Permohonan Sony untuk mendapatkan status *justice collaborator* (JC) kembali menemui jalan terjal setelah Kejaksaan Agung menolaknya. Kini, upaya tersebut dilanjutkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memicu perhatian serius dari parlemen.
DPR Minta LPSK Konsisten dengan Mandat, Tolak Permohonan JC Sony
Upaya Sony Sonjaya untuk memperoleh status *justice collaborator* (JC) terus berlanjut setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung. Langkah selanjutnya ditempuh dengan mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut keterangan yang dihimpun, permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.
Krisna, salah satu pihak yang mendampingi Sony, menyatakan bahwa mereka terus berupaya agar Sony Sonjaya mendapatkan status JC dari LPSK sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diajukan.
Alasan DPR Mendesak Penolakan JC oleh LPSK
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, secara tegas meminta LPSK untuk tidak memberikan perlindungan kepada Sony. Sugiat berpendapat bahwa LPSK seharusnya tidak memberikan perlindungan kepada Sony, mengingat statusnya yang telah ditolak sebagai JC oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” ujar Sugiat Santoso kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menilai tidak ada alasan kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony. Ia menekankan bahwa status *justice collaborator* umumnya diberikan kepada pelaku yang memberikan kerja sama signifikan kepada aparat penegak hukum guna mengungkap tindak pidana yang lebih besar.
Fungsi dan Prinsip Pembentukan LPSK Menjadi Sorotan
Sugiat menegaskan bahwa LPSK dibentuk dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat kesaksian mereka dalam proses hukum. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tetap berpegang teguh pada fungsi dan mandat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berpandangan bahwa LPSK tidak seharusnya melindungi tersangka kasus korupsi. Lembaga tersebut harus senantiasa berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yaitu melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Penyerahan Sepenuhnya Proses Hukum kepada Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Sugiat meminta agar seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” pungkasnya.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























