Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

by Pewarta Warga
22/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 6 mins read
A A
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

BACA JUGA:

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki cakupan pengawasan yang diperluas, memungkinkan akses terhadap informasi keuangan pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026.

  • DJP dapat meminta informasi keuangan pihak terkait wajib pajak, termasuk keluarga, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
  • Surat Edaran SE-9/PJ/2026 berfungsi sebagai pedoman internal, bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan.
  • Tujuan utamanya adalah menyelaraskan prosedur permintaan informasi keuangan dan memastikan audit trail yang jelas.
  • Dasar hukum kewenangan ini tertuang dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Mekanisme permintaan data dilakukan melalui sistem Coretax dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
  • Data yang diminta mencakup identitas, jenis rekening, mutasi, saldo, lokasi transaksi, hingga aset kripto.
  • Akses data sangat dibatasi hanya untuk delapan pejabat tertentu di lingkungan DJP.
  • Lembaga keuangan wajib memenuhi permintaan data DJP, penolakan dapat berujung sanksi pidana.
  • Kebijakan ini berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui pengujian kesesuaian pelaporan pajak.
  • Efektivitas bergantung pada kualitas analisis petugas dan pemahaman substansi ekonomi transaksi.
  • Disarankan fokus pengawasan pada wajib pajak berisiko tinggi dan aset yang belum dilaporkan.
  • Perlindungan data pribadi harus tetap diimbangi dengan prinsip kebutuhan, relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
  • SE-9/PJ/2026 merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan jangka panjang.

Memahami Kewenangan Baru DJP dalam Mengakses Rekening Keuangan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang memberikan implikasi signifikan terhadap pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini secara fundamental memperluas cakupan DJP dalam meminta informasi keuangan, tidak hanya dari wajib pajak itu sendiri, tetapi juga meluas hingga kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat, seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Latar Belakang dan Tujuan Diterbitkannya Surat Edaran

Meskipun muncul di publikasi dan menimbulkan sorotan terkait privasi data keuangan, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 bukanlah sebuah aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP. Sebaliknya, surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman internal yang ditujukan kepada seluruh pegawai pajak.

Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk merapikan dan menyeragamkan tata cara dalam meminta informasi keuangan dari berbagai lembaga keuangan. Dengan adanya SE-9/PJ/2026, diharapkan setiap permintaan informasi akan memiliki jejak administrasi yang jelas (audit trail) dan memberikan kepastian prosedur bagi unit-unit kerja DJP dalam memproses data keuangan milik wajib pajak. Dasar hukum yang kuat untuk kewenangan penggalian informasi ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya pada Pasal 35A, yang secara eksplisit memberikan DJP kewenangan untuk meminta dan menggali informasi atau data dari berbagai pihak terkait.

Mekanisme dan Cakupan Permintaan Data Keuangan

SE-9/PJ/2026 menggarisbawahi bahwa permintaan data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak akan dilakukan apabila analisis awal menunjukkan adanya relevansi yang kuat dan fundamental. Penting untuk dicatat bahwa permintaan data ini tidak dilakukan secara sembarangan atau sporadis. Prosesnya telah diatur secara ketat dan terintegrasi melalui sistem digital DJP, yaitu sistem Coretax serta Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Bentuk data keuangan yang dapat diminta oleh DJP melalui mekanisme ini sangat komprehensif. Cakupannya meliputi identitas lengkap dari pemegang rekening, jenis rekening yang dimiliki, rincian mutasi transaksi yang terjadi, saldo akhir rekening, lokasi geografis di mana transaksi tersebut dilakukan, hingga data aset kripto yang dilaporkan sesuai dengan kerangka pelaporan aset kripto internasional, yaitu Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Perlindungan Data Pribadi dan Batasan Akses yang Ketat

Prianto Budi Saptono kembali menekankan aspek krusial terkait perlindungan data. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan yang diminta oleh DJP sangatlah terbatas. Akses ini hanya dapat dilakukan oleh delapan orang pejabat tertentu yang memiliki kewenangan di lingkungan DJP, mulai dari tingkat pusat hingga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan penggunaan data ini pun sangat spesifik, yaitu untuk keperluan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, intelijen pajak, maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

Di sisi lain, lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Konsekuensi bagi pihak yang menolak untuk memberikan informasi yang diminta dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp25 juta.

Efektivitas Kebijakan dan Potensi Dampak yang Dihasilkan

Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memberikan pandangannya mengenai potensi efektivitas kebijakan ini. Ia menilai bahwa kewenangan baru DJP ini berpotensi besar dalam memperkuat penerimaan negara. Dengan memberikan akses yang lebih luas untuk menguji kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, kekayaan yang dimiliki, saldo rekening, aset kripto, hingga kewajiban pajak yang terutang, DJP dapat mendeteksi potensi ketidakpatuhan.

Namun, Syafruddin menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dua faktor krusial: kualitas analisis yang dilakukan oleh petugas pajak dan kemampuan mereka dalam memahami substansi ekonomi di balik setiap transaksi. Untuk memaksimalkan efektivitas, ia menyarankan agar pengawasan difokuskan pada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko tinggi, seperti wajib pajak dengan kekayaan besar, grup usaha yang kompleks, pemilik manfaat utama dari sebuah entitas, transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi, serta aset-aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia juga memberikan pengingat penting, bahwa data rekening yang diperoleh tidak secara otomatis membuktikan adanya penghasilan yang belum dipajaki. Transaksi dalam rekening bisa saja berasal dari berbagai sumber yang sah dan telah dikenai pajak sebelumnya, sehingga analisis mendalam tetaplah esensial.

Respons Wajib Pajak dan Rekomendasi Strategis

Syafruddin memprediksi bahwa respons wajib pajak terhadap kebijakan ini akan bervariasi. Wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi kemungkinan besar akan melihat kebijakan ini sebagai langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Sebaliknya, sebagian wajib pajak lainnya mungkin akan merasa terintimidasi, terutama jika permintaan data dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan tujuannya.

Oleh karena itu, ia memberikan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, permintaan data sebaiknya dilakukan secara selektif dan didukung oleh analisis yang terdokumentasi dengan baik. Kedua, DJP perlu memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait data yang diminta. Terakhir, perlindungan data pribadi harus terus dijaga dan diimbangi dengan penerapan prinsip-prinsip akses yang ketat, meliputi prinsip kebutuhan (need-to-know), relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penguatan Sistem Pengawasan Perpajakan Jangka Panjang

SE-9/PJ/2026 tidak dapat dilihat sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan perpajakan secara keseluruhan dalam jangka panjang. Kebijakan ini memiliki dual fungsi strategis: memperkuat fondasi sistem pengawasan perpajakan berbasis data yang kokoh dalam jangka panjang, sekaligus memberikan dukungan signifikan terhadap upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya pada semester II tahun 2026.


DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: data keuanganDJPintelijen pajakpajakperlindungan datarekening pribadiSurat Edaran DJPUU KUPwajib pajak
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Optimisme Penghematan Bunga Utang Pemerintah di 2026: Analisis Mendalam Ekonom Bank Permata

21/09/2026
Kenaikan Suku Bunga BI dan Dampaknya Terhadap UMKM

Dampak Kenaikan Suku Bunga BI Terhadap Sektor UMKM

20/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

19/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

19/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

19/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

19/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

15/09/2026
DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data - Featured

Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

15/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.