Minggu, 13 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya

by Pewarta Warga
07/09/2025
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
1757243429_Memahami-Proses-Hukum-KDRT-di-Indonesia-Hak-Korban-Langkah-Melapor.png

BACA JUGA:

Bromocorah yang Tembak Polisi di Lampung Ditembak Mati, Diduga Resindivis Lintas Pengadilan

Presiden Prabowo Dinilai Antikritik: Ancaman terhadap Demokrasi Pasca-Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS

Keadilan Terinjak di Blora: Siswi SMA Dituduh Buang Bayi, Pemeriksaan Intim Paksa Tanpa Prosedur Berujung ke Propam Polda Jateng

Rilis Drama Korea Januari 2026: Fantasi, Romansa, dan Intrik Hukum Mengawali Tahun

SP3 KPK: Taring Pemberantasan Korupsi Tumpul?

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - image 1

Wartakita.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sayangnya masih sering terjadi di sekitar kita. Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi ini, penting untuk diingat: Anda tidak sendiri, dan kekerasan bukanlah aib yang harus ditutupi. KDRT adalah kejahatan, dan hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hadir untuk melindungi korban.

Artikel ini akan memandu Anda memahami proses hukum, hak-hak sebagai korban, dan langkah-langkah yang bisa diambil. Pengetahuan adalah kekuatan pertama untuk keluar dari lingkaran kekerasan.

Apa Saja yang Termasuk KDRT?

KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik. Menurut UU PKDRT, KDRT meliputi:

  • Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, menyundut, dan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau luka.
  • Kekerasan Psikis: Mengecilkan hati, mengancam, meneror, serta perbuatan yang merendahkan martabat dan harga diri korban.
  • Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual, dan perbuatan seksual lainnya yang tidak diinginkan.
  • Kekerasan Ekonomi: Melarang korban bekerja, mengambil gaji/penghasilan korban secara paksa, atau menelantarkan anggota keluarga.

Hak-Hak Korban KDRT yang Dijamin UU

Sebagai korban, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, antara lain:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya.
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan/atau pembimbing rohani.
  • Bantuan hukum dari LBH atau advokat.
  • Rahasiaan identitas untuk melindungi privasi Anda.

Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT

Jika Anda mengalami atau menyaksikan KDRT, inilah alur yang dapat ditempuh:

1. Dapatkan Pertolongan Segera & Amankan Bukti

  • Jika terluka, segera pergi ke rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan visum et repertum. Dokumen ini adalah bukti medis yang sangat kuat.
  • Simpan semua bukti yang ada, seperti foto luka, pesan ancaman, rekaman (jika ada), dan keterangan dari saksi.

2. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

  • Langsung ke Polisi: Anda dapat melapor ke Polsek atau Polda terdekat. Jelaskan kronologi kejadian secara detail. Anda berhak didampingi oleh pendamping (LSM, keluarga, atau pengacara).
  • Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA): Hampir setiap Polda/Polsek memiliki Unit PPA yang khusus menangani kasus seperti ini dengan pendekatan yang lebih sensitif.
  • Melalui LSM/Lembaga Lain: Anda juga bisa meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Komnas Perempuan untuk mendampingi Anda dalam proses pelaporan.

3. Proses Hukum Berjalan

  • Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan.
  • Jika cukup bukti, kasus akan naik ke tingkat penyidikan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan dibuat.
  • Berkas kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut di pengadilan.

Perlindungan Hukum untuk Korban

Selama proses hukum berlangsung, korban berhak mendapatkan perlindungan untuk merasa aman:

  • Perlindungan Sementara: Dapat diberikan oleh polisi paling lama 7 hari.
  • Perlindungan Utama: Berupa Surat Penetapan Perlindungan dari Pengadilan yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
  • Rumah Aman (Shelter): Korban dapat diarahkan untuk tinggal sementara di rumah aman yang disediakan oleh pemerintah atau LSM mitra untuk menghindari ancaman lebih lanjut.

Jangan Ragu untuk Bersuara

Menghentikan kekerasan dimulai dari keberanian untuk bersuara dan meminta pertolongan. Melaporkan KDRT bukan tentang menghancurkan rumah tangga, tetapi tentang menghentikan kejahatan dan memulihkan kehidupan yang layak dan bermartabat.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi:

  • Unit PPA Polri: 119
  • Komnas Perempuan: 021-3903963
  • Layanan Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah Anda.

Bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga Anda. Siapa tahu, informasi ini bisa menjadi pencerahan dan penyelamat bagi mereka yang membutuhkan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.

KDRT #HukumUntukPerempuan #StopKekerasan #UUPKDRT #HakKorban #Keadilan #WartakitaId

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: hukumKeadilan
Share10Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
indomaret-dikabarkan-tutup-2-hari-ini-penyebab-yang-membuat-publik-heboh-20260601104905

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
pembunuhan sadis di bekasi

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

03/03/2026
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

03/03/2026
AI Visual: Sindikat Scam Kamboja: Duel Kebijakan Hukum Korea Selatan vs. Indonesia, Siapa yang Benar?

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026
AI Visual: Geger di Polresta Deli Serdang: Oknum Polisi Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026
Peran-Penting-Saksi-dalam-Proses-Peradilan-di-Indonesia-Dukungan-Perlindungan.png

Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

08/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Antrean BBM Makassar Tak Mereda: Long Lines, Pemicu Kemacetan, dan Respons Setengah Hati

    976 shares
    Share 387 Tweet 242
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • DPRD Sulsel Mendesak Pertamina Stabilisasi Pasokan BBM & Elpiji di Tengah Antrean Panjang Makassar

    935 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Cara Cek Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 2026: Panduan Lengkap Desil, Jadwal Cair, dan Cara Ambil

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gempa Dalam M6.5 Utara Jakarta: Mengungkap Misteri Guncangan Meluas di Jawa dan Sumatera

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.