Senin, 15 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia

by Pewarta Warga
10/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah peristiwa yang merugikan investor hingga mencapai angka fantastis Rp2,4 triliun.

  • Penahanan dua tersangka Direktur Utama dan Komisaris PT DSI oleh Bareskrim Polri.
  • Kerugian investor mencapai Rp2,4 triliun akibat modus proyek fiktif.
  • Tiga tersangka ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan.
  • Upaya penyitaan aset dan pemblokiran rekening terus dilakukan.
  • Tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dan UU ITE.

Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Dana Syariah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI. Keputusan penahanan ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari lalu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 10 Februari.

Kasus yang mencuat ini melibatkan total tiga orang tersangka. Selain Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT DSI, juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Kronologi dan Modus Operandi

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam kepada para tersangka. Taufiq Aljufri menghadapi total 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana dicecar dengan 138 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang mereka lakukan.

World Cup 2026

Modus operandi yang diungkapkan dalam kasus ini cukup mencengangkan. PT Dana Syariah Indonesia diduga memanipulasi data dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada diklaim seolah-olah memiliki proyek baru yang menjanjikan, padahal kenyataannya proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak nyata. Praktik ini tentu saja menimbulkan kerugian besar bagi para investor yang mempercayakan dananya.

Dampak Kerugian dan Upaya Pemulihan

Dampak dari aksi penipuan ini sangat signifikan, menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp2,4 triliun. Jumlah korban yang terdampak diperkirakan mencapai 15 ribu orang. Periode kerugian ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2018 hingga 2025, yang mengindikasikan adanya skema penipuan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyikapi kasus ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memulihkan kerugian dan mengamankan aset. Sejumlah 63 rekening milik PT DSI dan entitas afiliasinya telah diblokir. Selain itu, uang tunai senilai Rp4 miliar yang tersimpan dalam 41 rekening perbankan berhasil disita. Tidak hanya itu, beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.

Jerat Hukum yang Dihadapi Tersangka

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berat, mencerminkan keseriusan tindak pidana yang diduga dilakukan. Mereka diancam dengan Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

World Cup 2026

Lebih lanjut, para tersangka juga terjerat Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang komprehensif untuk memberikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan skala besar yang merugikan banyak pihak.

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - image 3

BACA JUGA:

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Narkoba oleh Bareskrim Polri

Doris Candra: Kisah Kelam WNI yang Nyaris Dibuang ke Laut Akibat Penipuan Bisnis Timah di Malaysia

Markas Judi Online Ratusan WNA di Hayam Wuruk Dibongkar: Susno Duadji Minta Pengusutan Tuntas Hingga ke ‘Backing’

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza Digerebek, Brimob Jaga Ketat Gedung

Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemotongan Video Jusuf Kalla, PSI Tak Beri Bantuan Hukum

Tags: 4 TriliunBareskrim PolriDugaan FraudPenipuan InvestasiPT Dana Syariah IndonesiaRp2Tersangka Ditahantindak pidana ekonomi khusus
Share6Tweet4Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

15/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

MoU Iran-AS Final: Selat Hormuz Dibuka, Blokade Maritim Dicabut

15/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

14/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

13/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

10/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Trump Terjebak Manuver Netanyahu: Eskalasi Iran Menanti Perang atau Kesepakatan Damai

10/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

10/06/2026
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Buronan Pelecehan Seksual AS Tertangkap di Depok Setelah 15 Tahun Kabur: Kisah Penyelidikan Imigrasi Indonesia

08/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo - Arsip

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Mengapa Ekonomi Kita Belum Ambruk? Membedah “Ekonomi Zombie” dan Ilusi Ketahanan Kelas Menengah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko Menang di Azteca

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Piala Dunia 2026: Jeda Minum Berujung Blok Iklan, Penonton Global Marah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkot Makassar Tawarkan Rp100 Juta: Warga Makassar, Ini Kriteria RT Pengelola Sampah Terbaik Anda!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Semuanya yang Perlu ‘Noob’ Ketahui

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.