Rabu, 2 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

by Pewarta Warga
03/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

BACA JUGA:

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Pajak Marketplace Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, menandai era baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce. Mekanisme ini dirancang untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Pajak E-Commerce: Penegasan dan Mekanisme Baru

Pemerintah mengklarifikasi bahwa pajak e-commerce yang mulai berlaku bukanlah pungutan pajak yang sepenuhnya baru. Sebaliknya, ini adalah evolusi dari mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara konvensional. Kini, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan diemban langsung oleh penyelenggara e-commerce atau marketplace yang ditunjuk.

Marketplace yang Ditunjuk dan Batasan Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform e-commerce utama sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penting untuk dicatat bahwa pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp 500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, “Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.” Meskipun demikian, bagi pedagang yang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp 500 juta namun ingin mendapatkan kepastian pengecualian, mereka wajib mengajukan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Skema Perhitungan Pajak yang Lebih Efisien

Pungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Hal ini berarti, jumlah pajak yang telah dipungut oleh marketplace dapat mengurangi total PPh terutang pedagang di akhir periode pajak, baik sebagai kredit pajak maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Bimo Wijayanto menambahkan, “Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak.” Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi pedagang online.

Pemantauan Omzet Lintas Platform untuk Kepatuhan

Dalam upaya memastikan kepatuhan perpajakan yang komprehensif, DJP akan melakukan pemantauan omzet pedagang yang beroperasi di lebih dari satu platform e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan dilaporkan kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge. Penggabungan data omzet ini dimungkinkan jika pedagang menggunakan identitas yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya, di berbagai platform.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang memiliki omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka total omzet tahunannya akan dihitung sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, pedagang tersebut akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku jika total omzetnya melebihi batas Rp 500 juta.

Mekanisme Pemungutan Pajak yang Transparan

Proses pemungutan pajak e-commerce akan berjalan secara terintegrasi:

  • Konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi pembelian barang atau jasa melalui platform marketplace.
  • Marketplace, sebagai pihak yang ditunjuk, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang.
  • Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice yang secara jelas mencantumkan besaran pajak yang telah dipungut dari transaksi tersebut.
  • Seluruh pungutan pajak yang terkumpul akan disetorkan oleh marketplace langsung ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: 1 Juli 2026DJPMarketplaceOmzetPajak E-commercePedagang OnlinePeraturan Menteri KeuanganPPh Pasal 22
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Makassar Cooperative Expo 2026 Resmi Dibuka: Momentum Koperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Makassar

30/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

27/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Harga Emas di Pegadaian Melonjak: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini

26/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

KPPU Tinjau Ulang Kemitraan Plasma Ayam di Sulsel Akibat Lonjakan Biaya Pakan: Analisis Mendalam

25/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Jalan Tol Harbour Road II: Sang Raksasa Tertinggi Jakarta, Investasi Rp15 Triliun untuk Urai Macet Utara Jabodetabek

24/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

BI-Rate Melandai ke 5,75%: Gelombang Akumulasi Ekonomi Sektor Properti dan UMKM Siap Melambung

23/08/2026
AI Visual: APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

Revolusi AI di Perbankan & Finansial Indonesia: Efisiensi 32% dan Kepercayaan Nasabah Meningkat di 2026

23/08/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Ekonomi Sulawesi Menggeliat: Kawasan Industri Hijau dan Hilirisasi Mineral Pacu Pertumbuhan Nasional Menuju 2026

23/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peluang Emas Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027: Syarat Usia dan Jalur Seleksi Terungkap

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tana Toraja Lewat Rapat Koordinasi TIMPORA 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.