Rabu, 6 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas

by Pewarta Warga
23/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke rumah, menyusul langkah serupa yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keluarga Noel Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan, Soroti Dugaan Ketidakadilan

  • Keluarga eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan rumah.
  • Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah.
  • Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus kliennya, terutama terkait akses medis.
  • Aziz secara spesifik menyoroti pengalihan penahanan Yaqut sebagai indikasi perlakuan istimewa.
  • Permohonan Noel dijadwalkan diajukan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kronologi dan Alasan Permohonan Pengalihan Tahanan

Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa timnya berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya atas permintaan keluarga. Aziz menyatakan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara Noel. Ia menyoroti bahwa Noel, yang membutuhkan penanganan medis akibat kendala pembuluh darah di kepala, tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap.

Keputusan majelis hakim sebelumnya, yang didasarkan pada pertimbangan KPK, dinilai Aziz telah menghalangi Noel mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Lebih lanjut, Aziz secara tegas menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain, sehingga menimbulkan persepsi diskriminatif.

Perbandingan Kasus dan Jadwal Pengajuan

Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel dijadwalkan akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah berakhir. Perbandingan ini muncul mengingat Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, telah mendapatkan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).)

Detail Kasus Immanuel Ebenezer (Noel)

Dalam perkara yang menjerat Noel, jaksa mendakwa ia bersama pihak lain telah menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak tahun 2021. Noel sendiri disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor dari pihak terkait. Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Latar Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah. Kepala Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - image 1

BACA JUGA:

Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

Polemik Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol: KPK Usulkan Dua Periode, Siapa Pemimpin Terlama?

KPK Usulkan Capres/Cawapres dari Kaderisasi Partai: Respons Beragam Parpol dan Figur Publik

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Tags: advokatImmanuel Ebenezerkasus korupsiKPKNoelpemerasan K3penasihat hukumpengalihan tahanantahanan rumahYaqut Cholil Qoumas
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

ART di Makassar Ditangkap: Bobol Brankas Majikan, Rugikan Rp700 Juta

03/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Tragedi Bekasi Timur: Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek Renggut 16 Nyawa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Donald Trump Ungkap Kekecewaan, Negosiasi dengan Iran Mandek: ‘Mungkin Lebih Baik Tidak Ada Kesepakatan’

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Dokter Internship di Jambi Meninggal, IKA FK Unsri Desak Audit Kemenkes Atas Dugaan Beban Kerja Berat dan Perundungan

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Peringatan Kemenhaj: Ancaman Serius & Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan: 23 WNI Gagal Berangkat Haji Via Visa Nonprosedural

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

02/05/2026
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

01/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

    Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Banjir 80 Cm Lumpuhkan Akses Tol Puri, Jakarta Barat: Kemacetan Parah dan Penanganan Darurat

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dilan ITB 1997: Romansa, Politik, dan Kembalinya Milea di Era Reformasi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Novel ‘Olenka’ Budi Darma Segera Mendunia dalam Terjemahan Bahasa Inggris: Sebuah Jembatan Sastra Indonesia ke Kancah Global

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Huawei Nova 15 Max: Baterai 8.500mAh Raksasa Menggebrak Pasar Global 7 Mei 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Xiaomi Hadirkan Android 17 Developer Preview dengan HyperOS 3.3: Panduan Instalasi dan Peringatan Penting

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.