Senin, 8 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial

by Pewarta Warga
03/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Keputusan ini menegaskan kewajiban penuh dan tepat waktu bagi perusahaan, serta menghadirkan kabar baik bagi pengemudi ojek online.

  • THR 2026 wajib dibayar penuh, tidak dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
  • Seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR sesuai ketentuan.
  • Pengemudi ojek online (ojol) juga akan menerima Bonus Hari Raya (BHR).
  • Pemerintah menargetkan percepatan perputaran ekonomi melalui kebijakan ini.

THR 2026: Kewajiban Penuh dan Tepat Waktu untuk Semua

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi seluruh karyawan, termasuk sektor swasta, harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Kebijakan ini menjadi landasan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR 2026 meliputi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Bagi mereka, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Kewajiban Mutlak Perusahaan

Perusahaan memiliki mandat hukum untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran harus diselesaikan sepenuhnya, tanpa ada pemotongan atau cicilan, dan batas waktu paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi hukum.

Dampak Ekonomi dan Estimasi Nilai

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan terdapat 26,5 juta pekerja formal yang menjadi penerima THR. Dengan estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional menjelang momen Lebaran.

Peran Kemenaker dan Pemerintah Daerah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Landasan hukum pemberian THR didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Langkah Konkret di Daerah

Kemnaker menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah proaktif. Hal ini termasuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, penanganan keluhan, dan penegakan hukum terkait THR, serta terintegrasi dengan portal resmi thr.kemnaker.go.id.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol

Lebih dari sekadar THR, pemerintah juga mengumumkan adanya Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diberikan kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini merupakan apresiasi atas peran vital para pekerja transportasi daring dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.

Detail BHR Ojol Menyusul

Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai besaran pasti dan mekanisme pembayaran BHR untuk ojol akan diumumkan secara terpisah oleh kementerian terkait. Namun, penekanan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran memberikan gambaran umum mengenai kerangka waktu distribusi tunjangan menjelang hari raya.


THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - image 1

BACA JUGA:

Stimulus Ekonomi Semester II 2026: Pajak Penulis Dipangkas, Diskon Transportasi Hingga WFH ASN Diperpanjang

Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi, Bahas Kurs Rupiah di Atas Rp 17.000/USD?

ASN Hemat Energi: Perjalanan Dinas Dipangkas 70%, WFH Menjadi Kenormalan Baru

Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Jelang April 2026: Antisipasi Krisis Energi dan Dampak bagi ASN serta Swasta

WFH Satu Hari Sepekan Pasca Lebaran 2026: Siapa yang Termasuk dan Pengecualiannya

Tags: Airlangga HartartoAturan THRBonus Hari RayaGaji KaryawanKemenakerLebaran 2026OjolTHR 2026Tunjangan Hari Raya
Share9Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

07/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi: Motor Listrik Rp 42 Juta Jadi Sorotan

07/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Penembakan Massal Guncang Old West End Festival Toledo: Puluhan Korban, Pelaku Diburu

07/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Program Makan Bergizi Gratis 2026: Prioritas Kualitas dan Kelompok Rentan, Bukan Lagi Kuantitas Massal

05/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Skandal Pengadaan BGN: Mantan Petinggi Diduga Mark-up Miliaran Rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis

05/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

03/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Trump Tegaskan AS Seharusnya Tidak Pernah Terlibat Perang di Timur Tengah

01/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.