Selasa, 6 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab

by Pewarta Warga
14/05/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1778700594-4b00c3b68a0790ea

BACA JUGA:

Usulan Biaya Haji 2027: Rp 107 Juta per Jemaah, Komponen Pembiayaan dan Asumsi Penting

Kloter 4 Jemaah Haji Wajo dan Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

Kemenag Sulsel 100% Siap Luncurkan Haji 2026: 16.750 Jemaah dari 8 Provinsi Menanti di Embarkasi Makassar

Kuota Haji di Sulsel Melonjak, Antrean Menciut, dan Dinamika Biaya Haji

Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini berada dalam penahanan otoritas keamanan Arab Saudi menyusul dugaan pelanggaran hukum selama musim haji. Tiga modus utama pelanggaran yang teridentifikasi meliputi praktik jual beli denda haji (dam) ilegal, promosi ibadah haji yang tidak sesuai prosedur, serta perekaman video warga lokal tanpa izin.

  • 19 WNI ditahan di Arab Saudi karena kasus hukum terkait ibadah haji.
  • Pelanggaran utama meliputi jual beli dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman tanpa izin.
  • KJRI Jeddah telah mendampingi para WNI dan memastikan proses hukum transparan.
  • Satu kasus perekaman video warga perempuan tanpa izin telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
  • Praktik jual beli dam ilegal dapat berujung denda besar bagi pelaku perorangan maupun penyelenggara.
  • Promosi haji nonprosedural dipantau ketat melalui patroli siber Saudi.
  • Penting bagi WNI untuk mematuhi aturan dan adat istiadat setempat di Arab Saudi.

Pendampingan Intensif oleh KJRI Jeddah

Menanggapi situasi ini, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penahanan tersebut. Tim pelindungan jemaah dari KJRI Jeddah telah bergerak cepat untuk mendampingi belasan WNI yang diamankan. Pendampingan dilakukan di kantor polisi guna memastikan bahwa seluruh proses investigasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi dan berlangsung secara transparan.

Pemeriksaan terhadap 19 WNI tersebut terbagi di dua lokasi berbeda. Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di kantor polisi Khororah, sementara 4 orang lainnya diamankan di Al-Mansyur. Yusron menjelaskan bahwa para WNI ini berstatus sebagai tertuduh dan masih berada dalam fase pengumpulan bukti selama lima hari pertama masa penahanan.

Kasus Perekaman Tanpa Izin Berujung Pembebasan Bersyarat

Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah penangkapan seorang WNI yang kedapatan merekam warga negara Arab Saudi perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi. Namun, kasus ini mendapatkan respons positif. Yang bersangkutan telah diberikan pembebasan secara bersyarat dan diizinkan untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama apakah akan ada tuntutan pidana khusus dari pihak korban. Jika tidak ada tuntutan lebih lanjut dari korban, WNI tersebut dapat kembali ke Tanah Air. Sebaliknya, jika ada, proses hukum akan tetap berlanjut.

Tiga Pelanggaran Utama yang Menjerat WNI

1. Modus Jual Beli Dam Ilegal dan Ancaman Denda Berat

Empat dari belasan WNI yang diamankan tersangkut kasus praktik jual beli dam (denda haji) secara ilegal. Salah satunya telah memperoleh pembebasan bersyarat karena dinilai kurangnya alat bukti awal. Yusron menegaskan bahwa otoritas Saudi memiliki sikap yang sangat tegas terhadap praktik bisnis tanpa izin yang memanfaatkan momen ibadah haji.

“Segala hal di mana memperjualbelikan proses haji secara ilegal, itu merupakan sebuah pelanggaran. Hukumannya bagi perorangan pelaku maka dia akan terkena denda 20.000 (Riyal), dan 100.000 (Riyal) bagi organizer atau penyelenggara,” tegasnya. Untuk menghindari jerat sindikat yang menawarkan dam murah namun ilegal, Yusron mengimbau seluruh jemaah untuk menyalurkan pembayaran melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu melalui instansi Adahi yang secara langsung mendatangi hotel jemaah.

