Wartkita MAKASSAR – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Unhas Bersatu kembali menyuarakan aksi tolak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Selasa (12/4).
Aksi ini melibatkan sejumlah lembaga-lembaga dikampus turun dilapangan dan dimulai dengan mengumpulkan massa di titik point depan perpustakaan pusat Unhas setelah itu bergerak menuju ke Gedung Rektorat.
Ada lima tuntutan mahasiswa dalam seruan aksi kali ini yakni pertama Undang-Undang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) adalah ekspansi kapitalisme global dilihat dari latar belakang lahirnya merupakan diskursus organisasi internasional World Trade Organization (WTO). Kedua, UU Dikti hanya merupakan wajah kini dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mundurnya negara dalam menjalankan alinea empat pembukaaan UUD 1945 melalui pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal. Keempat, UU Dikti cacat formil karena tidak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 karena secara substansi masih memakai asas komersialisasi seperti yang ada di UU BHP No 9 Tahun 2009. Terakhir, berdasarkan riset yang dilakukan oleh LAW Unhas, kualitas penyelenggaraan akademik Unhas tidak memuaskan. Masih terikat otoritas dosen dan administrasi.
Salah satu orator, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum mengatakan peraturan itu bisa dibatalkan jika banyak orang yang tidak setuju. “Hadirnya ratusan mahasiswa di rektorat saat ini salah satu bentuk tidak setujunya mahasiswa. Jadi kami tolak PTN-BH, cabut PTN-BH,” seru Kahar Mawansyah. (Yaqien)