Jumat, 1 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

by Pewarta Warga
01/05/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah signifikan dengan merumuskan dasar hukum untuk pemberian relaksasi sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kebijakan ini berpotensi memberikan kelonggaran bagi ribuan wajib pajak badan di Indonesia.

  • Pemberian relaksasi sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Badan sedang dalam tahap perumusan landasan hukum oleh DJP.
  • Relaksasi ini direncanakan berlaku untuk tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025 dan diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
  • Arahan kebijakan berasal langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
  • Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan.
  • Hingga saat ini, DJP terus mengolah data dan melakukan analisis mendalam sebelum merilis kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran.

DJP Berencana Berikan Kelonggaran Sanksi Administrasi SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan adanya potensi pemberian kelonggaran sanksi administrasi bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Rencana kebijakan ini diproyeksikan akan mulai berlaku untuk masa tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025, dengan perpanjangan tenggat waktu hingga akhir Mei 2026.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, kebijakan relaksasi serupa telah berhasil diimplementasikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan mereka melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2026, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bapak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Proses Perumusan Landasan Hukum Relaksasi SPT Badan

Saat ini, DJP sedang dalam fase krusial perumusan landasan hukum yang kokoh untuk mengesahkan pemberlakuan relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi segmen wajib pajak badan. Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan seharusnya berakhir pada tanggal 30 April 2026.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” jelas Bapak Bimo Wijayanto lebih lanjut mengenai progres yang tengah berjalan.

Data Pelaporan SPT Hingga April 2026

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun per tanggal kemarin, tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka. Rincian lebih lanjut dari angka tersebut meliputi:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah melaporkan SPT: 10.508.502
  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (untuk tahun buku Januari – Desember 2025): 1.383.647
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 725.390
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 1.000
  • Jumlah Wajib Pajak Migas yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 7
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 111
  • Jumlah Wajib Pajak Beda Tahun Buku Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 20.588
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 34

Progres Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain terkait pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan capaian positif dalam hal aktivasi akun Coretax. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengaktivasi akun Coretax: 17.662.350
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang mengaktivasi akun Coretax: 1.083.692
  • Jumlah Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengaktivasi akun Coretax: 91.340
  • Jumlah Wajib Pajak Pelaku Usaha Skema Elektronik (PMSE) yang mengaktivasi akun Coretax: 229

BACA JUGA:

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tags: Dasar Hukum PajakDJPLapor PajakPajak PenghasilanRelaksasi SanksiSPT Tahunan BadanWajib Pajak Badan
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Pencabutan Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Berisiko Hambat Pasar Massal di Indonesia

25/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Cadangan Nikel Indonesia: Ancaman Penipisan dalam 11 Tahun, Hilirisasi Solusi Krusial

25/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Sabtu Ini: Analisis Pergerakan dan Detail per Gram

25/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

IHSG Anjlok 3,38%, Jadi yang Terburuk di Bursa Asia; Sektor Konsumen Non-Primer, Energi, dan Infrastruktur Paling Terdampak

25/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Rupiah Tembus Rp17.300 Tergerus Perang AS-Iran, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga dan Intervensi Pasar

25/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Koperasi Desa Merah Putih: Ambisi Ekonomi Rakyat atau Beban Fiskal Baru?

24/04/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis 23 April 2026: Cek Rinciannya

23/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

    BREAKING NEWS: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek Parah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Respon Green SM Pasca Kecelakaan Kereta Bekasi: Pernyataan Resmi Tanpa Empati Tuai Kritik

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kota Makassar Memasuki Musim Penghujan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Listrik PLN di Bone: Produktivitas Bawang Naik Dua Kali Lipat, Biaya Operasional Tertekan 74%

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Unhas Resmikan Satuan Pelayanan Gizi, Langkah Krusial Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Yamaha RX King 155 VVA 2026: Raja Jalanan Kembali dengan Teknologi VVA Modern

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.