Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong agar seluruh isu terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dibahas secara menyeluruh melalui pembentukan panitia khusus (pansus) di parlemen.
PDIP Mendesak Pembahasan Komprehensif Melalui Pansus
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menekankan urgensi pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menggodok secara mendalam seluruh aspek sistem pemilu dan pilkada. Menurutnya, usulan-usulan spesifik seperti pemilihan kepala daerah tanpa wakil, sebagaimana digaungkan oleh anggota DPR, tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan kajian yang lebih luas.
“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” ujar Ganjar kepada awak media pada Kamis, 6 Agustus 2026. Beliau menegaskan bahwa banyaknya isu krusial yang perlu diatasi menuntut pendekatan yang tidak parsial.
Rincian Agenda Krusial yang Perlu Dibahas Pansus
Ganjar Pranowo merinci berbagai elemen penting yang seharusnya menjadi prioritas dalam agenda pembahasan pansus. Hal ini mencakup:
- Sistem Pemilu Nasional dan Lokal: Meliputi harmonisasi dan kodifikasi undang-undang politik, penataan desain pemilu, serta keserentakan jadwal antara pemilu nasional dan pilkada.
- Pemilihan Presiden (Pilpres): Isu krusial seperti presidential threshold perlu dibahas tuntas untuk memastikan representasi yang adil.
- Pemilihan Anggota Legislatif (DPR dan DPRD): Perhatian harus diberikan pada parliamentary threshold, optimalisasi besaran dan penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi yang proporsional, serta metode konversi perolehan suara menjadi kursi.
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada): Mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk sistem langsung atau alternatif lain, ambang batas pencalonan, syarat calon perseorangan, dan penyesuaian jadwal pilkada perlu dikaji.
- Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu: Peningkatan kapasitas dan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi kunci. Ini juga termasuk aspek rekrutmen penyelenggara, mekanisme penyelesaian sengketa, dan upaya digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu.
- Isu Integritas dan Representasi: Memberantas politik uang, menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memastikan keterwakilan perempuan dan daerah yang proporsional adalah aspek fundamental yang tidak boleh terlewat.
Latar Belakang Usulan dari Anggota DPR
Usulan untuk mengubah sistem pilkada menjadi pemilihan kepala daerah tanpa wakil sebelumnya diutarakan oleh Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB. Dalam sebuah rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Alasan di balik usulan ini, menurut Khozin, adalah untuk mengatasi masalah peran wakil kepala daerah yang kerap kali hanya difungsikan sebagai ‘pendulang suara’ dalam kontestasi pilkada. “Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” jelas Khozin.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























