi III DPR menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Revisi Undang-Undang Polri dan Pengaturan Jabatan Sipil

Komitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi poin penting lainnya. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai perkembangan, tantangan, dan kebutuhan institusi kepolisian di masa depan. Dalam kerangka revisi tersebut, isu mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil menjadi sorotan utama.

Kesimpulan rapat menegaskan adanya pengaturan spesifik terkait penugasan anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki sejumlah jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Pengaturan ini, yang didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dinilai telah selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut memberikan landasan bagi penempatan personel kepolisian di berbagai bidang strategis demi kepentingan negara dan masyarakat.

Detail Kesimpulan dan Arah Reformasi

Secara ringkas, delapan kesimpulan rapat kerja tersebut mencakup:

  • Penegasan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI.
  • Komitmen kuat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Pengaturan yang jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
  • Konfirmasi bahwa penugasan tersebut telah sesuai dengan UUD 1945 dan akan diintegrasikan dalam perubahan undang-undang Polri.

Meskipun detail ketujuh poin kesimpulan lainnya tidak sepenuhnya dirinci dalam sumber, fokus utama pada posisi institusional Polri dan mekanisme penugasan jabatan sipil menunjukkan arah reformasi yang lebih terstruktur dan akuntabel. Implementasi dari kesimpulan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat Indonesia secara lebih efektif dan profesional.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi, Pengganti Ditunjuk Jadi Plt

Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Tuai Polemik Politik Jelang 2029

Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru: Rotasi Jabatan Strategis di Tubuh Polri

Tags: Jabatan SipilJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriKebijakan KeamananKepolisian RIKomisi III DPRReformasi PolriRevisi UU Polri
Share13Tweet8Send

ARTIKEL TERKAIT

Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

Indonesia Pimpin Pertumbuhan Streaming Premium Asia Tenggara, Konten Lokal Sejajar K-Drama

02/09/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

Teach You a Lesson: Drama Netflix yang Menggebrak Global, Mengungkap Krisis Pendidikan dengan Balutan Aksi dan Refleksi Mendalam

02/09/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

Sekda Bengkulu Tegas: ASN Wajib Jauhi Joget Berseragam Dinas di Medsos

01/09/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Reformasi Polri: 8 Poin Kesimpulan DPR & Kapolri, Jabatan Sipil Diatur - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.