Kamis, 23 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

by Pewarta Warga
03/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, menandai era baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce. Mekanisme ini dirancang untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Pajak E-Commerce: Penegasan dan Mekanisme Baru

Pemerintah mengklarifikasi bahwa pajak e-commerce yang mulai berlaku bukanlah pungutan pajak yang sepenuhnya baru. Sebaliknya, ini adalah evolusi dari mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara konvensional. Kini, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan diemban langsung oleh penyelenggara e-commerce atau marketplace yang ditunjuk.

Marketplace yang Ditunjuk dan Batasan Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform e-commerce utama sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penting untuk dicatat bahwa pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp 500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, “Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.” Meskipun demikian, bagi pedagang yang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp 500 juta namun ingin mendapatkan kepastian pengecualian, mereka wajib mengajukan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Skema Perhitungan Pajak yang Lebih Efisien

Pungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Hal ini berarti, jumlah pajak yang telah dipungut oleh marketplace dapat mengurangi total PPh terutang pedagang di akhir periode pajak, baik sebagai kredit pajak maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Bimo Wijayanto menambahkan, “Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak.” Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi pedagang online.

Pemantauan Omzet Lintas Platform untuk Kepatuhan

Dalam upaya memastikan kepatuhan perpajakan yang komprehensif, DJP akan melakukan pemantauan omzet pedagang yang beroperasi di lebih dari satu platform e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan dilaporkan kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge. Penggabungan data omzet ini dimungkinkan jika pedagang menggunakan identitas yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya, di berbagai platform.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang memiliki omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka total omzet tahunannya akan dihitung sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, pedagang tersebut akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku jika total omzetnya melebihi batas Rp 500 juta.

Mekanisme Pemungutan Pajak yang Transparan

Proses pemungutan pajak e-commerce akan berjalan secara terintegrasi:

  • Konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi pembelian barang atau jasa melalui platform marketplace.
  • Marketplace, sebagai pihak yang ditunjuk, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang.
  • Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice yang secara jelas mencantumkan besaran pajak yang telah dipungut dari transaksi tersebut.
  • Seluruh pungutan pajak yang terkumpul akan disetorkan oleh marketplace langsung ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tags: 1 Juli 2026DJPMarketplaceOmzetPajak E-commercePedagang OnlinePeraturan Menteri KeuanganPPh Pasal 22
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga Wajib Pajak: Analisis Mendalam Kewenangan Baru, Tujuannya, dan Perlindungan Data

22/07/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

17/07/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Pertamina Perkuat Distribusi BBM: Armada Baru dan Bantuan Sopir TNI Atasi Antrean SPBU

17/07/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Menkeu Purbaya Tolak IKN Jadi Pusat Finansial Internasional, Bali Jadi Kandidat Kuat

03/07/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

30/06/2026
img-1781429853-85a8b62148d74e97

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

14/06/2026
img-1781187727-3ad821d1c46a7f30

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

11/06/2026
ekonom-1a

Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

11/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • featured 1_tn1

    Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Pecat Bupati Bogor, Ada Apa?

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Toyota New Hilux Hadir Lebih Gahar: Mesin 1GD 2.8L Ungguli Generasi Sebelumnya, Siap Taklukkan Medan Sulsel

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Agen Subsidi Desa Tetap Aman: Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Utama Barang Subsidi dan Bantuan Pemerintah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Toyota Luncurkan New Hilux di Palopo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.