Selasa, 11 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan

by A. Burhany
25/11/2025
in Hukum & Keadilan, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
memiskinkan koruptor dengan RUU perampasan aset

Wartakita.id, MAKASSAR — Ada sebuah narasi menggelikan yang kerap didengungkan oleh para elit dan pembela hak asasi “tertentu” ketika RUU Perampasan Aset dibahas: “Memiskinkan koruptor itu tidak manusiawi. Itu melanggar HAM.”

Narasi ini bukan sekadar argumen hukum; ini adalah sesat pikir (logical fallacy) yang berbahaya, yang sengaja dipelihara untuk melanggengkan impunitas oligarki di negeri ini.

Selama bertahun-tahun, kita disuguhi tontonan yang mencederai akal sehat. Seorang pejabat ditangkap karena korupsi triliunan rupiah, divonis penjara beberapa tahun (yang seringkali disunat remisi), lalu keluar dan tetap hidup bak raja. Mengapa? Karena aset utamanya—gunung uang hasil curian—masih utuh, tersimpan rapi atas nama kerabat, ajudan, atau perusahaan cangkang di luar negeri.

Bahkan dari balik jeruji besi, mereka bisa merenovasi sel menjadi kamar kost mewah. Uang sisa korupsi mereka masih cukup untuk menghidupi tiga hingga tujuh turunan dengan kemewahan yang tidak masuk akal.

Inilah definisi oligarki yang sesungguhnya: kekuasaan yang dibangun di atas tumpukan uang haram yang tak tersentuh hukum.

Membedah Logika “HAM” yang Cacat

Ketika negara mengambil paksa aset hasil korupsi, negara tidak sedang “menjahati” seseorang. Negara sedang mengambil kembali hak rakyat yang dicuri. Uang itu adalah uang sekolah yang bocor, uang obat di puskesmas yang tak terbeli, dan jembatan desa yang ambruk.

Berteriak soal HAM koruptor saat asetnya dirampas adalah ironi terbesar. Di mana teriakan HAM itu saat uang bansos dikorupsi dan rakyat memakan nasi aking? Di mana simpati itu saat dana pendidikan disunat dan atap sekolah menimpa murid?

Perampasan aset melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (perampasan tanpa tuntutan pidana) adalah standar global. Ini bukan tentang menghukum orangnya (itu ranah pidana penjara), tapi tentang mengejar barangnya (in rem). Jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang tidak wajar, maka harta itu patut diduga hasil kejahatan dan wajib dikembalikan ke negara. Sesederhana itu.

Konsekuensi Logis bagi Keluarga

Lalu, bagaimana dengan anak istri yang ikut miskin?

Mari kita bicara jujur. Jika seorang ayah merampok bank dan membelikan anaknya mobil sport dari uang rampokan itu, apakah polisi jahat jika menyita mobil tersebut? Tidak. Mobil itu bukan hak si anak. Itu barang curian.

Demikian pula dengan keluarga koruptor. Kemewahan yang mereka nikmati selama ini adalah kemewahan semu yang dibangun di atas penderitaan rakyat. Jika aset itu disita dan mereka jatuh miskin, itu bukanlah pelanggaran HAM. Itu adalah konsekuensi logis dari keputusan kepala keluarga mereka untuk mencuri.

Menuntut agar keluarga koruptor tetap bisa hidup nyaman dari uang sisa korupsi adalah penghinaan bagi jutaan keluarga jujur di Indonesia yang bekerja keras memeras keringat hanya untuk makan sehari-hari.

RUU Perampasan Aset adalah satu-satunya cara memutus mata rantai dinasti oligarki korup ini. Tanpa undang-undang ini, penjara hanyalah “masa cuti” bagi koruptor sebelum mereka kembali menikmati hasil jarahannya. Kita harus berhenti bersikap naif. Memiskinkan koruptor bukanlah kekejaman; itu adalah bentuk keadilan sosial yang paling murni.

Jangan biarkan isu ini tenggelam. Bagikan artikel ini untuk merawat bangsa kita bersama.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Kejagung Tunggu Sidang Ungkap Kepemilikan Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah Kasus Jampidsus

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang: Terseret Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah

Oknum Polisi di KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar: Kronologi Lengkap

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIHAMkorupsikorupsi IndonesiaNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptor
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Paradoks Desentralisasi 2026: Mengapa Anggaran Daerah Dipangkas demi Program Populis Pusat?

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Siklus Anggaran Politis dan Korupsi Rp279 Triliun: Saat Uang Rakyat Jadi Ongkos ‘Elit’ yang Hidup dalam Siklus 5 Tahunan

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

28/07/2026
Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan - Featured

Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

27/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Lingkungan dan Sosial Gerakan Rakyat Sulsel: 100 Bibit Pohon dan Ratusan Takjil Jelang HUT Pertama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.