Senin, 15 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

by Pewarta Warga
07/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berhasil mengungkap aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.

  • KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
  • Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, di Banjarmasin.
  • Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk uang tunai dan bukti penggunaan dana.
  • Tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 1 Tahun 2026.
  • Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Ungkap Jaringan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, seorang fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa; dan Venasius Jenarus Genggor, yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Langkah tegas KPK ini berawal dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap di Banjarmasin pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026. Berdasarkan analisis mendalam dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dari situlah, ketiga individu tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

World Cup 2026

Detail Pelaksanaan OTT dan Pengumuman

Proses penetapan tersangka dan pengungkapan detail kasus ini dihadiri oleh para pejabat KPK, yang semakin memperkuat kredibilitas informasi yang disampaikan. Pengumuman ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pelayanan publik.

Barang Bukti Menggiurkan: Rp 1,5 Miliar Disita

Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap. Uang tunai senilai Rp1 miliar berhasil disita dari tangan Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan bukti-bukti nyata mengenai penggunaan dana hasil suap tersebut.

Rincian Penggunaan Dana Haram

Dari total Rp1 miliar yang diamankan, rincian penggunaannya meliputi:

  • Rp 300 juta oleh Mulyono yang diduga digunakan untuk uang muka pembelian rumah.
  • Rp 180 juta yang telah digunakan oleh Dian Jaya Demega untuk berbagai keperluan.
  • Rp 20 juta yang telah digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh KPK dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,5 miliar. Angka ini mencakup uang tunai yang disita langsung serta nilai dana yang telah digunakan oleh para tersangka.

Pasal-Pasal Korupsi yang Menjerat Tersangka

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Pemberian dan penerimaan suap ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum bagi Penerima Suap

Mulyono selaku Kepala KPP dan Dian Jaya Demega selaku fiskus, disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sanksi Hukum bagi Pemberi Suap

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

World Cup 2026
  • Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
  • Dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Penahanan Tersangka: Upaya Pencegahan Pelarian dan Perusakan Bukti

Menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, KPK telah mengambil langkah penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti lebih lanjut.

Durasi dan Lokasi Penahanan

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2025. Selama periode tersebut, mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penahanan ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - image 3

BACA JUGA:

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

Tags: barang buktiKPKKPP Madya BanjarmasinpenangkapanRestitusi Pajaksuap pajaktersangkaTindak Pidana Korupsi
Share15Tweet10Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

15/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

MoU Iran-AS Final: Selat Hormuz Dibuka, Blokade Maritim Dicabut

15/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

14/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Modus Canggih Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Bos Besar

13/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

KPK Akui Selidiki Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

10/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Trump Terjebak Manuver Netanyahu: Eskalasi Iran Menanti Perang atau Kesepakatan Damai

10/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

OTT KPK: Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Kasus Pengadaan, Rp 2 Miliar Disita

10/06/2026
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Buronan Pelecehan Seksual AS Tertangkap di Depok Setelah 15 Tahun Kabur: Kisah Penyelidikan Imigrasi Indonesia

08/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo - Arsip

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Mengapa Ekonomi Kita Belum Ambruk? Membedah “Ekonomi Zombie” dan Ilusi Ketahanan Kelas Menengah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko Menang di Azteca

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Piala Dunia 2026: Jeda Minum Berujung Blok Iklan, Penonton Global Marah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkot Makassar Tawarkan Rp100 Juta: Warga Makassar, Ini Kriteria RT Pengelola Sampah Terbaik Anda!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Semuanya yang Perlu ‘Noob’ Ketahui

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.