Senin, 8 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

by Pewarta Warga
02/04/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Berinvestasi dalam logam mulia seperti emas batangan telah menjadi pilihan favorit di Indonesia karena stabilitas nilainya. Namun, penting untuk memahami seluk-beluk pajaknya agar potensi keuntungan bersih dapat dihitung secara akurat.

Memahami Beban Pajak Transaksi Emas Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau setiap transaksi jual-beli emas. Peraturan terbaru, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, membawa penyesuaian signifikan pada tarif pajak yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, serta jenis emas yang berbeda.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat Membeli Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan secara resmi, baik melalui Butik Emas Antam, Pegadaian, maupun bank syariah, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023, tarif pajak ini telah resmi diturunkan menjadi 0,25% dari harga jual emas. Pajak ini sudah otomatis terintegrasi dalam harga total yang Anda bayar dan bukti potongnya akan disertakan bersama kuitansi.

Catatan Penting: Mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan Anda menyertakan KTP yang valid saat transaksi agar pajak tercatat dengan benar.

Aturan Pajak saat Menjual Kembali Emas (Buyback)

Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke produsen atau pedagang resmi, aturan pajaknya berbeda:

  • Jika nilai buyback di bawah Rp10.000.000, transaksi tersebut bebas pajak (0%).
  • Jika nilai buyback di atas Rp10.000.000:
    • Bagi yang memiliki NIK/NPWP valid, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
    • Bagi yang tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP valid, tarif potongannya menjadi 3%.

Simulasi: Menjual 10 gram emas Antam senilai Rp13.000.000. Karena di atas Rp10 juta, akan ada potongan pajak 1,5% (Rp195.000), sehingga uang bersih yang diterima adalah Rp12.805.000.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Emas Perhiasan

Berbeda dengan emas batangan yang dianggap sebagai alat investasi dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi. Berdasarkan PMK 48/2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan di toko ritel akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Pajak ini juga sudah otomatis dimasukkan dalam harga akhir.

Tabel Ringkasan Beban Pajak Emas Terbaru

Berikut adalah rangkuman beban pajak yang perlu Anda perhatikan:

Jenis Transaksi Jenis Emas Nilai Transaksi Tarif Pajak (NPWP/NIK Valid) Keterangan
Pembelian Batangan Berapapun 0,25% (PPh 22) Ditambahkan ke harga beli
Penjualan (Buyback) Batangan < Rp 10 Juta 0% (Bebas Pajak) Uang diterima utuh
Penjualan (Buyback) Batangan > Rp 10 Juta 1,5% (PPh 22) Dipotong dari uang buyback
Pembelian Perhiasan Berapapun 1,1% (PPN) Ditambahkan ke harga jual

Dampak Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli dan Pasar

Penambahan beban pajak ini berpotensi memengaruhi harga jual-beli emas batangan dan perhiasan. Konsumen akhir, terutama pembeli emas perhiasan, akan merasakan kenaikan harga karena PPN yang dibebankan oleh pedagang. Dampaknya, hal ini bisa mendorong perhitungan ulang efektivitas investasi emas batangan dan berpotensi menggeser tren pembelian.

Perlu dicatat bahwa aturan ini juga relatif menguntungkan bagi pedagang emas perorangan yang belum berbadan hukum, karena mereka hanya dikenakan PPN, bukan PPh 22.

Investasi Emas Batangan: Tetap Menguntungkan dengan Perhitungan Tepat

Meskipun ada kebijakan pajak, investasi emas batangan tetap menarik. Kunci utamanya adalah perencanaan pajak yang matang. Saat menjual emas, biaya PPh 22 yang telah dibayarkan saat pembelian dapat dialihkan ke pembeli sebagai bagian dari harga transaksi. Selanjutnya, keuntungan bersih dari selisih harga jual dan beli dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang kena tarif PPh Orang Pribadi.

Keuntungan dan Tantangan Investasi Emas

Emas secara historis terbukti sebagai aset yang menjaga nilainya dalam jangka panjang dan diterima secara global. Namun, perlu diwaspadai bahwa emas perhiasan memiliki biaya tambahan karena proses pembuatan model yang mengurangi nilai investasi. Emas batangan menawarkan stabilitas harga, namun fluktuasi pasar dan kebutuhan likuiditas bisa memengaruhi keuntungan jangka pendek.

Bagi investor low risk, emas merupakan pilihan yang aman untuk jangka panjang. Namun, untuk investasi jangka pendek, fluktuasi harga dan kebijakan pajak perlu dicermati agar tidak mengurangi potensi keuntungan.


Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - image 1

BACA JUGA:

Investasi Emas Tetap Primadona di Pegadaian Kanwil VI Makassar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Sabtu Ini: Analisis Pergerakan dan Detail per Gram

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis 23 April 2026: Cek Rinciannya

Tags: DJPemas batanganemas perhiasanInvestasi emaslogam muliapajak emasPMK 48 2023PPh 22PPN
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Rupiah Sentuh Rp18.000/USD: Pengusaha Respons dengan Efisiensi dan Pertimbangkan Hiring Freeze

05/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

02/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

02/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

02/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

01/06/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Loyo Tembus 17.900/USD: Konflik Timur Tengah Hingga Kebutuhan Dolar Meningkat

29/05/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Stimulus Ekonomi Semester II 2026: Pajak Penulis Dipangkas, Diskon Transportasi Hingga WFH ASN Diperpanjang

27/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.