Kamis, 23 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

by Pewarta Warga
02/04/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Berinvestasi dalam logam mulia seperti emas batangan telah menjadi pilihan favorit di Indonesia karena stabilitas nilainya. Namun, penting untuk memahami seluk-beluk pajaknya agar potensi keuntungan bersih dapat dihitung secara akurat.

Memahami Beban Pajak Transaksi Emas Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau setiap transaksi jual-beli emas. Peraturan terbaru, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, membawa penyesuaian signifikan pada tarif pajak yang berlaku, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, serta jenis emas yang berbeda.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat Membeli Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan secara resmi, baik melalui Butik Emas Antam, Pegadaian, maupun bank syariah, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023, tarif pajak ini telah resmi diturunkan menjadi 0,25% dari harga jual emas. Pajak ini sudah otomatis terintegrasi dalam harga total yang Anda bayar dan bukti potongnya akan disertakan bersama kuitansi.

Catatan Penting: Mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan Anda menyertakan KTP yang valid saat transaksi agar pajak tercatat dengan benar.

Aturan Pajak saat Menjual Kembali Emas (Buyback)

Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke produsen atau pedagang resmi, aturan pajaknya berbeda:

  • Jika nilai buyback di bawah Rp10.000.000, transaksi tersebut bebas pajak (0%).
  • Jika nilai buyback di atas Rp10.000.000:
    • Bagi yang memiliki NIK/NPWP valid, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
    • Bagi yang tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP valid, tarif potongannya menjadi 3%.

Simulasi: Menjual 10 gram emas Antam senilai Rp13.000.000. Karena di atas Rp10 juta, akan ada potongan pajak 1,5% (Rp195.000), sehingga uang bersih yang diterima adalah Rp12.805.000.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Emas Perhiasan

Berbeda dengan emas batangan yang dianggap sebagai alat investasi dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi. Berdasarkan PMK 48/2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan di toko ritel akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Pajak ini juga sudah otomatis dimasukkan dalam harga akhir.

Tabel Ringkasan Beban Pajak Emas Terbaru

Berikut adalah rangkuman beban pajak yang perlu Anda perhatikan:

Jenis Transaksi Jenis Emas Nilai Transaksi Tarif Pajak (NPWP/NIK Valid) Keterangan
Pembelian Batangan Berapapun 0,25% (PPh 22) Ditambahkan ke harga beli
Penjualan (Buyback) Batangan < Rp 10 Juta 0% (Bebas Pajak) Uang diterima utuh
Penjualan (Buyback) Batangan > Rp 10 Juta 1,5% (PPh 22) Dipotong dari uang buyback
Pembelian Perhiasan Berapapun 1,1% (PPN) Ditambahkan ke harga jual

Dampak Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli dan Pasar

Penambahan beban pajak ini berpotensi memengaruhi harga jual-beli emas batangan dan perhiasan. Konsumen akhir, terutama pembeli emas perhiasan, akan merasakan kenaikan harga karena PPN yang dibebankan oleh pedagang. Dampaknya, hal ini bisa mendorong perhitungan ulang efektivitas investasi emas batangan dan berpotensi menggeser tren pembelian.

Perlu dicatat bahwa aturan ini juga relatif menguntungkan bagi pedagang emas perorangan yang belum berbadan hukum, karena mereka hanya dikenakan PPN, bukan PPh 22.

Investasi Emas Batangan: Tetap Menguntungkan dengan Perhitungan Tepat

Meskipun ada kebijakan pajak, investasi emas batangan tetap menarik. Kunci utamanya adalah perencanaan pajak yang matang. Saat menjual emas, biaya PPh 22 yang telah dibayarkan saat pembelian dapat dialihkan ke pembeli sebagai bagian dari harga transaksi. Selanjutnya, keuntungan bersih dari selisih harga jual dan beli dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang kena tarif PPh Orang Pribadi.

Keuntungan dan Tantangan Investasi Emas

Emas secara historis terbukti sebagai aset yang menjaga nilainya dalam jangka panjang dan diterima secara global. Namun, perlu diwaspadai bahwa emas perhiasan memiliki biaya tambahan karena proses pembuatan model yang mengurangi nilai investasi. Emas batangan menawarkan stabilitas harga, namun fluktuasi pasar dan kebutuhan likuiditas bisa memengaruhi keuntungan jangka pendek.

Bagi investor low risk, emas merupakan pilihan yang aman untuk jangka panjang. Namun, untuk investasi jangka pendek, fluktuasi harga dan kebijakan pajak perlu dicermati agar tidak mengurangi potensi keuntungan.


Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - image 1

BACA JUGA:

Emas Antam Catat Kenaikan Rp 50.000/Gram Sepekan, Puncak di Rp 2.922.000

Harga Emas Hari Ini: Antam Hilang, UBS Turun di Pegadaian

Emas dan Perak Bergerak Stabil Menunggu Hasil Perundingan Nuklir AS-Iran, Harga Antam Naik Tipis

Harga Emas Hari Ini 12 Februari 2026: Kestabilan Lanjut di Pegadaian untuk Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Meroket 11 Februari 2026: Emas UBS dan Antam Catat Kenaikan Tajam

Tags: DJPemas batanganemas perhiasanInvestasi emaslogam muliapajak emasPMK 48 2023PPh 22PPN
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

10/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

PNM Menuju Bank UMKM: Harapan Baru Revitalisasi Sektor Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia

10/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Harga Minyak Meroket: Selat Hormuz Terhambat dan Eskalasi Timur Tengah Picu Kekhawatiran Global

09/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Sensus Ekonomi 2026: Kunci Ekspansi Bisnis dan Penguatan Jakarta sebagai Kota Global

09/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

08/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Aturan Baru: Dana Transfer Daerah Kini Bisa Danai Pembangunan Koperasi Merah Putih

06/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Industri Semikonduktor Tiongkok Lampaui Batas: Rekor Pendapatan Didorong AI dan Tekanan AS

05/04/2026
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Emas Antam Catat Kenaikan Rp 50.000/Gram Sepekan, Puncak di Rp 2.922.000

05/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

    Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pete-pete Laut Makassar: Konektivitas Baru untuk Pulau, Beroperasi Mei-Juni 2026

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Taro Waterpark CitraLand Tallasa City: Sensasi Petualangan Air Terbaru untuk Keluarga Makassar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tes Keseimbangan Sederhana: Kunci Menjaga Kesehatan dan Memprediksi Umur Panjang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.