Dalam kaitan bulan suci Ramadhan 1445 H, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar tutup mulai Minggu 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara kegiatan usaha-usaha hiburan tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.
“Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024,”
Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Sulsel terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan tersebut.
“Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel,” jelasnya.
Kata dia, saat ini pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha Karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.
“Sejak tahun lalu kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul.