Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat akan risiko dan ancaman serius yang mengintai jemaah yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Imbauan tegas ini menyasar mereka yang tergiur tawaran haji tanpa antrean yang melanggar ketentuan resmi.
Pembentukan Satgas dan Pencegahan Haji Ilegal
Guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan praktik haji ilegal, Kemenag bersama Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini memiliki mandat strategis untuk mencegah keberangkatan jemaah nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi masif mengenai pentingnya prosedur yang benar, serta menangani kasus pidana yang berkaitan dengan praktik ilegal ini.
Imbauan Pelaporan dan Data Pencegahan
Kepala Biro Humas Kemenag, Moh. Hasan Afandi, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Beliau mengimbau agar tidak mudah tergoda oleh tawaran haji ilegal yang menjanjikan tanpa antrean. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Upaya preventif telah menunjukkan hasil konkret. Hingga awal Mei 2026, petugas Imigrasi RI berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural yang mencoba berangkat menggunakan jalur tidak resmi.
Pelanggaran Ketentuan Pemerintah Arab Saudi
Hasan Afandi menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji, seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit, untuk melaksanakan ibadah haji adalah sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Tindakan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sanksi Berat Menanti Jemaah dan Penyelenggara Ilegal
Bagi jemaah yang nekat menempuh jalur ilegal, sanksi yang menunggu sangatlah berat. Konsekuensi tersebut meliputi:
- Penolakan masuk ke Makkah, serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Penerapan denda.
- Deportasi dari Arab Saudi.
- Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar jemaah, tetapi juga akan diterapkan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal. Mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Dukungan Terhadap Kampanye ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’
Seluruh langkah penegakan dan pencegahan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah Indonesia terhadap kampanye global ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’ yang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan setiap jemaah menunaikan ibadah haji sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” pungkas Hasan. Komitmen ini demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, aman, dan sesuai koridor hukum, baik bagi jemaah Indonesia maupun seluruh umat Muslim di dunia.























