Selasa, 25 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’

by Redaktur
08/11/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan, Makassar & Sulsel
Reading Time: 5 mins read
A A
sengketa-lahan-tanjung-bunga-2_cr

BACA JUGA:

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin: Kronologi, Kondisi Terkini, dan Jejak Visual

Defile Akrab 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Ramaikan Makassar

Duh, Ribet Banget Ngurusin Artis! Mending Fokus ke Wajah Glowingmu, Bestie! ✨

Anjungan Pantai Losari: Transformasi Ikonik Makassar Menjadi Surga Kuliner Pisang Epe dan Ruang Ekspresi Anak Muda

Coto Makassar & Konro Bakar: Jejak Kuliner Legendaris yang Mengukir Identitas Rasa Sulawesi Selatan

MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Eskalasi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mencapai puncaknya setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi pengosongan. Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK), yang perusahaannya, PT Hadji Kalla, mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut, turun langsung ke lokasi dan menuding adanya praktik mafia tanah yang mendalangi eksekusi. Ia menyebut proses hukum yang dijalankan sebagai “perampokan” yang direkayasa oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group.

Peristiwa ini terjadi pada awal November saat juru sita PN Makassar, didukung oleh ratusan aparat gabungan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar, melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Eksekusi ini menjadi sorotan nasional, mempertanyakan kepastian hukum agraria dan supremasi hukum di Indonesia ketika seorang tokoh sekelas Jusuf Kalla pun dapat menghadapi pengambilalihan aset yang dinilainya cacat hukum.

Reaksi Keras Jusuf Kalla: “Ini Perampokan, Bukan Eksekusi”

Dua hari pasca-eksekusi, Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi sengketa didampingi oleh jajaran direksi Kalla Group, termasuk CEO Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla. Dengan nada tinggi, JK menyatakan kemarahannya di hadapan media dan aparat yang masih berjaga. Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

“Ini bukan eksekusi, ini perampokan! Kami punya sertifikat yang sah dari BPN. Bagaimana bisa pengadilan mengeksekusi lahan yang bukan objek sengketa sebenarnya? Ini jelas permainan mafia tanah,” tegas Jusuf Kalla di lokasi. Ia menantang pihak GMTD dan PN Makassar untuk menunjukkan dasar hukum yang valid, sembari menuding adanya rekayasa dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

PT Hadji Kalla secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT GMTD dan mengirimkan surat protes keras kepada Ketua PN Makassar serta Ketua Mahkamah Agung, mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dianggap mengabaikan bukti kepemilikan utama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dasar Hukum Eksekusi vs. Klaim Kepemilikan Sah

Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - image 1
Ilustrasi ekseskusi lahan

Sengketa ini berpusat pada benturan dua klaim legal yang berbeda. Di satu sisi, PT GMTD berpegang teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di sisi lain, PT Hadji Kalla meyakini sertifikat HGB yang mereka miliki adalah bukti kepemilikan tertinggi yang tidak bisa dianulir oleh putusan perdata yang objeknya dinilai keliru.

Versi PT GMTD Tbk: Putusan Inkracht Sebagai Landasan

Pihak PT GMTD, melalui Presiden Direktur Ali Said, menyatakan bahwa eksekusi adalah puncak dari proses hukum yang panjang dan sah. Landasan utama mereka adalah putusan PN Makassar dalam perkara perdata No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Perkara ini awalnya melibatkan pihak-pihak seperti Manjung Ballang, Solo, dan Hj Najmiah sebagai penggugat. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi GMTD untuk mengklaim hak atas lahan.

“Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk penegakan dan supremasi hukum. Kami menghormati proses yang telah berjalan dan putusan yang telah inkracht. Ini memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Makassar,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya. GMTD menganggap sengketa telah berakhir dan mereka adalah pemilik yang sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Versi PT Hadji Kalla: Sertifikat HGB dan Dugaan Rekayasa Hukum

PT Hadji Kalla membantah keras klaim GMTD. Menurut tim hukum Kalla Group, lahan seluas 164.151 meter persegi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Mereka menuding adanya rekayasa di mana pihak-pihak fiktif digunakan untuk menggugat dan kemudian “menjual” putusan tersebut kepada GMTD. Bukti utama PT Hadji Kalla adalah Sertifikat HGB yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang secara hukum merupakan bukti otentik kepemilikan atas tanah.

“Terjadi salah objek atau *error in objecto*. Lahan kami memiliki sertifikat HGB yang jelas dan tidak pernah dibatalkan. Bagaimana mungkin putusan perdata yang melibatkan pihak lain bisa digunakan untuk mengeksekusi aset kami? Ini adalah preseden buruk bagi hukum di Indonesia,” jelas Imelda Jusuf Kalla.

Analisis Pakar Hukum dan Implikasi Nasional

Kasus ini mengundang perhatian para pakar hukum agraria. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa perdata. Menurutnya, jika tudingan JK terbukti, maka ada unsur pidana yang kuat seperti penyerobotan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.

“Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN adalah alat bukti kepemilikan yang sangat kuat. Jika ada putusan pengadilan yang menafikannya tanpa proses pembatalan sertifikat di PTUN, patut diduga ada kejanggalan serius. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, harus proaktif mengusut dugaan adanya jaringan mafia tanah,” analisis Fickar.

Jusuf Kalla sendiri memperingatkan bahwa kasus yang menimpanya adalah cerminan dari rapuhnya kepastian hukum agraria. “Kalau saya saja yang pernah menjadi wakil presiden bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib rakyat kecil? Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menjalankan program reformasi agraria dan memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan investor.

Babak Baru Sengketa dan Ujian Supremasi Hukum

Eksekusi lahan di Metro Tanjung Bunga bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru perlawanan hukum dari PT Hadji Kalla. Dengan rencana menempuh jalur pidana dan upaya hukum luar biasa lainnya, sengketa ini diprediksi akan terus berlanjut. Publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk mengevaluasi proses peradilan dan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan konspirasi yang melibatkan oknum pengadilan, BPN, dan korporasi besar. Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi wajah supremasi hukum dan jaminan kepastian investasi di Indonesia.

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Jusuf KallaLippo Groupmafia tanahMakassarMetro Tanjung BungaPT GMTDSengketa lahan
Share18Tweet12Send

ARTIKEL TERKAIT

Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Aksi 27 Agustus di Jakarta: Tuntutan RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor Terhambat Isu Rekening Donasi

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Karhutla Kalimantan 2026: Mengapa Lanskap Rentan Terbakar di Tengah Penguatan El Niño?

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, Tarif Flat Rp 5.000 Berlaku Hingga Oktober 2026

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Polda Metro Jaya Luruskan Isu: Suparyono alias Botok Tidak Ditangkap, Hanya Urus Izin Unjuk Rasa

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin: Kronologi, Kondisi Terkini, dan Jejak Visual

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Defile Akrab 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Ramaikan Makassar

25/08/2026
Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah di Eksekusi Lahan Metro Tanjung Bunga, Sebut Proses Hukum ‘Perampokan’ - Featured

Mensesneg Tegas Bantah Isu Haji Isam Jadi Koordinator Karhutla, Sebut Tidak Benar

24/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pencapaian Dwelling Time Pelindo IV 2,5 Hari

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • BI-Rate Melandai ke 5,75%: Gelombang Akumulasi Ekonomi Sektor Properti dan UMKM Siap Melambung

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Makassar Buka Festival Hari UMKM Nasional 2026: Kolaborasi Grab & CCEP Dorong Ekonomi Digital Lokal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rekrutmen CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun: Peluang Emas Bagi Guru PPPK Naik Status

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.