Polemik mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali mencuat di tingkat parlemen. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bapak Ferry Juliantono, harus menjawab pertanyaan tajam dari anggota Komisi VI DPR RI terkait laporan bahwa beberapa Koperasi Merah Putih telah dibebani kewajiban cicilan, meskipun modal usaha belum cair dan kegiatan operasional belum berjalan.
Sorotan DPR: Cicilan Tanpa Operasional dan Modal
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan, melayangkan kritik keras dalam rapat kerja yang beragenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027. Zulfikar menyoroti praktik yang terjadi di berbagai Koperasi Merah Putih, termasuk di wilayah Tangerang Raya. Menurutnya, dari sekitar 350 koperasi yang telah terbentuk atau dalam tahap awal berjalan, hampir separuhnya dilaporkan belum menerima modal usaha yang memadai.
“Sehingga hari ini, hampir 50 persen dari Koperasi Merah Putih yang ada belum mendapatkan permodalan usaha kepada mereka,” ujar Zulfikar dalam forum tersebut, Selasa (1/9/2026).
Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan bahwa sejumlah koperasi tersebut sudah mulai membayar cicilan melalui Dana Desa, padahal operasional mereka belum aktif. Zulfikar menyamakan situasi ini dengan seseorang yang membeli kendaraan secara kredit sebelum mobilnya benar-benar diterima. Kendala ini disebut-sebut terjadi karena beberapa koperasi belum melalui survei ulang atau belum terdaftar dalam pendataan daring yang menjadi syarat untuk memperoleh dukungan permodalan.
“Sementara operasional mereka belum berjalan, sudah nyicil. Ibarat orang sudah ambil mobil kredit, mobilnya belum datang, tapi sudah harus dibayarkan,” kata Zulfikar, menggambarkan frustrasinya.
Zulfikar menekankan urgensi penyelesaian masalah ini agar koperasi dapat segera beroperasi secara normal, menghasilkan pendapatan, dan mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
Diversifikasi Peran Koperasi: Dari Ritel ke Agregator Produk Desa
Lebih lanjut, Zulfikar Hamonangan tidak hanya menyoroti persoalan permodalan. Ia juga mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) koperasi, khususnya melalui program pelatihan yang menyasar generasi muda. Ia berharap ada alokasi kegiatan yang fokus pada pemahaman koperasi dan peran strategis pemuda di dalamnya.
“Tolonglah sisihkan kegiatan dengan pemuda yang terkait masalah koperasi, pemahaman tentang koperasi, serta peran pemuda di koperasi tersebut,” pinta Zulfikar.
Selain itu, DPR meminta Koperasi Merah Putih tidak hanya terpaku pada peran sebagai pengecer barang dari perusahaan besar atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan. Zulfikar mengusulkan agar Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi agregator produk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang berasal dari desa. Produk-produk tersebut kemudian dapat disalurkan kepada Perum Bulog.
“Harusnya Koperasi Merah Putih-lah yang membeli produk hasil pertanian dan peternakan yang ada di tiap desa. Lalu setelah dibeli oleh Koperasi Merah Putih, dijual ke Bulog,” jelasnya.
Zulfikar berargumen bahwa pola bisnis yang hanya menjual kembali pasokan sembako dari Bulog akan menciptakan ketergantungan pada bisnis ritel semata, bukan membangun kemandirian ekonomi desa yang sesungguhnya.
“Padahal yang harus kita bangun adalah kemandirian koperasi,” tegasnya.
Respons Kementerian Koperasi: Evaluasi Internal dan Penundaan Cicilan
Menanggapi kritik dan masukan dari Komisi VI DPR RI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan bahwa persoalan KDKMP yang sudah dibebani cicilan sebelum modal efektif turun dan operasional berjalan akan menjadi catatan penting dalam evaluasi internal kementerian.
Kementerian menjelaskan bahwa skema pembiayaan KDKMP dirancang melalui model kemitraan antara usaha dan perbankan. Pihak kementerian menegaskan bahwa alokasi murni Dana Desa seharusnya tidak diarahkan untuk membiayai modal usaha Koperasi Merah Putih, mengingat Dana Desa memiliki peruntukan utama untuk kegiatan wajib masyarakat.
Dalam upaya mencari solusi, Kementerian Koperasi tengah berkoordinasi dengan konsorsium pembiayaan serta bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya adalah untuk menerapkan mekanisme grace period atau masa penundaan pembayaran cicilan bagi koperasi yang terdampak.
“Prinsipnya, kewajiban pengembalian atau cicilan baru bisa berjalan setelah gerai fisik resmi beroperasi penuh dan mulai menghasilkan arus kas (cash flow) komersial,” demikian pernyataan resmi kementerian.
Kementerian juga berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan modal bagi gerai-gerai yang pembangunan fisiknya sudah siap, demi memastikan kegiatan usaha dapat segera dimulai dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian desa.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: H. Gunadi























