Selasa, 13 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

by Pewarta Warga
06/08/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

BACA JUGA:

DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

Pemerintah Indonesia secara strategis menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang kondisi daya beli masyarakat yang masih memerlukan dukungan untuk pemulihan penuh.

  • Penundaan berlaku untuk PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
  • Alasan utama penundaan adalah menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi.
  • Keputusan ini berdampak pada pedagang online dan pembeli di berbagai platform marketplace.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan diterbitkan untuk menguatkan status penundaan ini.
  • Mekanisme pengembalian pajak akan disiapkan jika ada pungutan yang terlanjur dilakukan sebelum pengumuman penundaan.
  • Kebijakan awal yang tertunda mengatur tarif 0,5% dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Demi Jaga Daya Beli

Keputusan strategis pemerintah untuk menunda implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace merupakan respons terhadap dinamika ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini, kini ditangguhkan untuk memberikan ruang pemulihan terhadap daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak menambah beban baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pemerintah berupaya untuk terus mendorong konsumsi domestik yang masih membutuhkan dukungan signifikan.

Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro di tengah tantangan yang ada.

Siapa yang Terkena Dampak Penundaan?

Penundaan ini secara langsung menyasar para pedagang yang beraktivitas di platform digital, baik itu penjual maupun pembeli yang bertransaksi melalui marketplace. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Proses Penjadwalan Ulang Implementasi

Keputusan penundaan ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Selama peraturan menteri tersebut belum diterbitkan, ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum adanya pengumuman penundaan ini akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan.

Mekanisme Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dipungut

Pemerintah memberikan jaminan bahwa mekanisme pengembalian dana akan disiapkan secara cermat bagi para pedagang online yang mungkin saja telah dikenakan pungutan pajak oleh pihak marketplace sebelum keputusan penundaan ini diumumkan secara luas.

Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya.

Penegasan dari Purbaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan tidak ada kerugian bagi para pelaku usaha.

Detail Kebijakan Awal Sebelum Penundaan

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, implementasi PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh pedagang dalam negeri yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.

Tarif Pajak yang Ditetapkan

Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto transaksi, di luar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini rencananya akan dipungut pada saat pembayaran diterima oleh penjual melalui sistem marketplace.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Terdapat ketentuan pengecualian yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet penjualan hingga Rp 500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenai PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahunan mereka tidak melebihi batas tersebut.

Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru yang dikenakan. Melainkan, ini adalah sebuah perubahan mekanisme dalam cara pemungutan pajak yang dialihkan kepada pihak marketplace. Pengalihan ini berlaku bagi marketplace yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening escrow, serta memenuhi persyaratan nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.


Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Daya Beli MasyarakatDJPEkonomi Indonesiapajak marketplacePemerintah Indonesiapenundaan pajakPMSEPPh Pasal 22
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

H. Gunadi, seorang pengusaha berpakaian rapi, berbicara di depan mikrofon di sebuah konferensi pers. Latar belakang menampilkan layar besar yang menampilkan grafik dan diagram terkait transisi energi

Eddy Soeparno: Kepastian Investasi Kunci Transisi Energi Menuju Energi Bersih

13/10/2026
SPBU-pertamina

Pemerintah Jaga Harga Solar dan Pertalite Meski Kenaikan Minyak Dunia

12/10/2026
Pasar motor bekas di WTC Mangga Dua yang ramai, dengan berbagai jenis motor bekas tersusun rapi dalam barisan. Adegan ini menampilkan suasana yang hidup di pasar, dengan penjual dan pelanggan berinter

Bisnis Moge Bekas di WTC Mangga Dua: Legalitas dan Komunitas Menentukan Sukses

11/10/2026
Presiden RI (H. Gunadi) dan Presiden Mesir berbincang di sebuah ruang konferensi formal, duduk di meja konferensi besar dengan dokumen dan peta di depan mereka. Latar belakang menampilkan proyeksi lay

Presiden RI dan Mesir Jajaki Dana Investasi Bersama dan EPA untuk Ekonomi Kedua Negara

11/10/2026
H. Gunadi, seorang tokoh politik dan ekonomi terpercaya, duduk di meja kerjanya dengan fokus pada dokumen-dokumen penting. Di latar belakang, terlihat berbagai laporan keuangan, layar komputer menampi

DPR Kaji Ulang Defisit APBN: Jika Bukan 3 Persen, Lalu Apa?

11/10/2026
H. Gunadi, dalam pakaian formal, berdiri di depan galeri investasi yang modern dengan berbagai grafik dan alat finansial. Dia menampilkan presentasi di tablet sambil berbicara kepada sekelompok mahasi

Galeri Investasi UYM Perluas Edukasi Pasar Modal di Kalangan Mahasiswa

11/10/2026
Sejumlah investor terpilih berkumpul di sebuah resort mewah di Bali, dengan latar belakang pantai yang indah dan arsitektur tradisional Bali. Mereka sedang berdiskusi serius, dengan laptop dan dokumen

Investor Kakap Reuni di Bali, Target Investasi Rp 536 Triliun – Wartakita.id

10/10/2026
H. Gunadi, seorang tokoh penting dalam industri alat kesehatan Indonesia, berdiri di depan laboratorium modern dengan peralatan teknologi terkini. Dia membawa tablet yang menampilkan diagram teknologi

Henkel Tawarkan Teknologi Perakitan untuk Industri Alat Kesehatan di Indonesia

10/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.