Selasa, 18 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

by Pewarta Warga
02/04/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1775085231-192a2ae9650af067

Berinvestasi dalam logam mulia seperti emas batangan telah menjadi pilihan favorit di Indonesia karena stabilitas nilainya. Namun, penting untuk memahami seluk-beluk pajaknya agar potensi keuntungan bersih dapat dihitung secara akurat.

Memahami Beban Pajak Transaksi Emas Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau setiap transaksi jual-beli emas. Peraturan terbaru, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, membawa penyesuaian signifikan pada tarif pajak yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, serta jenis emas yang berbeda.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat Membeli Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan secara resmi, baik melalui Butik Emas Antam, Pegadaian, maupun bank syariah, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023, tarif pajak ini telah resmi diturunkan menjadi 0,25% dari harga jual emas. Pajak ini sudah otomatis terintegrasi dalam harga total yang Anda bayar dan bukti potongnya akan disertakan bersama kuitansi.

Catatan Penting: Mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan Anda menyertakan KTP yang valid saat transaksi agar pajak tercatat dengan benar.

Aturan Pajak saat Menjual Kembali Emas (Buyback)

Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke produsen atau pedagang resmi, aturan pajaknya berbeda:

  • Jika nilai buyback di bawah Rp10.000.000, transaksi tersebut bebas pajak (0%).
  • Jika nilai buyback di atas Rp10.000.000:
    • Bagi yang memiliki NIK/NPWP valid, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
    • Bagi yang tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP valid, tarif potongannya menjadi 3%.

Simulasi: Menjual 10 gram emas Antam senilai Rp13.000.000. Karena di atas Rp10 juta, akan ada potongan pajak 1,5% (Rp195.000), sehingga uang bersih yang diterima adalah Rp12.805.000.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Emas Perhiasan

Berbeda dengan emas batangan yang dianggap sebagai alat investasi dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi. Berdasarkan PMK 48/2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan di toko ritel akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Pajak ini juga sudah otomatis dimasukkan dalam harga akhir.

Tabel Ringkasan Beban Pajak Emas Terbaru

Berikut adalah rangkuman beban pajak yang perlu Anda perhatikan:

Jenis TransaksiJenis EmasNilai TransaksiTarif Pajak (NPWP/NIK Valid)Keterangan
PembelianBatanganBerapapun0,25% (PPh 22)Ditambahkan ke harga beli
Penjualan (Buyback)Batangan< Rp 10 Juta0% (Bebas Pajak)Uang diterima utuh
Penjualan (Buyback)Batangan> Rp 10 Juta1,5% (PPh 22)Dipotong dari uang buyback
PembelianPerhiasanBerapapun1,1% (PPN)Ditambahkan ke harga jual

Dampak Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli dan Pasar

Penambahan beban pajak ini berpotensi memengaruhi harga jual-beli emas batangan dan perhiasan. Konsumen akhir, terutama pembeli emas perhiasan, akan merasakan kenaikan harga karena PPN yang dibebankan oleh pedagang. Dampaknya, hal ini bisa mendorong perhitungan ulang efektivitas investasi emas batangan dan berpotensi menggeser tren pembelian.

Perlu dicatat bahwa aturan ini juga relatif menguntungkan bagi pedagang emas perorangan yang belum berbadan hukum, karena mereka hanya dikenakan PPN, bukan PPh 22.

Investasi Emas Batangan: Tetap Menguntungkan dengan Perhitungan Tepat

Meskipun ada kebijakan pajak, investasi emas batangan tetap menarik. Kunci utamanya adalah perencanaan pajak yang matang. Saat menjual emas, biaya PPh 22 yang telah dibayarkan saat pembelian dapat dialihkan ke pembeli sebagai bagian dari harga transaksi. Selanjutnya, keuntungan bersih dari selisih harga jual dan beli dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang kena tarif PPh Orang Pribadi.

Keuntungan dan Tantangan Investasi Emas

Emas secara historis terbukti sebagai aset yang menjaga nilainya dalam jangka panjang dan diterima secara global. Namun, perlu diwaspadai bahwa emas perhiasan memiliki biaya tambahan karena proses pembuatan model yang mengurangi nilai investasi. Emas batangan menawarkan stabilitas harga, namun fluktuasi pasar dan kebutuhan likuiditas bisa memengaruhi keuntungan jangka pendek.

Bagi investor low risk, emas merupakan pilihan yang aman untuk jangka panjang. Namun, untuk investasi jangka pendek, fluktuasi harga dan kebijakan pajak perlu dicermati agar tidak mengurangi potensi keuntungan.


Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Investasi Emas Tetap Primadona di Pegadaian Kanwil VI Makassar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

Tags: DJPemas batanganemas perhiasanInvestasi emaslogam muliapajak emasPMK 48 2023PPh 22PPN
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Transaksi QRIS Melonjak 100% di Semester I-2026, Capai Rp600 Triliun: Era Digital Makin Mengakar di Indonesia

09/08/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Deflasi 0,18 Persen di Sulsel Awal Juli 2026: Mengurai Penyebab dan Implikasinya

07/08/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

07/08/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

06/08/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

06/08/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Urat Nadi Baja di Bawah Nusantara: Mampukah Super Grid Rp 388 Triliun PLN Menjawab Paradoks Energi Indonesia?

    883 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 11 Gaya Rambut Pria Korea Terkini yang Bikin Wanita Jatuh Hati: Dijamin Keren Maksimal!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gotong Royong Makassar: Warga Panakkukang Bersihkan Rumah Ibadah Sambut HUT RI ke-81

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gempa 7,7 M Guncang NTT: 5 Bandara dan 3 Pelabuhan Terdampak, Operasional Tetap Berjalan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Koordinasi APIK Dinas PU Makassar & Dinas PU Provinsi Sulsel

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.