Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini berada dalam penahanan otoritas keamanan Arab Saudi menyusul dugaan pelanggaran hukum selama musim haji. Tiga modus utama pelanggaran yang teridentifikasi meliputi praktik jual beli denda haji (dam) ilegal, promosi ibadah haji yang tidak sesuai prosedur, serta perekaman video warga lokal tanpa izin.
- 19 WNI ditahan di Arab Saudi karena kasus hukum terkait ibadah haji.
- Pelanggaran utama meliputi jual beli dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman tanpa izin.
- KJRI Jeddah telah mendampingi para WNI dan memastikan proses hukum transparan.
- Satu kasus perekaman video warga perempuan tanpa izin telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
- Praktik jual beli dam ilegal dapat berujung denda besar bagi pelaku perorangan maupun penyelenggara.
- Promosi haji nonprosedural dipantau ketat melalui patroli siber Saudi.
- Penting bagi WNI untuk mematuhi aturan dan adat istiadat setempat di Arab Saudi.
Pendampingan Intensif oleh KJRI Jeddah
Menanggapi situasi ini, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penahanan tersebut. Tim pelindungan jemaah dari KJRI Jeddah telah bergerak cepat untuk mendampingi belasan WNI yang diamankan. Pendampingan dilakukan di kantor polisi guna memastikan bahwa seluruh proses investigasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi dan berlangsung secara transparan.
Pemeriksaan terhadap 19 WNI tersebut terbagi di dua lokasi berbeda. Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di kantor polisi Khororah, sementara 4 orang lainnya diamankan di Al-Mansyur. Yusron menjelaskan bahwa para WNI ini berstatus sebagai tertuduh dan masih berada dalam fase pengumpulan bukti selama lima hari pertama masa penahanan.
Kasus Perekaman Tanpa Izin Berujung Pembebasan Bersyarat
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah penangkapan seorang WNI yang kedapatan merekam warga negara Arab Saudi perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. Namun, kasus ini mendapatkan respons positif. Yang bersangkutan telah diberikan pembebasan secara bersyarat dan diizinkan untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama apakah akan ada tuntutan pidana khusus dari pihak korban. Jika tidak ada tuntutan lebih lanjut dari korban, WNI tersebut dapat kembali ke Tanah Air. Sebaliknya, jika ada, proses hukum akan tetap berlanjut.
Tiga Pelanggaran Utama yang Menjerat WNI
1. Modus Jual Beli Dam Ilegal dan Ancaman Denda Berat
Empat dari belasan WNI yang diamankan tersangkut kasus praktik jual beli dam (denda haji) secara ilegal. Salah satunya telah memperoleh pembebasan bersyarat karena dinilai kurangnya alat bukti awal. Yusron menegaskan bahwa otoritas Saudi memiliki sikap yang sangat tegas terhadap praktik bisnis tanpa izin yang memanfaatkan momen ibadah haji.
“Segala hal di mana memperjualbelikan proses haji secara ilegal, itu merupakan sebuah pelanggaran. Hukumannya bagi perorangan pelaku maka dia akan terkena denda 20.000 (Riyal), dan 100.000 (Riyal) bagi organizer atau penyelenggara,” tegasnya. Untuk menghindari jerat sindikat yang menawarkan dam murah namun ilegal, Yusron mengimbau seluruh jemaah untuk menyalurkan pembayaran melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu melalui instansi Adahi yang secara langsung mendatangi hotel jemaah.
2. Patroli Siber Saudi Mengincar Promosi Haji Ilegal
Mayoritas WNI yang saat ini masih dalam penahanan tersangkut kasus promosi dan jual beli paket haji yang tidak sesuai prosedur. Meskipun beberapa di antaranya telah dibebaskan secara bersyarat, sebagian besar masih menjalani pemeriksaan di kepolisian Khororah dan Al-Mansyur. Yusron mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pelacakan jejak digital oleh pihak keamanan Saudi.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk berhati-hati melakukan promosi ataupun jual beli paket haji non-prosedural. Berbagai channel sosial media maupun WhatsApp kita itu terus dipantau oleh pihak Arab Saudi. Beberapa kasus yang tertangkap itu adalah diketahui dari promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Yusron sebagai peringatan.
3. Prinsip ‘Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung’
Menutup penjelasannya, Konsul Jenderal RI menitipkan pesan fundamental bagi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi, baik jemaah haji maupun pekerja migran. Pesan tersebut adalah untuk senantiasa menjauhi masalah hukum dengan menghormati serta mematuhi aturan lokal.
“Ada sebuah pepatah kuno, di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Artinya adalah selama kita berada di Arab Saudi, lupakan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Mari kita sama-sama patuhi aturan di Arab Saudi seperti misalnya jangan mengambil gambar foto sembarangan, jangan memfoto askar (aparat), jangan juga mengambil foto orang lain tanpa izin,” pungkasnya.






















