Kamis, 23 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

by Pewarta Warga
01/05/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1777591768-a87a914ef5d6a9ac

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah signifikan dengan merumuskan dasar hukum untuk pemberian relaksasi sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kebijakan ini berpotensi memberikan kelonggaran bagi ribuan wajib pajak badan di Indonesia.

  • Pemberian relaksasi sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Badan sedang dalam tahap perumusan landasan hukum oleh DJP.
  • Relaksasi ini direncanakan berlaku untuk tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025 dan diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
  • Arahan kebijakan berasal langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
  • Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan.
  • Hingga saat ini, DJP terus mengolah data dan melakukan analisis mendalam sebelum merilis kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran.

DJP Berencana Berikan Kelonggaran Sanksi Administrasi SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan adanya potensi pemberian kelonggaran sanksi administrasi bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Rencana kebijakan ini diproyeksikan akan mulai berlaku untuk masa tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025, dengan perpanjangan tenggat waktu hingga akhir Mei 2026.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, kebijakan relaksasi serupa telah berhasil diimplementasikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan mereka melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2026, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bapak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Proses Perumusan Landasan Hukum Relaksasi SPT Badan

Saat ini, DJP sedang dalam fase krusial perumusan landasan hukum yang kokoh untuk mengesahkan pemberlakuan relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi segmen wajib pajak badan. Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan seharusnya berakhir pada tanggal 30 April 2026.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” jelas Bapak Bimo Wijayanto lebih lanjut mengenai progres yang tengah berjalan.

Data Pelaporan SPT Hingga April 2026

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun per tanggal kemarin, tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka. Rincian lebih lanjut dari angka tersebut meliputi:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah melaporkan SPT: 10.508.502
  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (untuk tahun buku Januari – Desember 2025): 1.383.647
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 725.390
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 1.000
  • Jumlah Wajib Pajak Migas yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 7
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 111
  • Jumlah Wajib Pajak Beda Tahun Buku Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 20.588
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 34

Progres Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain terkait pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan capaian positif dalam hal aktivasi akun Coretax. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengaktivasi akun Coretax: 17.662.350
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang mengaktivasi akun Coretax: 1.083.692
  • Jumlah Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengaktivasi akun Coretax: 91.340
  • Jumlah Wajib Pajak Pelaku Usaha Skema Elektronik (PMSE) yang mengaktivasi akun Coretax: 229
Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tags: Dasar Hukum PajakDJPLapor PajakPajak PenghasilanRelaksasi SanksiSPT Tahunan BadanWajib Pajak Badan
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

22/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

17/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Pertamina Perkuat Distribusi BBM: Armada Baru dan Bantuan Sopir TNI Atasi Antrean SPBU

17/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Menkeu Purbaya Tolak IKN Jadi Pusat Finansial Internasional, Bali Jadi Kandidat Kuat

03/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

03/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

30/06/2026
img-1781429853-85a8b62148d74e97

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

14/06/2026
img-1781187727-3ad821d1c46a7f30

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

11/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.