Kamis, 1 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan

by Pewarta Warga
17/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1768618216-f9b59c3a9a213eac

Wartakita.id – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memunculkan gelombang kekecewaan ribuan pemberi pinjaman dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah. Perkembangan terbaru mengarah pada indikasi kuat adanya tindak pidana fraud dalam operasional fintech lending syariah ini, yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Poin-Poin Kunci

  • Ribuan lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami gagal bayar dengan kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi kuat praktik fraud dan kriminal dalam operasional DSI.
  • Bareskrim Polri telah resmi menyidik kasus ini, mengidentifikasi adanya peristiwa pidana berdasarkan bukti yang ada.
  • Kerugian finansial sementara mencapai Rp 2,4 triliun, namun berpotensi terus bertambah.
  • DSI diduga beroperasi menggalang dana sejak 2018 sebelum mengantongi izin OJK pada 2021.

Kronologi Memicu Keprihatinan Ribuan Lender

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik pada awal Oktober 2025, saat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah entitas fintech lending berlabel syariah, dilaporkan gagal memenuhi kewajibannya kepada para pemberi pinjaman (lender). Data internal perusahaan menunjukkan bahwa sekitar 14.000 lender terdampak, dengan dana mereka belum dikembalikan. Kondisi ini memicu berbagai keluhan, laporan, hingga audiensi langsung para korban ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut kejelasan dan solusi.

Penjelasan Pihak Dana Syariah Indonesia: Tekanan Ekonomi Sebagai Pemicu?

Menyikapi situasi kritis ini, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengemukakan beberapa faktor yang diyakininya menjadi penyebab utama gagal bayar. Ia menyoroti tekanan kondisi ekonomi makro pada periode 2024-2025 yang secara langsung memengaruhi kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower). Taufiq menyatakan, “Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya.” Ia juga mengakui adanya faktor lain yang masih memerlukan pembahasan lebih mendalam dengan paguyuban lender, menunjukkan adanya kompleksitas masalah yang belum sepenuhnya terkuak.

Temuan OJK: Indikasi Kuat Praktik Fraud dan Kriminal

Namun, pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikit berbeda dan lebih mengarah pada dugaan adanya praktik fraud atau kriminal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, memaparkan temuan signifikan dari proses pengawasan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. OJK menduga kuat bahwa DSI telah merekayasa proyek fiktif menggunakan data borrower riil sebagai dasar untuk memperoleh pendanaan baru. Selain itu, perusahaan dituding menyebarkan informasi yang menyesatkan di situs webnya demi menggalang dana dari lender. Indikasi penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender internal untuk memancing partisipasi publik juga terendus. Lebih mengkhawatirkan lagi, dana lender yang belum terpakai diduga dialihkan untuk kewajiban lain, termasuk menutupi pembiayaan borrower yang macet. Pelanggaran serius lainnya yang diungkap OJK meliputi penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi, pelanggaran batas maksimum penyaluran pembiayaan, serta kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan. Agusman dengan tegas menyimpulkan, “Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal.”

Proses Hukum di Bareskrim Polri: Penyidikan Dimulai

Berdasarkan temuan-temuan krusial dari OJK, kasus PT Dana Syariah Indonesia akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hasil penyelidikan awal dan gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa pidana yang didukung oleh alat bukti yang sah. Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa PT DSI telah beroperasi dan menghimpun dana sejak 2018, jauh sebelum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021. Hingga tahun 2025, kepolisian mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender sebagai korban potensial. Bareskrim sendiri telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini, dengan setidaknya 99 lender tercatat sebagai pelapor resmi.

Kerugian Finansial yang Terus Bertambah

Nilai kerugian finansial yang teridentifikasi dalam kasus ini sementara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,4 triliun. Namun, angka ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018. Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, aparat penegak hukum, hingga ribuan korban yang menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

OJK dan Kemendikdasmen Integrasikan Literasi Keuangan Digital dan Syariah ke Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

OJK Buka Rekening Donasi ‘Mas Botok’ Jika Tak Ada Unsur Pidana: Penjelasan Lengkap

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Narkoba oleh Bareskrim Polri

Tags: Bareskrim PolriDana Syariah IndonesiaFintech SyariahFraudGagal BayarInvestasi BodongOJKPinjaman Online
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

Pemprov Sulsel dan Perbankan Syariah Perkuat SRG Jaga Harga Pangan

01/10/2026
the-rinra2-_wartakita

Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus PKWT, Menko Pangan: Memberikan Kepastian Kerja

30/09/2026
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Terkait Fasilitas Mewah

28/09/2026
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

26/09/2026
semangka-5

Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

25/09/2026
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

OJK dan Kemendikdasmen Integrasikan Literasi Keuangan Digital dan Syariah ke Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

25/09/2026
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

22/09/2026
Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

Optimisme Penghematan Bunga Utang Pemerintah di 2026: Analisis Mendalam Ekonom Bank Permata

21/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia: Indikasi Fraud Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Mulai Penyidikan - Featured

    Asian Games 2026: Atlet Sulsel Jadi Tumpuan Indonesia, Bidik Emas di Tengah Ketatnya Persaingan Nagoya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang: Seniman Multitalenta Mengembuskan Napas Terakhir Setelah Perjuangan Panjang

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hilirisasi Nikel Indonesia 2026: Target Ambisius Jadi Pusat Baterai EV Dunia, Mampukah Wujudkan Ekosistem Terintegrasi?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • 10 Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Kamu Tahu dan Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Penahanan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • #CekFakta Rumput Paragis untuk Menyembuhkan Kanker

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Delegasi Indonesia Trending di X.com: Menimbang Ketegasan Politik dan Prospek Diplomasi Ekonomi di Kancah Global

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi, Jawab Tantangan Industri 4.0 dan Pengangguran

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.