Sabtu, 3 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya

by Pewarta Warga
07/09/2025
in Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
1757243429_Memahami-Proses-Hukum-KDRT-di-Indonesia-Hak-Korban-Langkah-Melapor.png

BACA JUGA:

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Terkait Fasilitas Mewah

Absen di DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jadi Sorotan Pasca OTT KPK

Bromocorah yang Tembak Polisi di Lampung Ditembak Mati, Diduga Resindivis Lintas Pengadilan

Presiden Prabowo Dinilai Antikritik: Ancaman terhadap Demokrasi Pasca-Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS

Keadilan Terinjak di Blora: Siswi SMA Dituduh Buang Bayi, Pemeriksaan Intim Paksa Tanpa Prosedur Berujung ke Propam Polda Jateng

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - image 1

Wartakita.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sayangnya masih sering terjadi di sekitar kita. Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi ini, penting untuk diingat: Anda tidak sendiri, dan kekerasan bukanlah aib yang harus ditutupi. KDRT adalah kejahatan, dan hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hadir untuk melindungi korban.

Artikel ini akan memandu Anda memahami proses hukum, hak-hak sebagai korban, dan langkah-langkah yang bisa diambil. Pengetahuan adalah kekuatan pertama untuk keluar dari lingkaran kekerasan.

Apa Saja yang Termasuk KDRT?

KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik. Menurut UU PKDRT, KDRT meliputi:

  • Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, menyundut, dan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau luka.
  • Kekerasan Psikis: Mengecilkan hati, mengancam, meneror, serta perbuatan yang merendahkan martabat dan harga diri korban.
  • Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual, dan perbuatan seksual lainnya yang tidak diinginkan.
  • Kekerasan Ekonomi: Melarang korban bekerja, mengambil gaji/penghasilan korban secara paksa, atau menelantarkan anggota keluarga.

Hak-Hak Korban KDRT yang Dijamin UU

Sebagai korban, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, antara lain:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya.
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan/atau pembimbing rohani.
  • Bantuan hukum dari LBH atau advokat.
  • Rahasiaan identitas untuk melindungi privasi Anda.

Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT

Jika Anda mengalami atau menyaksikan KDRT, inilah alur yang dapat ditempuh:

1. Dapatkan Pertolongan Segera & Amankan Bukti

  • Jika terluka, segera pergi ke rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan visum et repertum. Dokumen ini adalah bukti medis yang sangat kuat.
  • Simpan semua bukti yang ada, seperti foto luka, pesan ancaman, rekaman (jika ada), dan keterangan dari saksi.

2. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

  • Langsung ke Polisi: Anda dapat melapor ke Polsek atau Polda terdekat. Jelaskan kronologi kejadian secara detail. Anda berhak didampingi oleh pendamping (LSM, keluarga, atau pengacara).
  • Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA): Hampir setiap Polda/Polsek memiliki Unit PPA yang khusus menangani kasus seperti ini dengan pendekatan yang lebih sensitif.
  • Melalui LSM/Lembaga Lain: Anda juga bisa meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Komnas Perempuan untuk mendampingi Anda dalam proses pelaporan.

3. Proses Hukum Berjalan

  • Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan.
  • Jika cukup bukti, kasus akan naik ke tingkat penyidikan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan dibuat.
  • Berkas kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut di pengadilan.

Perlindungan Hukum untuk Korban

Selama proses hukum berlangsung, korban berhak mendapatkan perlindungan untuk merasa aman:

  • Perlindungan Sementara: Dapat diberikan oleh polisi paling lama 7 hari.
  • Perlindungan Utama: Berupa Surat Penetapan Perlindungan dari Pengadilan yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
  • Rumah Aman (Shelter): Korban dapat diarahkan untuk tinggal sementara di rumah aman yang disediakan oleh pemerintah atau LSM mitra untuk menghindari ancaman lebih lanjut.

Jangan Ragu untuk Bersuara

Menghentikan kekerasan dimulai dari keberanian untuk bersuara dan meminta pertolongan. Melaporkan KDRT bukan tentang menghancurkan rumah tangga, tetapi tentang menghentikan kejahatan dan memulihkan kehidupan yang layak dan bermartabat.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi:

  • Unit PPA Polri: 119
  • Komnas Perempuan: 021-3903963
  • Layanan Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah Anda.

Bagikan artikel ini kepada teman dan keluarga Anda. Siapa tahu, informasi ini bisa menjadi pencerahan dan penyelamat bagi mereka yang membutuhkan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.

KDRT #HukumUntukPerempuan #StopKekerasan #UUPKDRT #HakKorban #Keadilan #WartakitaId

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: hukumKeadilan
Share10Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - Featured

Komisi II DPR Tegaskan Ombudsman Laporkan Temuan Lapas Cibinong Seadanya

30/09/2026
Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - Featured

Menteri Agus Andrianto Sebut Sidak Ombudsman Momentum Penertiban Lapas

27/09/2026
semangka-5

Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

25/09/2026
Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
indomaret-dikabarkan-tutup-2-hari-ini-penyebab-yang-membuat-publik-heboh-20260601104905

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
pembunuhan sadis di bekasi

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

03/03/2026
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

03/03/2026
AI Visual: Sindikat Scam Kamboja: Duel Kebijakan Hukum Korea Selatan vs. Indonesia, Siapa yang Benar?

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Memahami Proses Hukum KDRT di Indonesia: Hak Korban, Langkah Melapor, dan Perlindungannya - Featured

    Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • #CekFakta Rumput Paragis untuk Menyembuhkan Kanker

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi, Jawab Tantangan Industri 4.0 dan Pengangguran

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Oops! Noda Cat Rambut Nempel di Baju? Salwa Punya Jurus Anti-Gagal Nih!

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cara Menghilangkan Mata Panda Solusi Alami, Trik Makeup, dan Pilihan Concealer Terbaik

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.