Rabu, 22 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan

by Pewarta Warga
12/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Hakim PN Jakarta Selatan Tegaskan Dasar Hukum Penolakan Praperadilan

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam putusannya menolak seluruhnya permohonan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Alasan utama penolakan adalah karena penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Bukti-bukti yang Dinilai Sah

Dalam pertimbangan hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK, yang mencakup rentang bukti T-4 hingga T-117 dan diperkuat oleh bukti T-135 serta T-136, dinilai telah secara jelas menunjukkan terjadinya tindak pidana. Hakim menekankan bahwa proses pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek formalitas penanganan perkara, bukan pada substansi pokok kasus.

Bukti yang Dikesampingkan

Sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut, seperti kumpulan artikel berita mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, dinyatakan tidak relevan dan hanya bersifat informatif. Bukti lain berupa putusan pengadilan negeri mengenai perkara praperadilan juga dikesampingkan karena belum memiliki kekuatan yurisprudensi yang mengikat dari Mahkamah Agung.

KPK Apresiasi Putusan dan Pastikan Penyidikan Berlanjut

Menanggapi putusan hakim, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi dan penghormatan. Ia menyatakan bahwa KPK bersyukur dan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini. Bersama dengan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, keduanya belum ditahan. KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Yaqut dan Ishfah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Kronologi Penyidikan dan Perkiraan Kerugian Negara

Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti, diduga terkait perkara telah berhasil disita.

Besaran Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Kerugian ini timbul dari penetapan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.


Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - image 1

BACA JUGA:

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong: Perkembangan Terbaru dan Jejak Tersangka

KPK Ingatkan Kemenperin: Mitigasi Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 T di 175 Kawasan Industri 2025

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

Tags: asep gunturkasus korupsi hajiKerugian NegaraKPKmantan menagpenyidikan kpkpn jakselpraperadilan yaqut
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran: Siaga Tinggi AS dan Respons Tegas Teheran

22/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Sejarah Kemenangan: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Setelah 22 Tahun Perjuangan

22/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Tragedi UTBK SNBT 2026: Peserta Undip Kepergok Gunakan Alat Bantu Canggih di Telinga

22/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

China Mendesak Dialog AS-Iran Usai Penyitaan Kapal Tanker, Kekhawatiran Pasokan Minyak Mengemuka

21/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Geng Motor Sadis Beraksi Lagi di Makassar: Remaja 16 Tahun Dibacok dan Ditembak Panah, Motor & HP Raib

21/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Tanggapan Tiongkok atas Perjanjian Keamanan Indonesia-AS: Penegasan Prinsip dan Kedaulatan Regional

18/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Trump: Iran Bersihkan Ranjau Laut Selat Hormuz dengan Bantuan AS, Blokade Tetap Berlaku

18/04/2026
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Gencatan Senjata Israel-Lebanon 10 Hari: Pengumuman Trump Picu Kemarahan Kabinet Netanyahu dan Kritik Oposisi

18/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

    Trik Makeup Tipis & Natural untuk Sekolah Anti Razia Guru

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Stadion Barombong Makassar: Miliar Rupiah Terbengkalai Akibat Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sudah Dapat Video Anu? Jangan Sebarkan!

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Begini Cara Camatan Panakkukang Cegah Banjir

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Prediksi Bayern Munchen vs Atletico Madrid 4 Mei 2016

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Foto SBY dan Boediono masih terpasang di ruang kelas siswa

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Indonesia Diguncang Rangkaian Gempa M5+ dalam 48 Jam, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PKL Makassar Diberdayakan: Akses Kredit Usaha Rakyat Jadi Kunci Penataan Ekonomi Baru

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Jepang Timur Laut: Kronologi, Evakuasi Massal, dan Peringatan Tsunami

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.