Senin, 21 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

by Pewarta Warga
06/08/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

BACA JUGA:

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

Menkeu Purbaya Akui Kelas Menengah Tertekan, Strategi Genjot Ekonomi Nasional Diungkap

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

Pemerintah Indonesia secara strategis menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang kondisi daya beli masyarakat yang masih memerlukan dukungan untuk pemulihan penuh.

  • Penundaan berlaku untuk PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
  • Alasan utama penundaan adalah menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi.
  • Keputusan ini berdampak pada pedagang online dan pembeli di berbagai platform marketplace.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan diterbitkan untuk menguatkan status penundaan ini.
  • Mekanisme pengembalian pajak akan disiapkan jika ada pungutan yang terlanjur dilakukan sebelum pengumuman penundaan.
  • Kebijakan awal yang tertunda mengatur tarif 0,5% dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Demi Jaga Daya Beli

Keputusan strategis pemerintah untuk menunda implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace merupakan respons terhadap dinamika ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini, kini ditangguhkan untuk memberikan ruang pemulihan terhadap daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak menambah beban baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pemerintah berupaya untuk terus mendorong konsumsi domestik yang masih membutuhkan dukungan signifikan.

Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro di tengah tantangan yang ada.

Siapa yang Terkena Dampak Penundaan?

Penundaan ini secara langsung menyasar para pedagang yang beraktivitas di platform digital, baik itu penjual maupun pembeli yang bertransaksi melalui marketplace. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Proses Penjadwalan Ulang Implementasi

Keputusan penundaan ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Selama peraturan menteri tersebut belum diterbitkan, ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum adanya pengumuman penundaan ini akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan.

Mekanisme Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dipungut

Pemerintah memberikan jaminan bahwa mekanisme pengembalian dana akan disiapkan secara cermat bagi para pedagang online yang mungkin saja telah dikenakan pungutan pajak oleh pihak marketplace sebelum keputusan penundaan ini diumumkan secara luas.

Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya.

Penegasan dari Purbaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan tidak ada kerugian bagi para pelaku usaha.

Detail Kebijakan Awal Sebelum Penundaan

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, implementasi PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh pedagang dalam negeri yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.

Tarif Pajak yang Ditetapkan

Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto transaksi, di luar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini rencananya akan dipungut pada saat pembayaran diterima oleh penjual melalui sistem marketplace.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Terdapat ketentuan pengecualian yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet penjualan hingga Rp 500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenai PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahunan mereka tidak melebihi batas tersebut.

Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru yang dikenakan. Melainkan, ini adalah sebuah perubahan mekanisme dalam cara pemungutan pajak yang dialihkan kepada pihak marketplace. Pengalihan ini berlaku bagi marketplace yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening escrow, serta memenuhi persyaratan nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.


Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Daya Beli MasyarakatDJPEkonomi Indonesiapajak marketplacePemerintah Indonesiapenundaan pajakPMSEPPh Pasal 22
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Kenaikan Suku Bunga BI dan Dampaknya Terhadap UMKM

Dampak Kenaikan Suku Bunga BI Terhadap Sektor UMKM

20/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

19/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

19/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

19/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

19/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

15/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

15/09/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

14/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kelangkaan BBM Hantam Makassar: Harga Sembako Meroket Akibat Lonjakan Biaya Angkut

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipastikan Aman Meski Harga Energi Melonjak: Rincian Lengkap

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.