Kamis malam (12/10/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik dengan menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan dua orang anak buahnya di Kementerian Pertanian.
SYL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sebenarnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (13/10) besok. Namun, KPK menduga bahwa SYL berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga melakukan penangkapan lebih awal.
Hal ini dibantah oleh pengacara SYL, Febri Diansyah, yang juga mantan juru bicara KPK. Febri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat konfirmasi kehadiran ke KPK dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. Febri juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPK untuk menangkap SYL.
“Kami tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Febri menambahkan bahwa SYL sudah berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dia juga menyebut bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan kasus ini.
“Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?” tegas Febri.
SYL sendiri tampak diam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia mengenakan baju putih dan tangan kanannya terborgol.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL berkaitan dengan kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Selain SYL, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK menduga bahwa SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.