Wartakita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat, 9 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan kasus korupsi dalam alokasi kuota haji untuk tahun 2024.
Poin Penting:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
- Dugaan pelanggaran terjadi pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
- Aturan pembagian kuota haji khusus (8%) dan reguler (92%) diduga tidak diikuti, melainkan dibagi 50:50.
- Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini.
KPK Ungkap Penetapan Tersangka Mantan Menag
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK. Berdasarkan berita resmi KPK di internet, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Pemeriksaan terakhirnya dilakukan pada 16 Desember 2025, di mana ia hadir dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat meninggalkan kantor KPK pasca-pemeriksaan terakhir, Yaqut enggan memberikan banyak komentar. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ucapnya kala itu, seraya menegaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi.
Detail Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Pasal 64 Ayat 2 undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota untuk haji reguler (92%) dan 1.600 kuota untuk haji khusus (8%).
Namun, dalam perjalanannya, aturan ini diduga tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Perubahan pembagian menjadi 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus, yang berarti 50 persen untuk masing-masing, dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Perbedaan proporsi inilah yang menjadi pokok dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. A. Untung, pewarta warga khusus untuk kategori hukum di wartakita.id, terus memantau perkembangan kasus ini.
Tim Redaksi Wartakita
Kontributor: A. Untung
Penyunting: H. Gunadi























