Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tegas pasca mencuatnya rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang akrab disapa Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan ini meredam kekhawatiran dunia usaha mengenai potensi pemeriksaan kembali atas aset yang telah dilaporkan.
Klarifikasi Tegas Menteri Keuangan: Peserta PPS Aman dari Pemeriksaan Ulang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak akan ada lagi pemeriksaan atau pengejaran terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai respons terhadap kegaduhan yang timbul di masyarakat dan dunia usaha.
Keresahan muncul menyusul beredarnya informasi mengenai niat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk membedah kembali data kepatuhan peserta program pengampunan pajak tersebut. Purbaya menyatakan, “Ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan tax amnesty. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi. Jadi, itu tidak akan dilakukan.”
Jaminan Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wajib Pajak
Purbaya memberikan jaminan bahwa aset-aset yang telah didaftarkan secara sukarela dalam program pengampunan pajak tidak akan diutak-atik atau digali kembali oleh otoritas fiskal. Ke depannya, kepatuhan wajib pajak akan diukur berdasarkan kewajiban pembayaran pajak dari aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi secara konvensional, sebagaimana mestinya.
Teguran Keras untuk DJP Demi Menjaga Iklim Usaha
Terkait dengan rencana pemeriksaan yang sempat menimbulkan kegaduhan, Purbaya menyatakan tidak akan segan untuk memberikan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ungkap Purbaya.
Latar Belakang Rencana Pemeriksaan DJP
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa, 5 Mei 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat menyatakan bahwa dalam waktu dekat fiskus akan melakukan pemeriksaan wajib terhadap peserta PPS.
Pernyataan Bimo mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh sebagian peserta pengampunan pajak. Program PPS memang menjanjikan tidak adanya pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk periode 2016-2020, kecuali ditemukan data baru mengenai harta yang belum dilaporkan. Namun, rencana pemeriksaan tersebut diduga kuat dilandasi oleh adanya indikasi harta yang tidak diungkap, baik sebelum maupun sesudah program berakhir di tahun 2021.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi dalam PPS
Selain persoalan harta yang belum diungkap, pemeriksaan juga dapat dilakukan apabila peserta tidak melakukan repatriasi harta sesuai ketentuan, atau tidak menginvestasikan harta tersebut ke dalam instrumen yang telah disediakan oleh pemerintah.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, DJP berwenang untuk memberikan sanksi tambahan, seperti pengenaan PPh Final dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar atas harta yang tidak direpatriasi. Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan, “Kami melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang lengkap hartanya.”























