Pemerintah Indonesia secara strategis menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang kondisi daya beli masyarakat yang masih memerlukan dukungan untuk pemulihan penuh.
- Penundaan berlaku untuk PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
- Alasan utama penundaan adalah menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi.
- Keputusan ini berdampak pada pedagang online dan pembeli di berbagai platform marketplace.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan diterbitkan untuk menguatkan status penundaan ini.
- Mekanisme pengembalian pajak akan disiapkan jika ada pungutan yang terlanjur dilakukan sebelum pengumuman penundaan.
- Kebijakan awal yang tertunda mengatur tarif 0,5% dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Demi Jaga Daya Beli
Keputusan strategis pemerintah untuk menunda implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace merupakan respons terhadap dinamika ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini, kini ditangguhkan untuk memberikan ruang pemulihan terhadap daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak menambah beban baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pemerintah berupaya untuk terus mendorong konsumsi domestik yang masih membutuhkan dukungan signifikan.
Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro di tengah tantangan yang ada.
Siapa yang Terkena Dampak Penundaan?
Penundaan ini secara langsung menyasar para pedagang yang beraktivitas di platform digital, baik itu penjual maupun pembeli yang bertransaksi melalui marketplace. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Proses Penjadwalan Ulang Implementasi
Keputusan penundaan ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Selama peraturan menteri tersebut belum diterbitkan, ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum adanya pengumuman penundaan ini akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan.
Mekanisme Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dipungut
Pemerintah memberikan jaminan bahwa mekanisme pengembalian dana akan disiapkan secara cermat bagi para pedagang online yang mungkin saja telah dikenakan pungutan pajak oleh pihak marketplace sebelum keputusan penundaan ini diumumkan secara luas.
Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya.
Penegasan dari Purbaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan tidak ada kerugian bagi para pelaku usaha.
Detail Kebijakan Awal Sebelum Penundaan
Sebelum adanya keputusan penundaan ini, implementasi PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh pedagang dalam negeri yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.
Tarif Pajak yang Ditetapkan
Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto transaksi, di luar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini rencananya akan dipungut pada saat pembayaran diterima oleh penjual melalui sistem marketplace.
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Terdapat ketentuan pengecualian yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet penjualan hingga Rp 500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenai PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahunan mereka tidak melebihi batas tersebut.
Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru yang dikenakan. Melainkan, ini adalah sebuah perubahan mekanisme dalam cara pemungutan pajak yang dialihkan kepada pihak marketplace. Pengalihan ini berlaku bagi marketplace yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening escrow, serta memenuhi persyaratan nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























