Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah hakim tersebut secara spesifik menyoroti keterlibatan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang dalam kasus ini.
KPK Komitmen Tindak Lanjuti Perintah Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perintah hakim akan selalu dilaksanakan sebagai bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat.
Potensi Pemanggilan Ulang Bupati Buol
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Risharyudi Triwibowo sebagai saksi. Pemanggilan ulang ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam terkait fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambah Budi Prasetyo.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan delapan tersangka awal pada 5 Juni 2025. Para tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Diduga, mereka berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pentingnya RPTKA dan Potensi Denda
RPTKA merupakan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Keterlambatan dalam penerbitan dokumen ini dapat berakibat pada terhambatnya izin kerja dan izin tinggal, serta berpotensi menimbulkan sanksi denda bagi tenaga kerja asing sekitar Rp1 juta per hari.
Jejak Praktik Pemerasan Lintas Era
Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak lama, dimulai dari era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto, yang kala itu menjabat sebagai Sekjen Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.
Pengakuan dan Sitaan Terkait Bupati Buol
Dalam persidangan yang digelar pada 12 Februari 2026, saksi Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima sejumlah uang, termasuk nominal Rp10 juta dan 10.000 Dolar AS, serta sebuah tiket konser Blackpink. Ia menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor yang kini telah disita oleh KPK. Meskipun demikian, majelis hakim tetap memerintahkan Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan dana sebesar Rp10 juta dan 10.000 Dolar AS tersebut secara tunai kepada KPK.























