Minggu, 24 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

by Pewarta Warga
01/05/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah signifikan dengan merumuskan dasar hukum untuk pemberian relaksasi sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kebijakan ini berpotensi memberikan kelonggaran bagi ribuan wajib pajak badan di Indonesia.

  • Pemberian relaksasi sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Badan sedang dalam tahap perumusan landasan hukum oleh DJP.
  • Relaksasi ini direncanakan berlaku untuk tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025 dan diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
  • Arahan kebijakan berasal langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
  • Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan.
  • Hingga saat ini, DJP terus mengolah data dan melakukan analisis mendalam sebelum merilis kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran.

DJP Berencana Berikan Kelonggaran Sanksi Administrasi SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan adanya potensi pemberian kelonggaran sanksi administrasi bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Rencana kebijakan ini diproyeksikan akan mulai berlaku untuk masa tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025, dengan perpanjangan tenggat waktu hingga akhir Mei 2026.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, kebijakan relaksasi serupa telah berhasil diimplementasikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan mereka melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2026, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bapak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Proses Perumusan Landasan Hukum Relaksasi SPT Badan

Saat ini, DJP sedang dalam fase krusial perumusan landasan hukum yang kokoh untuk mengesahkan pemberlakuan relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi segmen wajib pajak badan. Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan seharusnya berakhir pada tanggal 30 April 2026.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” jelas Bapak Bimo Wijayanto lebih lanjut mengenai progres yang tengah berjalan.

Data Pelaporan SPT Hingga April 2026

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun per tanggal kemarin, tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka. Rincian lebih lanjut dari angka tersebut meliputi:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah melaporkan SPT: 10.508.502
  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (untuk tahun buku Januari – Desember 2025): 1.383.647
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 725.390
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 1.000
  • Jumlah Wajib Pajak Migas yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 7
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 111
  • Jumlah Wajib Pajak Beda Tahun Buku Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 20.588
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 34

Progres Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain terkait pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan capaian positif dalam hal aktivasi akun Coretax. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengaktivasi akun Coretax: 17.662.350
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang mengaktivasi akun Coretax: 1.083.692
  • Jumlah Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengaktivasi akun Coretax: 91.340
  • Jumlah Wajib Pajak Pelaku Usaha Skema Elektronik (PMSE) yang mengaktivasi akun Coretax: 229

BACA JUGA:

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tags: Dasar Hukum PajakDJPLapor PajakPajak PenghasilanRelaksasi SanksiSPT Tahunan BadanWajib Pajak Badan
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Kode Keras BI: Arah Kebijakan Moneter Bergeser ke ‘Pro-Stability’ Demi Jaga Rupiah

23/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus USD 4 Miliar di Kuartal I-2026: Analisis Mendalam BI

23/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Badan Ekspor Nasional: Potensi Birokrasi dan Distorsi Pasar Menurut Anggota DPR

23/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

IHSG Anjlok Pasca Pengumuman BUMN Ekspor, Ini Respons Menteri Keuangan

22/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp 67 Triliun, Efisiensi Jadi Kunci

20/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

XPeng Ambil Alih Mayoritas Saham Pabrik EV EIDO, Erajaya Fokus Distribusi

19/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Gubernur BI: Stabilitas Rupiah Diukur dari Volatilitas, Bukan Sekadar Level Kurs

19/05/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Prabowo Tekan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8%, Koperasi Merah Putih Dorong Industrialisasi Desa

17/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

    Intersepsi Misi Kemanusiaan: Israel Tangkap Sembilan WNI, Kemlu Tuntut Pembebasan Segera

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Refresh Rambut Pirang Lebih Gelap 2 Level

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Presiden Prabowo: Sungai Sumatera Dinormalisasi, Lumpur Bernilai

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Bahagia Itu Sederhana: 7 Kebiasaan yang Harus Anda Hentikan Demi Kedamaian Batin

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Melampaui Batas Geografis: Gerakan ‘Makassar for Gaza’ Membongkar Solidaritas Global dan Refleksi Identitas Kota Maritim

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir Bandang Sumbar: Korban Meninggal Dunia 58 Orang, 35 Masih Dalam Pencarian

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Modus Baru: Pop Up dan Notif ada Virus di BCA Mobile

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.