Selasa, 25 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan

by Pewarta Warga
12/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1773324649-298eb0de09b4b28d

BACA JUGA:

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 222 Miliar

KPK Selidiki Dugaan Pengembalian Uang Rp 14.000 SGD Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli yang Tidak Utuh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Hakim PN Jakarta Selatan Tegaskan Dasar Hukum Penolakan Praperadilan

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam putusannya menolak seluruhnya permohonan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Alasan utama penolakan adalah karena penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Bukti-bukti yang Dinilai Sah

Dalam pertimbangan hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK, yang mencakup rentang bukti T-4 hingga T-117 dan diperkuat oleh bukti T-135 serta T-136, dinilai telah secara jelas menunjukkan terjadinya tindak pidana. Hakim menekankan bahwa proses pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek formalitas penanganan perkara, bukan pada substansi pokok kasus.

Bukti yang Dikesampingkan

Sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut, seperti kumpulan artikel berita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, dinyatakan tidak relevan dan hanya bersifat informatif. Bukti lain berupa putusan pengadilan negeri mengenai perkara praperadilan juga dikesampingkan karena belum memiliki kekuatan yurisprudensi yang mengikat dari Mahkamah Agung.

KPK Apresiasi Putusan dan Pastikan Penyidikan Berlanjut

Menanggapi putusan hakim, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi dan penghormatan. Ia menyatakan bahwa KPK bersyukur dan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini. Bersama dengan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan. KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Yaqut dan Ishfah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Kronologi Penyidikan dan Perkiraan Kerugian Negara

Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti, diduga terkait perkara telah berhasil disita.

Besaran Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian ini timbul dari penetapan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.


Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: asep gunturkasus korupsi hajiKerugian NegaraKPKmantan menagpenyidikan kpkpn jakselpraperadilan yaqut
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Mensesneg Tegas Bantah Isu Haji Isam Jadi Koordinator Karhutla, Sebut Tidak Benar

24/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

24/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Webtoon Nusantara: Epos Mitologi Lokal Sabet Pasar Global dengan Pesona Kontemporer

23/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Menakjubkan! Film Animasi Indonesia Tembus Pasar Global, Padukan Kearifan Lokal dengan Filosofi Hero Journey

23/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Karhutla Kalimantan Mengganas: Kabut Asap Pekat ‘Kepung’ Warga di Tengah El-Nino Godzilla

22/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

OTT KPK: Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta

22/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Rekrutmen CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun: Peluang Emas Bagi Guru PPPK Naik Status

20/08/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Usulan Biaya Haji 2027: Rp 107 Juta per Jemaah, Komponen Pembiayaan dan Asumsi Penting

20/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pencapaian Dwelling Time Pelindo IV 2,5 Hari

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • BI-Rate Melandai ke 5,75%: Gelombang Akumulasi Ekonomi Sektor Properti dan UMKM Siap Melambung

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Makassar Buka Festival Hari UMKM Nasional 2026: Kolaborasi Grab & CCEP Dorong Ekonomi Digital Lokal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Rekrutmen CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun: Peluang Emas Bagi Guru PPPK Naik Status

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.