Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki cakupan pengawasan yang diperluas, memungkinkan akses terhadap informasi keuangan pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026.
- DJP dapat meminta informasi keuangan pihak terkait wajib pajak, termasuk keluarga, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
- Surat Edaran SE-9/PJ/2026 berfungsi sebagai pedoman internal, bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan.
- Tujuan utamanya adalah menyelaraskan prosedur permintaan informasi keuangan dan memastikan audit trail yang jelas.
- Dasar hukum kewenangan ini tertuang dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Mekanisme permintaan data dilakukan melalui sistem Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
- Data yang diminta mencakup identitas, jenis rekening, mutasi, saldo, lokasi transaksi, hingga aset kripto.
- Akses data sangat dibatasi hanya untuk delapan pejabat tertentu di lingkungan DJP.
- Lembaga keuangan wajib memenuhi permintaan data DJP, penolakan dapat berujung sanksi pidana.
- Kebijakan ini berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui pengujian kesesuaian pelaporan pajak.
- Efektivitas bergantung pada kualitas analisis petugas dan pemahaman substansi ekonomi transaksi.
- Disarankan fokus pengawasan pada wajib pajak berisiko tinggi dan aset yang belum dilaporkan.
- Perlindungan data pribadi harus tetap diimbangi dengan prinsip kebutuhan, relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
- SE-9/PJ/2026 merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan jangka panjang.
Memahami Kewenangan Baru DJP dalam Mengakses Rekening Keuangan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang memberikan implikasi signifikan terhadap pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini secara fundamental memperluas cakupan DJP dalam meminta informasi keuangan, tidak hanya dari wajib pajak itu sendiri, tetapi juga meluas hingga kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat, seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya Surat Edaran
Meskipun muncul di publikasi dan menimbulkan sorotan terkait privasi data keuangan, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 bukanlah sebuah aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP. Sebaliknya, surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman internal yang ditujukan kepada seluruh pegawai pajak.
Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk merapikan dan menyeragamkan tata cara dalam meminta informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan. Dengan adanya SE-9/PJ/2026, diharapkan setiap permintaan informasi akan memiliki jejak administrasi yang jelas (audit trail) dan memberikan kepastian prosedur bagi unit-unit kerja DJP dalam memproses data keuangan milik wajib pajak. Dasar hukum yang kuat untuk kewenangan penggalian informasi ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 35A, yang secara eksplisit memberikan DJP kewenangan untuk meminta dan menggali informasi atau data dari berbagai pihak terkait.
Mekanisme dan Cakupan Permintaan Data Keuangan
SE-9/PJ/2026 menggarisbawahi bahwa permintaan data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak akan dilakukan apabila analisis awal menunjukkan adanya relevansi yang kuat dan fundamental. Penting untuk dicatat bahwa permintaan data ini tidak dilakukan secara sembarangan atau sporadis. Prosesnya telah diatur secara ketat dan terintegrasi melalui sistem digital DJP, yaitu sistem Coretax serta Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
Bentuk data keuangan yang dapat diminta oleh DJP melalui mekanisme ini sangat komprehensif. Cakupannya meliputi identitas lengkap dari pemegang rekening, jenis rekening yang dimiliki, rincian mutasi transaksi yang terjadi, saldo akhir rekening, lokasi geografis di mana transaksi tersebut dilakukan, hingga data aset kripto yang dilaporkan sesuai dengan kerangka pelaporan aset kripto internasional, yaitu Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Perlindungan Data Pribadi dan Batasan Akses yang Ketat
Prianto Budi Saptono kembali menekankan aspek krusial terkait perlindungan data. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan yang diminta oleh DJP sangatlah terbatas. Akses ini hanya dapat dilakukan oleh delapan orang pejabat tertentu yang memiliki kewenangan di lingkungan DJP, mulai dari tingkat pusat hingga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan penggunaan data ini pun sangat spesifik, yaitu untuk keperluan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, intelijen pajak, maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
Di sisi lain, lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Konsekuensi bagi pihak yang menolak untuk memberikan informasi yang diminta dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp25 juta.
Efektivitas Kebijakan dan Potensi Dampak yang Dihasilkan
Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai potensi efektivitas kebijakan ini. Ia menilai bahwa kewenangan baru DJP ini berpotensi besar dalam memperkuat penerimaan negara. Dengan memberikan akses yang lebih luas untuk menguji kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, kekayaan yang dimiliki, saldo rekening, aset kripto, hingga kewajiban pajak yang terutang, DJP dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan.
Namun, Syafruddin menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dua faktor krusial: kualitas analisis yang dilakukan oleh petugas pajak dan kemampuan mereka dalam memahami substansi ekonomi di balik setiap transaksi. Untuk memaksimalkan efektivitas, ia menyarankan agar pengawasan difokuskan pada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko tinggi, seperti wajib pajak dengan kekayaan besar, grup usaha yang kompleks, pemilik manfaat utama dari sebuah entitas, transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi, serta aset-aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia juga memberikan pengingat penting, bahwa data rekening yang diperoleh tidak secara otomatis membuktikan adanya penghasilan yang belum dipajaki. Transaksi dalam rekening bisa saja berasal dari berbagai sumber yang sah dan telah dikenai pajak sebelumnya, sehingga analisis mendalam tetaplah esensial.
Respons Wajib Pajak dan Rekomendasi Strategis
Syafruddin memprediksi bahwa respons wajib pajak terhadap kebijakan ini akan bervariasi. Wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi kemungkinan besar akan melihat kebijakan ini sebagai langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Sebaliknya, sebagian wajib pajak lainnya mungkin akan merasa terintimidasi, terutama jika permintaan data dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan tujuannya.
Oleh karena itu, ia memberikan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, permintaan data sebaiknya dilakukan secara selektif dan didukung oleh analisis yang terdokumentasi dengan baik. Kedua, DJP perlu memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait data yang diminta. Terakhir, perlindungan data pribadi harus terus dijaga dan diimbangi dengan penerapan prinsip-prinsip akses yang ketat, meliputi prinsip kebutuhan (need-to-know), relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Penguatan Sistem Pengawasan Perpajakan Jangka Panjang
SE-9/PJ/2026 tidak dapat dilihat sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan perpajakan secara keseluruhan dalam jangka panjang. Kebijakan ini memiliki dual fungsi strategis: memperkuat fondasi sistem pengawasan perpajakan berbasis data yang kokoh dalam jangka panjang, sekaligus memberikan dukungan signifikan terhadap upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya pada semester II tahun 2026.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























