Makassar kembali dihadapkan pada isu agraria yang memantik perdebatan. Melansir harian Fajar, publik menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Polemik ini menyeruak setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menduga adanya manipulasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, turut angkat suara. Ia membandingkan kasus ini dengan pagar laut di Tangerang, Banten, yang sudah dibongkar karena dianggap melanggar hukum. “Saya belum mendapat laporan detail, tapi ini hampir sama dengan pagar di Tangerang itu,” ungkap Fadjry saat ditemui wartawan pada Rabu (28/1/2025).
Fadjry menegaskan bahwa pemagaran laut tidak diperbolehkan, kecuali ada peruntukan yang jelas dan sesuai regulasi. “Laut tidak boleh dipagari karena akan mengganggu aktivitas nelayan kita,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa perizinan terkait kawasan reklamasi ini akan dikaji ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika ditemukan pelanggaran hukum, Pemprov Sulsel siap mengambil tindakan tegas.
Dugaan Manipulasi Sertifikat HGB
Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar, Hasbi Assiddiq, mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses penerbitan sertifikat HGB di laut Makassar. Berdasarkan penelusuran di Google Earth, pada tahun 2015 kawasan ini masih berupa perairan dengan pola berbentuk pematang sawah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada manipulasi dalam pendaftaran tanah tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kota Makassar, Andrie Saputra, mengonfirmasi keberadaan sertifikat HGB di lokasi yang dipermasalahkan. Namun, ia enggan memberikan detail mengenai pemilik sertifikat dan tahun penerbitannya. “Mengenai terbitnya kapan dan atas nama siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (24/1/2025).
Polemik sertifikat HGB di laut Makassar masih terus bergulir. Pemprov Sulsel dan ATR/BPN tengah mengkaji legalitasnya, sementara LBH Makassar menduga ada praktik manipulasi. Jika terbukti menyalahi aturan, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil langkah serupa seperti di Tangerang. Publik pun diharapkan terus mengawal kasus ini guna memastikan pengelolaan ruang laut yang adil dan transparan.