Uang Palsu Viral di Makassar: Ini Cara BI Membedakan dengan Rupiah Asli
Sebuah video yang memperlihatkan uang pecahan Rp 50.000 bersinar biru saat dipindai dengan sinar ultraviolet (UV) menghebohkan media sosial. Video ini dibagikan oleh akun Twitter @txt*mm pada Sabtu (21/12/2024), menyebutkan uang palsu tersebut berasal dari UIN Alauddin, Makassar.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa uang palsu bercahaya biru saat dipindai, berbeda dengan uang asli yang memancarkan cahaya kehijauan. Hingga Minggu (22/12/2024), video tersebut telah ditonton 1,3 juta kali dan menuai berbagai komentar dari warganet.
Bank Indonesia Pastikan Uang Viral Adalah Palsu
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memastikan bahwa uang yang bersinar biru di video adalah uang palsu. “Uang Rupiah asli memiliki ciri keaslian tertentu yang tidak dimiliki oleh uang palsu,” jelasnya.
Menurut Marlison, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022, uang asli pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022 akan memendar dalam beberapa warna tertentu di bawah sinar UV, menampilkan motif khas seperti bunga Jepun Bali, tanda tangan pejabat BI, serta ornamen geometris yang unik.
Ciri Keamanan Rupiah Asli
Rupiah asli memiliki fitur keamanan yang terbagi menjadi dua kategori:
- Dapat diidentifikasi langsung oleh alat indera manusia melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Memerlukan alat bantu seperti sinar UV atau kaca pembesar.
Marlison mencontohkan, pada pecahan Rp 50.000, gambar bunga Jepun Bali akan berubah warna dan menunjukkan efek gerak dinamis saat dilihat dari sudut berbeda. Selain itu, benang pengaman berteknologi microlenses pada uang asli menciptakan efek visual mencolok yang sulit dipalsukan.
Kenali Rupiah Asli dengan Cara 3D
Marlison menekankan pentingnya metode 3D untuk memeriksa keaslian Rupiah:
- Dilihat: Perhatikan gambar, nomor seri, dan efek warna yang berubah. Uang asli memiliki detail tajam dan tidak pudar.
- Diraba: Logo BI dan teks terasa kasar jika diraba. Uang palsu cenderung halus.
- Diterawang: Saat diarahkan ke cahaya, uang asli menampilkan gambar pahlawan, logo BI, dan tanda air yang jelas.
Masyarakat juga bisa memeriksa ciri keaslian Rupiah melalui informasi resmi di situs BI atau meminta klarifikasi langsung di kantor BI terdekat.
Hukuman Berat Bagi Pemalsu Uang
Marlison mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memastikan keaslian uang Rupiah sebelum digunakan. Jangan ragu untuk memeriksa keaslian uang di bank atau kantor BI jika merasa ragu,” tutupnya.