Senin, 8 Desember 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’

by Redaktur
08/11/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan, Makassar & Sulsel
Reading Time: 5 mins read
A A
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’

MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Eskalasi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mencapai puncaknya setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi pengosongan. Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK), yang perusahaannya, PT Hadji Kalla, mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut, turun langsung ke lokasi dan menuding adanya praktik mafia tanah yang mendalangi eksekusi. Ia menyebut proses hukum yang dijalankan sebagai “perampokan” yang direkayasa oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group.

Peristiwa ini terjadi pada awal November saat juru sita PN Makassar, didukung oleh ratusan aparat gabungan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar, melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Eksekusi ini menjadi sorotan nasional, mempertanyakan kepastian hukum agraria dan supremasi hukum di Indonesia ketika seorang tokoh sekelas Jusuf Kalla pun dapat menghadapi pengambilalihan aset yang dinilainya cacat hukum.

Reaksi Keras Jusuf Kalla: “Ini Perampokan, Bukan Eksekusi”

Dua hari pasca-eksekusi, Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi sengketa didampingi oleh jajaran direksi Kalla Group, termasuk CEO Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla. Dengan nada tinggi, JK menyatakan kemarahannya di hadapan media dan aparat yang masih berjaga. Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

“Ini bukan eksekusi, ini perampokan! Kami punya sertifikat yang sah dari BPN. Bagaimana bisa pengadilan mengeksekusi lahan yang bukan objek sengketa sebenarnya? Ini jelas permainan mafia tanah,” tegas Jusuf Kalla di lokasi. Ia menantang pihak GMTD dan PN Makassar untuk menunjukkan dasar hukum yang valid, sembari menuding adanya rekayasa dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

PT Hadji Kalla secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT GMTD dan mengirimkan surat protes keras kepada Ketua PN Makassar serta Ketua Mahkamah Agung, mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dianggap mengabaikan bukti kepemilikan utama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dasar Hukum Eksekusi vs. Klaim Kepemilikan Sah

Ilustrasi ekseskusi lahan

Sengketa ini berpusat pada benturan dua klaim legal yang berbeda. Di satu sisi, PT GMTD berpegang teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di sisi lain, PT Hadji Kalla meyakini sertifikat HGB yang mereka miliki adalah bukti kepemilikan tertinggi yang tidak bisa dianulir oleh putusan perdata yang objeknya dinilai keliru.

Versi PT GMTD Tbk: Putusan Inkracht Sebagai Landasan

Pihak PT GMTD, melalui Presiden Direktur Ali Said, menyatakan bahwa eksekusi adalah puncak dari proses hukum yang panjang dan sah. Landasan utama mereka adalah putusan PN Makassar dalam perkara perdata No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Perkara ini awalnya melibatkan pihak-pihak seperti Manjung Ballang, Solo, dan Hj Najmiah sebagai penggugat. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi GMTD untuk mengklaim hak atas lahan.

“Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk penegakan dan supremasi hukum. Kami menghormati proses yang telah berjalan dan putusan yang telah inkracht. Ini memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Makassar,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya. GMTD menganggap sengketa telah berakhir dan mereka adalah pemilik yang sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Versi PT Hadji Kalla: Sertifikat HGB dan Dugaan Rekayasa Hukum

PT Hadji Kalla membantah keras klaim GMTD. Menurut tim hukum Kalla Group, lahan seluas 164.151 meter persegi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Mereka menuding adanya rekayasa di mana pihak-pihak fiktif digunakan untuk menggugat dan kemudian “menjual” putusan tersebut kepada GMTD. Bukti utama PT Hadji Kalla adalah Sertifikat HGB yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang secara hukum merupakan bukti otentik kepemilikan atas tanah.

“Terjadi salah objek atau *error in objecto*. Lahan kami memiliki sertifikat HGB yang jelas dan tidak pernah dibatalkan. Bagaimana mungkin putusan perdata yang melibatkan pihak lain bisa digunakan untuk mengeksekusi aset kami? Ini adalah preseden buruk bagi hukum di Indonesia,” jelas Imelda Jusuf Kalla.

