Jumat, 3 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

by Pewarta Warga
03/07/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 3 mins read
A A
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, menandai era baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce. Mekanisme ini dirancang untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk.

Pajak E-Commerce: Penegasan dan Mekanisme Baru

Pemerintah mengklarifikasi bahwa pajak e-commerce yang mulai berlaku bukanlah pungutan pajak yang sepenuhnya baru. Sebaliknya, ini adalah evolusi dari mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara konvensional. Kini, kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak akan diemban langsung oleh penyelenggara e-commerce atau marketplace yang ditunjuk.

Marketplace yang Ditunjuk dan Batasan Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform e-commerce utama sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penting untuk dicatat bahwa pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp 500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, “Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.” Meskipun demikian, bagi pedagang yang memenuhi kriteria omzet di bawah Rp 500 juta namun ingin mendapatkan kepastian pengecualian, mereka wajib mengajukan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

World Cup 2026

Skema Perhitungan Pajak yang Lebih Efisien

Pungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Hal ini berarti, jumlah pajak yang telah dipungut oleh marketplace dapat mengurangi total PPh terutang pedagang di akhir periode pajak, baik sebagai kredit pajak maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Bimo Wijayanto menambahkan, “Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak.” Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi pedagang online.

Pemantauan Omzet Lintas Platform untuk Kepatuhan

Dalam upaya memastikan kepatuhan perpajakan yang komprehensif, DJP akan melakukan pemantauan omzet pedagang yang beroperasi di lebih dari satu platform e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi dari setiap marketplace yang ditunjuk akan dilaporkan kepada DJP.

World Cup 2026

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujar Inge. Penggabungan data omzet ini dimungkinkan jika pedagang menggunakan identitas yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya, di berbagai platform.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang memiliki omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka total omzet tahunannya akan dihitung sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, pedagang tersebut akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku jika total omzetnya melebihi batas Rp 500 juta.

Mekanisme Pemungutan Pajak yang Transparan

Proses pemungutan pajak e-commerce akan berjalan secara terintegrasi:

  • Konsumen melakukan pembayaran untuk transaksi pembelian barang atau jasa melalui platform marketplace.
  • Marketplace, sebagai pihak yang ditunjuk, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang.
  • Marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice yang secara jelas mencantumkan besaran pajak yang telah dipungut dari transaksi tersebut.
  • Seluruh pungutan pajak yang terkumpul akan disetorkan oleh marketplace langsung ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Menteri Purbaya Tegur Dirjen Pajak: Peserta Tax Amnesty Jilid II Aman, Tidak Akan Diperiksa Ulang

DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Aturan Pajak Emas Terbaru: Panduan Lengkap Investasi Logam Mulia

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Tags: 1 Juli 2026DJPMarketplaceOmzetPajak E-commercePedagang OnlinePeraturan Menteri KeuanganPPh Pasal 22
Share4Tweet3Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Menkeu Purbaya Tolak IKN Jadi Pusat Finansial Internasional, Bali Jadi Kandidat Kuat

03/07/2026
Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia - Featured

Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Jadi 250: Perang Melawan Pemborosan Uang Rakyat

30/06/2026
img-1781429853-85a8b62148d74e97

Rupiah Mendunia: Indonesia & Hong Kong Jalin Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal

14/06/2026
img-1781187727-3ad821d1c46a7f30

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

11/06/2026
ekonom-1a

Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

11/06/2026
ekonomi-1-jpg

Mengapa Ekonomi Kita Belum Ambruk? Membedah “Ekonomi Zombie” dan Ilusi Ketahanan Kelas Menengah

11/06/2026
img-1780903963-85c388482793ecb0

Dolar AS Tembus Rp 18.100: Analisis Mendalam Pelemahan Rupiah di Awal Perdagangan

08/06/2026
img-1780630539-e865cede36318bad

Rupiah Sentuh Rp18.000/USD: Pengusaha Respons dengan Efisiensi dan Pertimbangkan Hiring Freeze

05/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Tiga Pelajar Unggulan Dinobatkan Duta Baca Pelajar Makassar 2026: Menggerakkan Literasi di Jantung Sulawesi Selatan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Anggaran Rp 30 Juta per Orang untuk Latihan Militer Calon Manajer Kopdes, Hasanuddin Usulkan Penghapusan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Rp51,8 Triliun, Fokus Bentuk Satgas Atasi Hambatan Investasi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Tren Makeup dan Skincare Gen Z yang Wajib Kamu Tahu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • GitHub Copilot Workspace: Bukan Sekadar AI Pair Programmer, Tapi Revolusi Kolaborasi Kode Otonom

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Gempa Dahsyat Venezuela Tewaskan Ribuan Jiwa: Pelajaran Kesiapsiagaan Global dan Tantangan Bantuan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tiongkok Sumbang Rp 3,3 Miliar untuk Korban Sekolah Iran, Tuding AS-Israel

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.