Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sempat berupaya mencari keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) beberapa waktu lalu.
- KPK mencari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat OTT terkait jual beli jabatan Sekda.
- Suhardiman diduga telah dijemput dan meninggalkan wilayah Kuansing sebelum tim KPK tiba.
- Tim penyidik KPK mendatangi rumah dinas dan kantor pemerintahan, namun tidak menemukan Bupati.
- Surat perintah penyelidikan terhadap Suhardiman sudah ada sebulan sebelum OTT, mengindikasikan dugaan Bupati mengetahui lebih awal.
- Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap mobil senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan Zulkarnain menjadi Sekda Kuansing.
KPK Lakukan Pencarian Bupati Kuansing dalam OTT Jual Beli Jabatan Sekda
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mendatangi rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing dalam upaya menemukan Bupati Suhardiman Amby. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil karena Suhardiman diduga sudah tidak berada di wilayah Kuansing saat itu.
Menurut Taufik, ada informasi mengenai adanya pihak yang menjemput Bupati. Namun, fokus utama tim penyidik pada saat itu adalah mencari keberadaan dua orang yang diidentifikasi berinisial SA (Suhardiman Amby) dan ZKN (Zulkarnain), yang keterangannya sangat dibutuhkan oleh KPK.
“Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan yang SA dan ZKN,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
KPK tidak merinci identitas pihak yang diduga menjemput atau membawa Suhardiman meninggalkan Kuansing, karena hal tersebut bukan menjadi prioritas utama mereka pada momen tersebut. Prioritas utama tim adalah mengamankan dan mendapatkan keterangan dari SA dan ZKN.
Dugaan Bupati Mengetahui Penyelidikan Lebih Awal
Achmad Taufik turut menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan terhadap Suhardiman Amby sebenarnya sudah diterbitkan sekitar satu bulan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Bupati Suhardiman Amby telah mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK lebih awal.
Mengetahui hal tersebut, diduga Bupati melakukan berbagai upaya atau manuver untuk menghindari kejaran dan proses hukum yang akan dihadapi. Keberadaannya yang tidak diketahui saat OTT menjadi indikasi kuat adanya persiapan untuk menghindar.
“Bahwa ada informasi tadi disampaikan betul bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa,” ungkap Taufik.
Kronologi Kasus Suap Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing
Kasus ini bermula dari penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar. Pemberian suap ini diduga dilakukan demi memuluskan langkah Zulkarnain untuk terpilih menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Menurut catatan KPK, kasus ini mulai mengemuka pada April 2025. Pada saat itu, terdapat dua nama calon kuat untuk posisi Sekda Kuansing, yaitu Fahdiansyah, yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Suhardiman Amby, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kuansing untuk periode 2025-2030, diduga meminta syarat khusus kepada para calon Sekda. Syarat yang diminta adalah sebuah mobil jenis SUV, yaitu Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Dari kedua calon yang ada, hanya Zulkarnain yang bersedia dan mampu memenuhi permintaan Bupati tersebut. Laporan menyebutkan bahwa Zulkarnain kemudian melakukan pembelian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut dengan harga mencapai Rp 2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek, dengan rincian cicilan bulanan sebesar Rp 46,5 juta dan tenor pembayaran selama 5 tahun.























