Sebuah perintah tegas dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian, kepada Bupati Bogor. Langkah ini diambil menyusul temuan pembangkangan dan kegagalan Bupati Bogor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PTUN Bandung Perintahkan Sanksi Administratif untuk Bupati Bogor
Pada 9 Juli 2026, setelah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU), Ketua PTUN Bandung mengeluarkan Surat Nomor: 998/KPTUN.W2.TUN/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera, dalam jangka waktu 21 hari kerja, menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor. Sanksi yang dimaksud meliputi pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan atau tanpa hak-hak jabatan.
Perintah penjatuhan sanksi administratif ini didasarkan pada bukti bahwa Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Ketua PTUN Bandung menilai Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya terkait pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Sentul City.
Kronologi Pembangkangan dan Tindakan Melanggar Hukum
Sebelumnya, Bupati Bogor telah dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait pembangkangan terhadap Putusan PSU. Alih-alih menjalankan putusan tersebut, Bupati Bogor dilaporkan melakukan tindakan manipulatif dan “kejar tayang” dalam laporan pelaksanaan putusan untuk menghindari sanksi administratif. Tindakan ini justru dinilai melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tindakan yang dimaksud meliputi pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City, Tbk., serta pemasangan plang yang tidak sesuai standar, tidak sejalan dengan amar Putusan PSU, dan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.
Dampak bagi Warga Sentul City dan Desakan Penegakan Hukum
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, yang terdiri dari Alghiffari Aqsa, Imanuel Gulo, dan Deni Erliana, menyatakan bahwa warga masih mengalami kerugian. Bukti yang ada menunjukkan masih terjadi penebangan pohon dan pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa klaster seperti Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk. Selain itu, pengembang masih melakukan penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kepada warga meskipun telah dilarang oleh Putusan Mahkamah Agung. Praktik intimidasi melalui “sistem stiker” sampah terhadap warga yang taat hukum juga masih terjadi, dan fungsi RT/RW dalam mengelola Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) serta pengelolaan sampah terus dihalangi oleh pihak pengembang.
Alghiffari Aqsa mengapresiasi sikap tegas Ketua PTUN Bandung, menyebutnya sebagai preseden penting dan angin segar bagi penegakan hukum, khususnya kepastian hukum pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Para Pemohon Eksekusi dan warga Sentul City mendesak agar Gubernur Jawa Barat bersikap tegas dan menjalankan perintah PTUN Bandung dengan memberhentikan Bupati Bogor dari jabatannya, serta menjatuhkan sanksi uang paksa/ganti rugi kepada warga.
Selain itu, ada beberapa desakan lain terhadap berbagai pihak:
- Presiden RI diminta memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU.
- DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor didesak untuk menggunakan fungsi pengawasan dan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.
- Ombudsman Jakarta Raya mendesak Bupati Bogor untuk menjalankan isi Putusan PSU, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden RI, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara/pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























