Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

by Pewarta Warga
03/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

BACA JUGA:

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, menandai era baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce. Mekanisme ini dirancang untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Pajak E-Commerce: Penegasan dan Mekanisme Baru

Pemerintah mengklarifikasi bahwa pajak e-commerce yang mulai berlaku bukanlah pungutan pajak yang sepenuhnya baru. Sebaliknya, ini adalah evolusi dari mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara konvensional. Kini, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan diemban langsung oleh penyelenggara e-commerce atau marketplace yang ditunjuk.

Marketplace yang Ditunjuk dan Batasan Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform e-commerce utama sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penting untuk dicatat bahwa pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp 500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, “Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.” Meskipun demikian, bagi pedagang yang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp 500 juta namun ingin mendapatkan kepastian pengecualian, mereka wajib mengajukan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Skema Perhitungan Pajak yang Lebih Efisien

Pungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Hal ini berarti, jumlah pajak yang telah dipungut oleh marketplace dapat mengurangi total PPh terutang pedagang di akhir periode pajak, baik sebagai kredit pajak maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Bimo Wijayanto menambahkan, “Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak.” Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi pedagang online.

Pemantauan Omzet Lintas Platform untuk Kepatuhan

Dalam upaya memastikan kepatuhan perpajakan yang komprehensif, DJP akan melakukan pemantauan omzet pedagang yang beroperasi di lebih dari satu platform e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan dilaporkan kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge. Penggabungan data omzet ini dimungkinkan jika pedagang menggunakan identitas yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya, di berbagai platform.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang memiliki omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka total omzet tahunannya akan dihitung sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, pedagang tersebut akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku jika total omzetnya melebihi batas Rp 500 juta.

Mekanisme Pemungutan Pajak yang Transparan

Proses pemungutan pajak e-commerce akan berjalan secara terintegrasi:

  • Konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi pembelian barang atau jasa melalui platform marketplace.
  • Marketplace, sebagai pihak yang ditunjuk, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang.
  • Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice yang secara jelas mencantumkan besaran pajak yang telah dipungut dari transaksi tersebut.
  • Seluruh pungutan pajak yang terkumpul akan disetorkan oleh marketplace langsung ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: 1 Juli 2026DJPMarketplaceOmzetPajak E-commercePedagang OnlinePeraturan Menteri KeuanganPPh Pasal 22
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

22/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Optimisme Penghematan Bunga Utang Pemerintah di 2026: Analisis Mendalam Ekonom Bank Permata

21/09/2026
Kenaikan Suku Bunga BI dan Dampaknya Terhadap UMKM

Dampak Kenaikan Suku Bunga BI Terhadap Sektor UMKM

20/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

19/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

19/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

19/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

19/09/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

15/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.