Selasa, 13 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

by Pewarta Warga
02/04/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1775085231-192a2ae9650af067

BACA JUGA:

DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

Harga Emas di Pegadaian Melonjak: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Berinvestasi dalam logam mulia seperti emas batangan telah menjadi pilihan favorit di Indonesia karena stabilitas nilainya. Namun, penting untuk memahami seluk-beluk pajaknya agar potensi keuntungan bersih dapat dihitung secara akurat.

Memahami Beban Pajak Transaksi Emas Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau setiap transaksi jual-beli emas. Peraturan terbaru, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, membawa penyesuaian signifikan pada tarif pajak yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, serta jenis emas yang berbeda.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat Membeli Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan secara resmi, baik melalui Butik Emas Antam, Pegadaian, maupun bank syariah, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023, tarif pajak ini telah resmi diturunkan menjadi 0,25% dari harga jual emas. Pajak ini sudah otomatis terintegrasi dalam harga total yang Anda bayar dan bukti potongnya akan disertakan bersama kuitansi.

Catatan Penting: Mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan Anda menyertakan KTP yang valid saat transaksi agar pajak tercatat dengan benar.

Aturan Pajak saat Menjual Kembali Emas (Buyback)

Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke produsen atau pedagang resmi, aturan pajaknya berbeda:

  • Jika nilai buyback di bawah Rp10.000.000, transaksi tersebut bebas pajak (0%).
  • Jika nilai buyback di atas Rp10.000.000:
    • Bagi yang memiliki NIK/NPWP valid, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
    • Bagi yang tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP valid, tarif potongannya menjadi 3%.

Simulasi: Menjual 10 gram emas Antam senilai Rp13.000.000. Karena di atas Rp10 juta, akan ada potongan pajak 1,5% (Rp195.000), sehingga uang bersih yang diterima adalah Rp12.805.000.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Emas Perhiasan

Berbeda dengan emas batangan yang dianggap sebagai alat investasi dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi. Berdasarkan PMK 48/2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan di toko ritel akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Pajak ini juga sudah otomatis dimasukkan dalam harga akhir.

Tabel Ringkasan Beban Pajak Emas Terbaru

Berikut adalah rangkuman beban pajak yang perlu Anda perhatikan:

Jenis TransaksiJenis EmasNilai TransaksiTarif Pajak (NPWP/NIK Valid)Keterangan
PembelianBatanganBerapapun0,25% (PPh 22)Ditambahkan ke harga beli
Penjualan (Buyback)Batangan< Rp 10 Juta0% (Bebas Pajak)Uang diterima utuh
Penjualan (Buyback)Batangan> Rp 10 Juta1,5% (PPh 22)Dipotong dari uang buyback
PembelianPerhiasanBerapapun1,1% (PPN)Ditambahkan ke harga jual

Dampak Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli dan Pasar

Penambahan beban pajak ini berpotensi memengaruhi harga jual-beli emas batangan dan perhiasan. Konsumen akhir, terutama pembeli emas perhiasan, akan merasakan kenaikan harga karena PPN yang dibebankan oleh pedagang. Dampaknya, hal ini bisa mendorong perhitungan ulang efektivitas investasi emas batangan dan berpotensi menggeser tren pembelian.

Perlu dicatat bahwa aturan ini juga relatif menguntungkan bagi pedagang emas perorangan yang belum berbadan hukum, karena mereka hanya dikenakan PPN, bukan PPh 22.

Investasi Emas Batangan: Tetap Menguntungkan dengan Perhitungan Tepat

Meskipun ada kebijakan pajak, investasi emas batangan tetap menarik. Kunci utamanya adalah perencanaan pajak yang matang. Saat menjual emas, biaya PPh 22 yang telah dibayarkan saat pembelian dapat dialihkan ke pembeli sebagai bagian dari harga transaksi. Selanjutnya, keuntungan bersih dari selisih harga jual dan beli dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang kena tarif PPh Orang Pribadi.

Keuntungan dan Tantangan Investasi Emas

Emas secara historis terbukti sebagai aset yang menjaga nilainya dalam jangka panjang dan diterima secara global. Namun, perlu diwaspadai bahwa emas perhiasan memiliki biaya tambahan karena proses pembuatan model yang mengurangi nilai investasi. Emas batangan menawarkan stabilitas harga, namun fluktuasi pasar dan kebutuhan likuiditas bisa memengaruhi keuntungan jangka pendek.

Bagi investor low risk, emas merupakan pilihan yang aman untuk jangka panjang. Namun, untuk investasi jangka pendek, fluktuasi harga dan kebijakan pajak perlu dicermati agar tidak mengurangi potensi keuntungan.


Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: DJPemas batanganemas perhiasanInvestasi emaslogam muliapajak emasPMK 48 2023PPh 22PPN
Share10Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

H. Gunadi, seorang pengusaha berpakaian rapi, berbicara di depan mikrofon di sebuah konferensi pers. Latar belakang menampilkan layar besar yang menampilkan grafik dan diagram terkait transisi energi

Eddy Soeparno: Kepastian Investasi Kunci Transisi Energi Menuju Energi Bersih

13/10/2026
SPBU-pertamina

Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

12/10/2026
Pasar motor bekas di WTC Mangga Dua yang ramai, dengan berbagai jenis motor bekas tersusun rapi dalam barisan. Adegan ini menampilkan suasana yang hidup di pasar, dengan penjual dan pelanggan berinter

Bisnis Moge Bekas di WTC Mangga Dua: Legalitas dan Komunitas Menentukan Sukses

11/10/2026
Presiden RI (H. Gunadi) dan Presiden Mesir berbincang di sebuah ruang konferensi formal, duduk di meja konferensi besar dengan dokumen dan peta di depan mereka. Latar belakang menampilkan proyeksi lay

Presiden RI dan Mesir Jajaki Dana Investasi Bersama dan EPA untuk Ekonomi Kedua Negara

11/10/2026
H. Gunadi, seorang tokoh politik dan ekonomi terpercaya, duduk di meja kerjanya dengan fokus pada dokumen-dokumen penting. Di latar belakang, terlihat berbagai laporan keuangan, layar komputer menampi

DPR Kaji Ulang Defisit APBN: Jika Bukan 3 Persen, Lalu Apa?

11/10/2026
H. Gunadi, dalam pakaian formal, berdiri di depan galeri investasi yang modern dengan berbagai grafik dan alat finansial. Dia menampilkan presentasi di tablet sambil berbicara kepada sekelompok mahasi

Galeri Investasi UYM Perluas Edukasi Pasar Modal di Kalangan Mahasiswa

11/10/2026
Sejumlah investor terpilih berkumpul di sebuah resort mewah di Bali, dengan latar belakang pantai yang indah dan arsitektur tradisional Bali. Mereka sedang berdiskusi serius, dengan laptop dan dokumen

Investor Kakap Reuni di Bali, Target Investasi Rp 536 Triliun – Wartakita.id

10/10/2026
H. Gunadi, seorang tokoh penting dalam industri alat kesehatan Indonesia, berdiri di depan laboratorium modern dengan peralatan teknologi terkini. Dia membawa tablet yang menampilkan diagram teknologi

Henkel Tawarkan Teknologi Perakitan untuk Industri Alat Kesehatan di Indonesia

10/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.