Rabu, 22 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

by Pewarta Warga
22/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 6 mins read
A A
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki cakupan pengawasan yang diperluas, memungkinkan akses terhadap informasi keuangan pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026.

  • DJP dapat meminta informasi keuangan pihak terkait wajib pajak, termasuk keluarga, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
  • Surat Edaran SE-9/PJ/2026 berfungsi sebagai pedoman internal, bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan.
  • Tujuan utamanya adalah menyelaraskan prosedur permintaan informasi keuangan dan memastikan audit trail yang jelas.
  • Dasar hukum kewenangan ini tertuang dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Mekanisme permintaan data dilakukan melalui sistem Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
  • Data yang diminta mencakup identitas, jenis rekening, mutasi, saldo, lokasi transaksi, hingga aset kripto.
  • Akses data sangat dibatasi hanya untuk delapan pejabat tertentu di lingkungan DJP.
  • Lembaga keuangan wajib memenuhi permintaan data DJP, penolakan dapat berujung sanksi pidana.
  • Kebijakan ini berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui pengujian kesesuaian pelaporan pajak.
  • Efektivitas bergantung pada kualitas analisis petugas dan pemahaman substansi ekonomi transaksi.
  • Disarankan fokus pengawasan pada wajib pajak berisiko tinggi dan aset yang belum dilaporkan.
  • Perlindungan data pribadi harus tetap diimbangi dengan prinsip kebutuhan, relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
  • SE-9/PJ/2026 merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan jangka panjang.

Memahami Kewenangan Baru DJP dalam Mengakses Rekening Keuangan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang memberikan implikasi signifikan terhadap pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini secara fundamental memperluas cakupan DJP dalam meminta informasi keuangan, tidak hanya dari wajib pajak itu sendiri, tetapi juga meluas hingga kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat, seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya Surat Edaran

Meskipun muncul di publikasi dan menimbulkan sorotan terkait privasi data keuangan, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 bukanlah sebuah aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP. Sebaliknya, surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman internal yang ditujukan kepada seluruh pegawai pajak.

Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk merapikan dan menyeragamkan tata cara dalam meminta informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan. Dengan adanya SE-9/PJ/2026, diharapkan setiap permintaan informasi akan memiliki jejak administrasi yang jelas (audit trail) dan memberikan kepastian prosedur bagi unit-unit kerja DJP dalam memproses data keuangan milik wajib pajak. Dasar hukum yang kuat untuk kewenangan penggalian informasi ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 35A, yang secara eksplisit memberikan DJP kewenangan untuk meminta dan menggali informasi atau data dari berbagai pihak terkait.

Mekanisme dan Cakupan Permintaan Data Keuangan

SE-9/PJ/2026 menggarisbawahi bahwa permintaan data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak akan dilakukan apabila analisis awal menunjukkan adanya relevansi yang kuat dan fundamental. Penting untuk dicatat bahwa permintaan data ini tidak dilakukan secara sembarangan atau sporadis. Prosesnya telah diatur secara ketat dan terintegrasi melalui sistem digital DJP, yaitu sistem Coretax serta Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Bentuk data keuangan yang dapat diminta oleh DJP melalui mekanisme ini sangat komprehensif. Cakupannya meliputi identitas lengkap dari pemegang rekening, jenis rekening yang dimiliki, rincian mutasi transaksi yang terjadi, saldo akhir rekening, lokasi geografis di mana transaksi tersebut dilakukan, hingga data aset kripto yang dilaporkan sesuai dengan kerangka pelaporan aset kripto internasional, yaitu Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Perlindungan Data Pribadi dan Batasan Akses yang Ketat

Prianto Budi Saptono kembali menekankan aspek krusial terkait perlindungan data. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan yang diminta oleh DJP sangatlah terbatas. Akses ini hanya dapat dilakukan oleh delapan orang pejabat tertentu yang memiliki kewenangan di lingkungan DJP, mulai dari tingkat pusat hingga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan penggunaan data ini pun sangat spesifik, yaitu untuk keperluan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, intelijen pajak, maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

Di sisi lain, lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Konsekuensi bagi pihak yang menolak untuk memberikan informasi yang diminta dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp25 juta.

Efektivitas Kebijakan dan Potensi Dampak yang Dihasilkan

Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai potensi efektivitas kebijakan ini. Ia menilai bahwa kewenangan baru DJP ini berpotensi besar dalam memperkuat penerimaan negara. Dengan memberikan akses yang lebih luas untuk menguji kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, kekayaan yang dimiliki, saldo rekening, aset kripto, hingga kewajiban pajak yang terutang, DJP dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan.

Namun, Syafruddin menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dua faktor krusial: kualitas analisis yang dilakukan oleh petugas pajak dan kemampuan mereka dalam memahami substansi ekonomi di balik setiap transaksi. Untuk memaksimalkan efektivitas, ia menyarankan agar pengawasan difokuskan pada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko tinggi, seperti wajib pajak dengan kekayaan besar, grup usaha yang kompleks, pemilik manfaat utama dari sebuah entitas, transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi, serta aset-aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia juga memberikan pengingat penting, bahwa data rekening yang diperoleh tidak secara otomatis membuktikan adanya penghasilan yang belum dipajaki. Transaksi dalam rekening bisa saja berasal dari berbagai sumber yang sah dan telah dikenai pajak sebelumnya, sehingga analisis mendalam tetaplah esensial.

Respons Wajib Pajak dan Rekomendasi Strategis

Syafruddin memprediksi bahwa respons wajib pajak terhadap kebijakan ini akan bervariasi. Wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi kemungkinan besar akan melihat kebijakan ini sebagai langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Sebaliknya, sebagian wajib pajak lainnya mungkin akan merasa terintimidasi, terutama jika permintaan data dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan tujuannya.

Oleh karena itu, ia memberikan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, permintaan data sebaiknya dilakukan secara selektif dan didukung oleh analisis yang terdokumentasi dengan baik. Kedua, DJP perlu memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait data yang diminta. Terakhir, perlindungan data pribadi harus terus dijaga dan diimbangi dengan penerapan prinsip-prinsip akses yang ketat, meliputi prinsip kebutuhan (need-to-know), relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penguatan Sistem Pengawasan Perpajakan Jangka Panjang

SE-9/PJ/2026 tidak dapat dilihat sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan perpajakan secara keseluruhan dalam jangka panjang. Kebijakan ini memiliki dual fungsi strategis: memperkuat fondasi sistem pengawasan perpajakan berbasis data yang kokoh dalam jangka panjang, sekaligus memberikan dukungan signifikan terhadap upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya pada semester II tahun 2026.


DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa, Selamatkan Rp650 Juta Potensi Kerugian Negara

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Tags: data keuanganDJPintelijen pajakpajakperlindungan datarekening pribadiSurat Edaran DJPUU KUPwajib pajak
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

17/07/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Pertamina Perkuat Distribusi BBM: Armada Baru dan Bantuan Sopir TNI Atasi Antrean SPBU

17/07/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Menkeu Purbaya Tolak IKN Jadi Pusat Finansial Internasional, Bali Jadi Kandidat Kuat

03/07/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

03/07/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

30/06/2026
img-1781429853-85a8b62148d74e97

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

14/06/2026
img-1781187727-3ad821d1c46a7f30

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

11/06/2026
ekonom-1a

Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

11/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.