Analisis Pakar Hukum dan Implikasi Nasional

Kasus ini mengundang perhatian para pakar hukum agraria. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa perdata. Menurutnya, jika tudingan JK terbukti, maka ada unsur pidana yang kuat seperti penyerobotan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.

“Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN adalah alat bukti kepemilikan yang sangat kuat. Jika ada putusan pengadilan yang menafikannya tanpa proses pembatalan sertifikat di PTUN, patut diduga ada kejanggalan serius. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, harus proaktif mengusut dugaan adanya jaringan mafia tanah,” analisis Fickar.

Jusuf Kalla sendiri memperingatkan bahwa kasus yang menimpanya adalah cerminan dari rapuhnya kepastian hukum agraria. “Kalau saya saja yang pernah menjadi wakil presiden bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib rakyat kecil? Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menjalankan program reformasi agraria dan memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan investor.

Babak Baru Sengketa dan Ujian Supremasi Hukum

Eksekusi lahan di Metro Tanjung Bunga bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru perlawanan hukum dari PT Hadji Kalla. Dengan rencana menempuh jalur pidana dan upaya hukum luar biasa lainnya, sengketa ini diprediksi akan terus berlanjut. Publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk mengevaluasi proses peradilan dan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan konspirasi yang melibatkan oknum pengadilan, BPN, dan korporasi besar. Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi wajah supremasi hukum dan jaminan kepastian investasi di Indonesia.

BACA JUGA:

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel 2-4 Desember

Kisah Sherly: Dari Kupang ke Makassar, Percaya Diri Memulai Babak Baru

BMKG Peringatkan 10 Kabupaten Sulsel Dilanda Hujan Lebat, Potensi Banjir Mengintai

Sukhoi Giring Pesawat Asing Misterius di Langit Makassar

UMKM Fiesta 2025 Sukses Bukukan Miliaran Rupiah, Pacu Kolaborasi Bisnis di Makassar

Tags: Jusuf KallaLippo Groupmafia tanahMakassarMetro Tanjung BungaPT GMTDSengketa lahan
Share10Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

eksekusi makam kuno di toraja wartakita.id

Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

07/12/2025
img 1765089452 28cb8c3e9230735e

BASARNAS Perkuat Sumatera: Kapal & Heli Dikirim

07/12/2025
img 1765089382 90e55abdc8c51830

Banjir Bandang Sumatera: TNI Zeni Turunkan Pasukan Perkuat Bantuan

07/12/2025
ilustrasi berdasarkan isi berita wartakita.id

Jeritan Pedalaman Aceh: Di Balik Banjir, Warga Menanti Bantuan Pusat Tak Kunjung Tiba

07/12/2025
img 1765089551 312474df2bb03780

Satgas Bandara IWIP Gagalkan Penyelundupan Nikel: Ada Apa di Balik Insiden Ini?

07/12/2025
img 1765088096 cca60f999641961b

Indonesia Tangguh Bencana: Menlu Tegaskan Mandiri Meski Dihantam Krisis

07/12/2025
pln gerak cepat pulihkan listrik pasca bencana wartakita.id

PLN Pulihkan Listrik 100% di Sumbar Pascabencana, Aktivitas Warga Berangsur Normal

06/12/2025
img 1765014550 9753cd5597e189f6

Bantuan Banjir Aceh: Donatur Batal, Siapa Dalangnya?

06/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img 1765089551 312474df2bb03780

    Satgas Bandara IWIP Gagalkan Penyelundupan Nikel: Ada Apa di Balik Insiden Ini?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Bantuan Banjir Aceh: Donatur Batal, Siapa Dalangnya?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel 2-4 Desember

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Indonesia Diterjang Cuaca Ekstrem: Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai Hingga Akhir 2025

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • TNI Bergerak Cepat: 30.791 Prajurit Kirim Bantuan Bencana Sumut, Sumbar, Aceh

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Status Bencana Nasional dan Ironi Izin Konsesi: Ketika Alam Menagih Tunai Segala Risiko Pada Rakyat Setempat

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pesta Demokrasi Akar Rumput: Makassar Cetak Sejarah Pemilihan RT Serentak, Munafri Janji Sikat Kecurangan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.