Sebanyak 23 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa ditunda keberangkatannya menuju Tanah Suci pada Sabtu (2/5/2026) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jeddah, Arab Saudi. Rombongan yang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827 ini dicegah karena menggunakan visa nonprosedural untuk menunaikan ibadah haji.
Kronologi Penundaan Keberangkatan
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dibawa oleh 23 WNI tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, terungkap bahwa rombongan ini berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sempat terjadi upaya untuk mengarahkan anggota rombongan memberikan keterangan palsu sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Peran Koordinator dalam Rombongan
Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah haji yang diduga kuat berangkat secara nonprosedural, mengabaikan prosedur resmi yang berlaku.
Alasan Pencegahan dan Tindakan Tegas Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini merupakan langkah krusial untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi.
Menindaklanjuti temuan awal, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta aparat Kepolisian. Hasil koordinasi tersebut akhirnya membuahkan keputusan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Penguatan Pengawasan Keimigrasian
Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian menjelang dan selama musim haji 2026. Imigrasi Soekarno-Hatta mengoptimalkan seluruh pos pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan kemampuan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta mempererat sinergi antarinstansi terkait.
Komitmen Imigrasi dalam Perlindungan Warga Negara Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas meminta seluruh jajaran Imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode musim haji. Data terbaru menunjukkan bahwa sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
“Pencegahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan segala potensi risiko hukum yang mungkin timbul di negara tujuan. Upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam.
Imigrasi mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah selama berada di Tanah Suci.























