Senin, 10 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah

by Pewarta Warga
11/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1773235330-96199da88209b331

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini mengukuhkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji.

  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menag Yaqut.
  • Status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
  • Praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka.
  • Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Putusan Praperadilan: Sahnya Status Tersangka Mantan Menag Yaqut

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dengan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut dinilai telah memenuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi kasusnya. Seluruh biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 anggota jemaah haji untuk tahun 2024. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan kuota tambahan ini dengan tujuan mengurangi lamanya masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota menjadi 241.000. Permasalahan timbul ketika kuota tambahan ini dialokasikan secara merata, masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat dari kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan Yaqut ini berujung pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pihak KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan ini. Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Sebagai respons terhadap penetapan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan agar surat penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. Namun, upaya hukum ini menemui jalan buntu setelah hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonannya.

Kasus ini menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan implementasi kebijakan publik yang sensitif, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat.


Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - image 1

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru NH dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

OTT Bupati Pemalang: Pegawai KPK dan Ajudan Pimpinan Ikut Terjerat Kasus Pemerasan

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Staf Administrasi Polri dalam OTT, Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan

Tags: kasus hukumKorupsi HajiKPKmantan menagPN Jakarta SelatanpraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Iran Ajukan 5 Tuntutan Kunci untuk Buka Kembali Selat Hormuz: Syarat Mutlak Bagi AS

10/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Kapal Tanker UEA Diserang di Selat Hormuz: UEA & Arab Saudi Kecam Pelanggaran Hukum Internasional

10/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Timur Tengah di Ambang Krisis: Houthi Gempur Arab Saudi, AS-Iran di Titik Didih

10/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Tragedi Sekolah Debsirin Nonthaburi: Siswa 14 Tahun Tewaskan 8 Orang, Termasuk Guru dan Kakek-Nenek

10/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Indonesia dan Afrika Selatan: Mempererat Hubungan Budaya Melalui Warisan Sheikh Yusuf Al-Makassari

09/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Gemparkan Festival Budaya Lembah Baliem, Insiden Penembakan Picu Kepanikan Massal

08/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Api di Gedung Bapenda DKI Jakarta Berhasil Dipadamkan, Petugas Lakukan Penyisiran Material Mudah Terbakar

08/08/2026
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mantan Menag Yaqut Kasus Korupsi Haji Sah - Featured

Senjata Api Franchi SPAS-15 di Yayasan Sekolah: Misteri Pemilik Direktur Perusahaan Impor Senjata yang Telah Tiada

08/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Benteng Aman Para Pencari Selamat: Saat Kritik dan Perbedaan Pendapat Dilindas Atas Nama Stabilitas

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Presiden Prabowo Alokasikan Rp 20,5 T untuk 490 Pemda yang Terlilit Masalah Keuangan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jebakan Bunga Utang Rp599 Triliun: Mengapa SBN Mematikan Akses Kredit Swasta dan UMKM?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Makassar Akan Terangi Kota dengan Energi dari Sampah: Proyek PSEL Rp 3 Triliun di TPA Tamangapa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hujan, Nasi Goreng, dan Proposal: Hari Pertama Konser BLACKPINK di GBK yang Literally Nggak Terlupakan

    340 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Tips Merawat Kulit Sekitar Mata, Mencegah Kerutan dan Mata Panda

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.