Rabu, 3 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

by Pewarta Warga
13/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah hakim tersebut secara spesifik menyoroti keterlibatan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang dalam kasus ini.

KPK Komitmen Tindak Lanjuti Perintah Hakim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perintah hakim akan selalu dilaksanakan sebagai bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat.

Potensi Pemanggilan Ulang Bupati Buol

KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Risharyudi Triwibowo sebagai saksi. Pemanggilan ulang ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam terkait fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambah Budi Prasetyo.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan delapan tersangka awal pada 5 Juni 2025. Para tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Diduga, mereka berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pentingnya RPTKA dan Potensi Denda

RPTKA merupakan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Keterlambatan dalam penerbitan dokumen ini dapat berakibat pada terhambatnya izin kerja dan izin tinggal, serta berpotensi menimbulkan sanksi denda bagi tenaga kerja asing sekitar Rp1 juta per hari.

Jejak Praktik Pemerasan Lintas Era

Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak lama, dimulai dari era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto, yang kala itu menjabat sebagai Sekjen Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.

Pengakuan dan Sitaan Terkait Bupati Buol

Dalam persidangan yang digelar pada 12 Februari 2026, saksi Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima sejumlah uang, termasuk nominal Rp10 juta dan 10.000 Dolar AS, serta sebuah tiket konser Blackpink. Ia menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor yang kini telah disita oleh KPK. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memerintahkan Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan dana sebesar Rp10 juta dan 10.000 Dolar AS tersebut secara tunai kepada KPK.


KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - image 1

BACA JUGA:

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Kasus Suap, KPK Susun Strategi Pengembangan Penyidikan

Kecewa Tuntutan 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tidak Korupsi Lebih Banyak

Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

Polemik Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol: KPK Usulkan Dua Periode, Siapa Pemimpin Terlama?

KPK Usulkan Capres/Cawapres dari Kaderisasi Partai: Respons Beragam Parpol dan Figur Publik

Tags: Bupati BuolKemenakerKPKPemerasanRisharyudi TriwibowoRPTKATindak Lanjut Hakim
Share11Tweet7Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Trump Tegaskan AS Seharusnya Tidak Pernah Terlibat Perang di Timur Tengah

01/06/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Tragedi Makassar: Tersangka Pencabulan Gadis 12 Tahun Terancam Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis

01/06/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

01/06/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

31/05/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Kiai Padepokan Padang Ati Ditangkap: Nasib Ratusan Santriwati Menjadi Sorotan

31/05/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Misteri Glamping Temanggung Terkuak: Keracunan Makanan atau Gas CO Jadi Penyebab Utama?

31/05/2026
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Titin Terlacak: Korban Penipuan Rp 100 Juta Gagal Tes TNI & CPNS Tagih Janji Uang Kembali

31/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kiai Padepokan Padang Ati Ditangkap: Nasib Ratusan Santriwati Menjadi Sorotan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Diterapkan: Rupiah Menguat Sementara, Evaluasi Jangka Panjang Ditunggu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Makassar Half Marathon 2026 Sukses Besar: Gairahkan Ekonomi Lokal Hingga Triliunan Rupiah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gaji ke-13 2026: 2 Kategori ASN, TNI, Polri Dicoret dari Daftar Penerima

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • PLN UID Sulselrabar Berbagi Berkah Idul Adha 1447 H: 28 Sapi & 6 Kambing Dirangkai Jadi 800 Paket Daging untuk Masyarakat Makassar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Rupiah Tertekan di Level Rp 17.839, Dipicu Ketegangan Timur Tengah dan Data Inflasi Domestik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perang Iran, AS-Israel Ciptakan Rezeki Nomplok Energi untuk Brasil

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.