Kamis, 13 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

by Pewarta Warga
01/05/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1777591768-a87a914ef5d6a9ac

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah signifikan dengan merumuskan dasar hukum untuk pemberian relaksasi sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kebijakan ini berpotensi memberikan kelonggaran bagi ribuan wajib pajak badan di Indonesia.

  • Pemberian relaksasi sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh Badan sedang dalam tahap perumusan landasan hukum oleh DJP.
  • Relaksasi ini direncanakan berlaku untuk tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025 dan diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
  • Arahan kebijakan berasal langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
  • Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu pelaporan.
  • Hingga saat ini, DJP terus mengolah data dan melakukan analisis mendalam sebelum merilis kebijakan perpanjangan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran.

DJP Berencana Berikan Kelonggaran Sanksi Administrasi SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan adanya potensi pemberian kelonggaran sanksi administrasi bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Rencana kebijakan ini diproyeksikan akan mulai berlaku untuk masa tahun pajak yang seharusnya dilaporkan pada 2025, dengan perpanjangan tenggat waktu hingga akhir Mei 2026.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto. Sebelumnya, kebijakan relaksasi serupa telah berhasil diimplementasikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan mereka melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2026, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bapak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Proses Perumusan Landasan Hukum Relaksasi SPT Badan

Saat ini, DJP sedang dalam fase krusial perumusan landasan hukum yang kokoh untuk mengesahkan pemberlakuan relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi segmen wajib pajak badan. Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan seharusnya berakhir pada tanggal 30 April 2026.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu,” jelas Bapak Bimo Wijayanto lebih lanjut mengenai progres yang tengah berjalan.

Data Pelaporan SPT Hingga April 2026

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun per tanggal kemarin, tercatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka. Rincian lebih lanjut dari angka tersebut meliputi:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah melaporkan SPT: 10.508.502
  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (untuk tahun buku Januari – Desember 2025): 1.383.647
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 725.390
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 1.000
  • Jumlah Wajib Pajak Migas yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 7
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 111
  • Jumlah Wajib Pajak Beda Tahun Buku Badan yang telah melaporkan SPT:
  • Menggunakan kurs Rupiah: 20.588
  • Menggunakan kurs Dolar Amerika Serikat: 34

Progres Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain terkait pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan capaian positif dalam hal aktivasi akun Coretax. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 18.837.611 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengaktivasi akun Coretax: 17.662.350
  • Jumlah Wajib Pajak Badan yang mengaktivasi akun Coretax: 1.083.692
  • Jumlah Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengaktivasi akun Coretax: 91.340
  • Jumlah Wajib Pajak Pelaku Usaha Skema Elektronik (PMSE) yang mengaktivasi akun Coretax: 229
Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Tags: Dasar Hukum PajakDJPLapor PajakPajak PenghasilanRelaksasi SanksiSPT Tahunan BadanWajib Pajak Badan
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Transaksi QRIS Melonjak 100% di Semester I-2026, Capai Rp600 Triliun: Era Digital Makin Mengakar di Indonesia

09/08/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Deflasi 0,18 Persen di Sulsel Awal Juli 2026: Mengurai Penyebab dan Implikasinya

07/08/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

07/08/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

06/08/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

06/08/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.