Makassar – Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan menyerahkannya tepat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Batas akhir pelaporan ini ditetapkan pada 24 September 2024 pukul 22.00, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2024.
LADK menjadi salah satu kewajiban penting bagi para calon dalam proses pemilihan. Setiap pasangan calon wajib melaporkan dana yang digunakan untuk persiapan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Dalam hal ini, seluruh paslon berhasil memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), menyampaikan bahwa kepatuhan para calon terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pelaporan LADK ini sangat penting untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, khususnya terkait dengan penggunaan dana kampanye. Kami mengapresiasi seluruh pasangan calon yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Sri.
Menurut aturan yang berlaku, laporan dana kampanye bukan hanya mencakup LADK. Paslon juga diwajibkan untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta pengeluaran dana kampanye sepanjang masa kampanye. Laporan ini harus diserahkan secara berkala kepada KPU hingga akhir masa kampanye.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, para paslon akan bersaing memperebutkan dukungan masyarakat dengan menawarkan program-program unggulan dan visi misi mereka untuk Kota Makassar.
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima oleh paslon harus sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Semua sumbangan dan pengeluaran wajib dicatat dengan detail dan dilaporkan secara transparan kepada KPU.
Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan dana kampanye ini tidak hanya penting bagi KPU, tetapi juga bagi masyarakat luas. “Masyarakat berhak mengetahui dari mana sumber dana kampanye yang digunakan oleh setiap pasangan calon, serta bagaimana dana tersebut dikelola. Ini adalah bagian dari menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Dengan berjalannya tahapan pemilihan yang semakin dekat, kepatuhan paslon dalam pelaporan keuangan menjadi indikator penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kota Makassar.