Pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, telah lama menjadi sorotan publik. Proyek prestisius yang digadang-gadang menjadi markas kebanggaan PSM Makassar ini kini menghadapi masalah pelik terkait status lahan yang belum jelas dan pembangunan yang mangkrak, menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
- Status lahan hibah Stadion Barombong dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel belum tuntas sepenuhnya.
- Pembangunan stadion telah berjalan sejak 2011 dengan dana APBN dan APBD, namun terhenti karena persoalan administrasi lahan.
- DPRD Sulsel mendesak adanya pertemuan antara Pemprov, DPRD, dan pihak swasta untuk mencari solusi konkret.
- Kualitas bangunan stadion yang terbengkalai dipertanyakan, dan diduga tidak layak untuk menampung penonton dalam jumlah besar.
- Kemenpora mengingatkan pentingnya standar pembangunan dan business plan yang jelas untuk mencegah stadion terbengkalai di masa depan.
Stadion Barombong Makassar: Janji Miliar Rupiah yang Terkatung-katung
Proyek pembangunan Stadion Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah berlarut-larut dalam ketidakpastian. Sejak tahun 2011, pembangunan stadion ini telah menyedot anggaran ratusan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Stadion yang digadang-gadang akan menjadi ikon kebanggaan masyarakat Makassar dan markas bagi klub legendaris PSM Makassar, kini justru berdiri tanpa kejelasan.
Masalah utama yang melilit mega proyek ini adalah ketidakjelasan status lahan hibah yang dijanjikan oleh pihak swasta, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga kini, proses hibah lahan tersebut masih terkatung-katung akibat berbagai persyaratan dan dokumen yang belum sepenuhnya dilengkapi. Fenomena pembangunan yang terus berjalan meski status kepemilikan lahan belum tuntas menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.
DPRD Sulsel Mendesak Solusi Konkret atas Persoalan Lahan
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada serah terima resmi lahan dari PT GMTD kepada Pemprov Sulsel. Informasi ini ia peroleh langsung dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Sulsel, Suherman.
Yeni Rahman menekankan urgensi untuk segera menggelar pertemuan bersama antara pihak DPRD, Pemerintah Provinsi, dan PT GMTD. Tujuannya adalah untuk duduk bersama mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan terkait permasalahan lahan ini. “Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya? Karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni Rahman, menunjukkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penyelesaian.
Selain itu, Komisi E DPRD Sulsel juga berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendalami status kepemilikan Stadion Barombong. Yeni Rahman mengakui bahwa detail pengerjaan proyek yang sudah berdiri kokoh namun ‘kosong’ ini masih menjadi misteri baginya, terutama sejak ia terpilih menjadi anggota DPRD.
Kualitas Bangunan Stadion Dipertanyakan: Terbengkalai dan Tak Layak?
Tidak hanya persoalan lahan, kualitas bangunan Stadion Barombong yang telah lama terbengkalai juga menjadi perhatian utama Komisi E DPRD Sulsel. Pihak Komisi E berencana menggandeng para peneliti independen untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kualitas fisik stadion. Hasil awal yang diperoleh menunjukkan bahwa bangunan tersebut kemungkinan besar tidak layak digunakan untuk acara besar.
Kekhawatiran ini muncul karena stadion diduga tidak mampu menampung jumlah penonton yang signifikan, yang merupakan salah satu fungsi utama sebuah stadion modern. “Tidak mampu untuk menampung beberapa ratus ribu orang,” ungkap Yeni Rahman, menggambarkan betapa jauhnya stadion ini dari standar yang diharapkan.
Yang cukup mengejutkan, Yeni Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai administrasi lahan yang belum selesai dan potensi sengketa lahan yang mungkin terjadi selama proses pembangunan stadion tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kurangnya koordinasi dan pengawasan dalam proyek berskala besar ini.
Peran Kemenpora dan Standar Pembangunan Stadion di Indonesia
Menanggapi persoalan pembangunan stadion di daerah, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyani Sri Suhartuti, memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa Kemenpora umumnya tidak terlalu banyak dilibatkan dalam pembangunan stadion yang sepenuhnya didanai oleh APBD daerah. Namun, jika pembangunan bersumber dari APBN, Kemenpora akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sejak tahap pengajuan hingga perencanaan.
Mulyani Sri Suhartuti menekankan pentingnya setiap pembangunan stadion mengikuti standar yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 dan regulasi FIFA sebagai acuan utama. Kemenpora secara konsisten mengingatkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan rencana pembangunan stadion dengan Desain Olahraga Daerah (DOD). Ini mencakup pertimbangan potensi cabang olahraga unggulan di daerah, potensi klub profesional yang ada, serta kapasitas stadion yang harus sesuai dengan kepadatan penduduk dan tingkat animo masyarakat terhadap olahraga.
“Dalam pembangunan kami selalu mengingatkan agar membuat business plan yang jelas terkait pembangunan stadion, sehingga setelah dibangun tidak terbengkalai,” tegas Mulyani Sri Suhartuti. Ia menambahkan bahwa hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang dari setiap fasilitas olahraga yang dibangun.
Lebih lanjut, Mulyani Sri Suhartuti juga menyoroti adanya kebutuhan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga. Menurutnya, Perpres tersebut dinilai kurang relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diperbarui agar dapat menjadi acuan yang lebih terukur dan optimal bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam merencanakan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di masa mendatang.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: Budi Saktia























