Rabu, 12 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

by Pewarta Warga
06/08/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Pemerintah Indonesia secara strategis menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang kondisi daya beli masyarakat yang masih memerlukan dukungan untuk pemulihan penuh.

  • Penundaan berlaku untuk PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
  • Alasan utama penundaan adalah menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi.
  • Keputusan ini berdampak pada pedagang online dan pembeli di berbagai platform marketplace.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan diterbitkan untuk menguatkan status penundaan ini.
  • Mekanisme pengembalian pajak akan disiapkan jika ada pungutan yang terlanjur dilakukan sebelum pengumuman penundaan.
  • Kebijakan awal yang tertunda mengatur tarif 0,5% dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Demi Jaga Daya Beli

Keputusan strategis pemerintah untuk menunda implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace merupakan respons terhadap dinamika ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini, kini ditangguhkan untuk memberikan ruang pemulihan terhadap daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak menambah beban baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pemerintah berupaya untuk terus mendorong konsumsi domestik yang masih membutuhkan dukungan signifikan.

Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro di tengah tantangan yang ada.

Siapa yang Terkena Dampak Penundaan?

Penundaan ini secara langsung menyasar para pedagang yang beraktivitas di platform digital, baik itu penjual maupun pembeli yang bertransaksi melalui marketplace. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Proses Penjadwalan Ulang Implementasi

Keputusan penundaan ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Selama peraturan menteri tersebut belum diterbitkan, ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum adanya pengumuman penundaan ini akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan.

Mekanisme Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dipungut

Pemerintah memberikan jaminan bahwa mekanisme pengembalian dana akan disiapkan secara cermat bagi para pedagang online yang mungkin saja telah dikenakan pungutan pajak oleh pihak marketplace sebelum keputusan penundaan ini diumumkan secara luas.

Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya.

Penegasan dari Purbaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan tidak ada kerugian bagi para pelaku usaha.

Detail Kebijakan Awal Sebelum Penundaan

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, implementasi PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh pedagang dalam negeri yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.

Tarif Pajak yang Ditetapkan

Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto transaksi, di luar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini rencananya akan dipungut pada saat pembayaran diterima oleh penjual melalui sistem marketplace.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Terdapat ketentuan pengecualian yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet penjualan hingga Rp 500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenai PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet tahunan mereka tidak melebihi batas tersebut.

Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru yang dikenakan. Melainkan, ini adalah sebuah perubahan mekanisme dalam cara pemungutan pajak yang dialihkan kepada pihak marketplace. Pengalihan ini berlaku bagi marketplace yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening escrow, serta memenuhi persyaratan nilai transaksi dan jumlah pengguna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.


Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Perputaran Uang Judi Online Semester I 2026 Capai Rp 86,8 Triliun: Penurunan Nominal, Lonjakan Transaksi, dan Modus Mikro

Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Dikaji Ulang: Pemerintah Didesak Tak Persulit Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

Tags: Daya Beli MasyarakatDJPEkonomi Indonesiapajak marketplacePemerintah Indonesiapenundaan pajakPMSEPPh Pasal 22
Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Transaksi QRIS Melonjak 100% di Semester I-2026, Capai Rp600 Triliun: Era Digital Makin Mengakar di Indonesia

09/08/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Deflasi 0,18 Persen di Sulsel Awal Juli 2026: Mengurai Penyebab dan Implikasinya

07/08/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

07/08/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

06/08/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026
Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat - Featured

Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

28/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.