Kisah kelam mengguncang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang suami berinisial SHM (21) tega mengakhiri hidup istrinya, AN (24), dalam sebuah tindakan yang terbilang sadis. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang tragedi domestik yang berakar pada kompleksitas hubungan manusia.
- Peristiwa Tragis: Seorang suami di Makassar membunuh istrinya di kediaman mereka pada Minggu (14/6/2026) malam.
- Motif Ganda: Pembunuhan dilatarbelakangi oleh masalah perselingkuhan yang memicu sakit hati dan tekanan ekonomi yang kian menumpuk.
- Kronologi Singkat: Pelaku menggorok leher korban menggunakan badik di kamar kos mereka yang sepi.
- Penangkapan: Setelah sempat melarikan diri dan mengelabui petugas, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
- Bukan Perencanaan: Polisi menegaskan bahwa pembunuhan ini tidak direncanakan secara matang.
- Jerat Hukum: Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai KUHP terbaru.
Analisis Mendalam: Sinergi Sakit Hati dan Tekanan Ekonomi dalam Tragedi Makassar
Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai akar permasalahan yang menjerumuskan SHM ke dalam tindakan brutal. Dalam pengalaman saya sebagai redaktur yang kerap mengulas kasus-kasus serupa, motif ganda seperti ini bukan hal yang asing, namun tetap menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Perselingkuhan: Api Kecurigaan yang Membakar Hubungan
Sumber sakit hati SHM tampaknya berawal dari kecurigaan perselingkuhan. Pengakuan adanya bekas ciuman di leher menjadi bukti fisik yang memicu pertengkaran hebat dengan AN. Istri yang merasa dikhianati tentu akan bereaksi keras, dan dalam kasus ini, kata-kata kasar yang dilontarkan menjadi pemicu bagi SHM. Ini adalah siklus klasik di mana rasa cemburu dan ketidakpercayaan dapat merusak fondasi sebuah pernikahan.
Tekanan Ekonomi: Beban yang Kian Menyesakkan
Tidak hanya masalah hati, faktor ekonomi juga memainkan peran krusial. AN, sebagai ibu rumah tangga, kerap mendesak suaminya untuk mencari pekerjaan dengan penghasilan yang lebih tinggi. Tekanan ekonomi yang berkelanjutan, terutama jika dirasa tidak mampu dipenuhi, dapat menciptakan stres yang luar biasa. Dalam banyak kasus, ketidakstabilan finansial seringkali menjadi bumbu penyedap pertengkaran rumah tangga, mengikis kesabaran dan empati.
Detik-Detik Mengerikan: Aksi Sadis di Kamar Kos
Menurut pengakuan tersangka, eksekusi dilakukan dengan menggunakan sebilah badik yang ditemukan di dalam lemari kamar kos mereka. Tindakan menggorok leher adalah manifestasi kekerasan fisik yang ekstrem, menunjukkan tingkat kemarahan dan emosi yang tak terkendali. Peristiwa ini terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat berlindung, namun justru berubah menjadi arena kematian.
Upaya Pengelabuan dan Akhir Pelarian
Usai melakukan perbuatannya, SHM tidak serta merta menghilang. Ia justru mendatangi orang tuanya untuk mengakui perbuatannya, namun juga mencoba membangun alibi dengan mengatakan bahwa ia terluka akibat ditikam oleh istrinya. Alibi ini kemudian ia gunakan untuk berobat di sebuah klinik. Rekayasa luka ini, sayangnya, tidak cukup untuk mengelabui tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polsek Tamalate yang bergerak cepat.
Penegakan hukum di Makassar, dalam kasus ini, menunjukkan efektivitasnya. Tim yang sigap berhasil melacak keberadaan pelaku, yang pada akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ketimbang terus berlari dari tanggung jawab.
Bukan Pembunuhan Berencana: Emosi yang Mengambil Alih
Penegasan dari Iptu Abdul Latif bahwa ini bukan pembunuhan berencana menjadi poin penting. Keberadaan badik di lemari, bukan dibawa secara khusus oleh pelaku, mengindikasikan bahwa tindakan tersebut merupakan respons impulsif terhadap puncak emosi. Meskipun demikian, impulsivitas dalam bentuk kekerasan mematikan tetaplah sebuah kejahatan serius.
Jerat Hukum dan Konsekuensi
SHM kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun adalah bukti betapa seriusnya negara memandang tindak pidana pembunuhan. Proses hukum yang akan dijalani di Polsek Tamalate menjadi penanda awal pertanggungjawabannya di mata hukum.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: M. Ridham






















