Selasa, 15 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah

by Pewarta Warga
11/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1773235330-96199da88209b331

BACA JUGA:

Kejagung Buka Suara Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Pejabat Kejaksaan, Sidang Praperadilan Menjadi Kunci

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini mengukuhkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji.

  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menag Yaqut.
  • Status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
  • Praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka.
  • Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Putusan Praperadilan: Sahnya Status Tersangka Mantan Menag Yaqut

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dengan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut dinilai telah memenuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi kasusnya. Seluruh biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 anggota jemaah haji untuk tahun 2024. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan kuota tambahan ini dengan tujuan mengurangi lamanya masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota menjadi 241.000. Permasalahan timbul ketika kuota tambahan ini dialokasikan secara merata, masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat dari kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan Yaqut ini berujung pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pihak KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan ini. Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Sebagai respons terhadap penetapan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan agar surat penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. Namun, upaya hukum ini menemui jalan buntu setelah hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonannya.

Kasus ini menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan implementasi kebijakan publik yang sensitif, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat.


Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: kasus hukumKorupsi HajiKPKmantan menagPN Jakarta SelatanpraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

15/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

DPR Mendesak Investigasi Tuntas Kasus Keracunan Ratusan Siswa Akibat Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Tengah

13/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Kebakaran Meluas, Gunung Bromo Ditutup Total untuk Wisata Mulai 12 September 2026

13/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Trump Janjikan Bantuan Intelijen ke Saudi Lawan Houthi: AS Tegaskan Fokus Keamanan Nasional, Bukan Serangan Langsung

13/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal di Selat Sunda Masuki Hari Kelima: Harapan Menipis, Titik Terang Belum Terlihat

13/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Operasi SAR Hari Kedua: Perluasan Pencarian 8 Orang, Termasuk 5 Jurnalis, di Perairan Selat Sunda Diperketat

10/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Doa Bersama Jurnalis Banten: Solidaritas dan Harapan untuk Rekan yang Hilang di Selat Sunda

10/09/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

09/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Antrean BBM Makassar Tak Mereda: Long Lines, Pemicu Kemacetan, dan Respons Setengah Hati

    976 shares
    Share 388 Tweet 243
  • DPRD Sulsel Mendesak Pertamina Stabilisasi Pasokan BBM & Elpiji di Tengah Antrean Panjang Makassar

    935 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Ganjil-Genap BBM Subsidi di Sulsel: Aturan Lengkap Pemprov Atasi Antrean Panjang

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Dalam M6.5 Utara Jakarta: Mengungkap Misteri Guncangan Meluas di Jawa dan Sumatera

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.