2. Patroli Siber Saudi Mengincar Promosi Haji Ilegal

Mayoritas WNI yang saat ini masih dalam penahanan tersangkut kasus promosi dan jual beli paket haji yang tidak sesuai prosedur. Meskipun beberapa di antaranya telah dibebaskan secara bersyarat, sebagian besar masih menjalani pemeriksaan di kepolisian Khororah dan Al-Mansyur. Yusron mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pelacakan jejak digital oleh pihak keamanan Saudi.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk berhati-hati melakukan promosi ataupun jual beli paket haji non-prosedural. Berbagai channel sosial media maupun WhatsApp kita itu terus dipantau oleh pihak Arab Saudi. Beberapa kasus yang tertangkap itu adalah diketahui dari promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Yusron sebagai peringatan.

3. Prinsip ‘Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung’

Menutup penjelasannya, Konsul Jenderal RI menitipkan pesan fundamental bagi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi, baik jemaah haji maupun pekerja migran. Pesan tersebut adalah untuk senantiasa menjauhi masalah hukum dengan menghormati serta mematuhi aturan lokal.

“Ada sebuah pepatah kuno, di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Artinya adalah selama kita berada di Arab Saudi, lupakan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Mari kita sama-sama patuhi aturan di Arab Saudi seperti misalnya jangan mengambil gambar foto sembarangan, jangan memfoto askar (aparat), jangan juga mengambil foto orang lain tanpa izin,” pungkasnya.


19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Jemaah Hajijual beli dam ilegalkasus haji IndonesiaKJRI Jeddahpelanggaran hukum Arab Saudipromosi haji nonproseduralWNI ditahan Arab Saudi
Share16Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - Featured

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat, 13 dari Ditjen Pajak

06/10/2026
19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - Featured

Kolonel Anggit Pimpin Peninjauan Porprov Dirgantara Sumbar 2026: Fokus Pembinaan Atlet dan Keselamatan

05/10/2026
Wisnu Putranto, a former prison officer, is shown leaving the Kalapas Cibinong facility with a somber expression, having been non-activated from his position and later dismissed from his status as a Public Servant (PNS/ASN). He is walking alone in a busy street with a heavy bag, under dramatic lighting that highlights his face.

Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat dari Status ASN, Belasan Pejabat Lain Kena Sanksi

05/10/2026
19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - Featured

HUT Ke-81 TNI: 8 Dekade Mengabdi, Fondasi Kedaulatan Bangsa dalam Sinergi dengan Rakyat

05/10/2026
19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - Featured

Misteri Kematian Gajah Sumatra di Tebo: BKSDA Tunggu Hasil Laboratorium untuk Kesimpulan Akurat

04/10/2026
19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab - Featured

Evaluasi Ulang Jutaan Penerima BPJS JKN: Data Diperbarui Lewat Sensus Ekonomi Nasional 2026

04/10/2026
Wartakita Pagar Laut

Kapten Ashari Samadikun dan Tiga WNI Lainnya Selamat dari Penyekapan Brutal Perompak Somalia, Kisah Perjuangan dan Keberanian di Lautan Gelap

04/10/2026
Kecerdasan Buatan: Mengupas Tuntas Cara Kerja dan Dampak Globalnya

Kecerdasan Buatan: Mengupas Tuntas Cara Kerja dan Dampak Globalnya

03/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Sulsel Perkuat Pendidikan Vokasi, Jawab Tantangan Industri 4.0 dan Pengangguran

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 21 Golongan Mulai 2027

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Ekowisata Tana Toraja: Pemasaran Digital Tingkatkan Penjualan Tiket 70%

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat, 13 dari Ditjen Pajak

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Redmi Note 15 Pro 5G vs Infinix Note 60: Adu Fitur Unggulan Segmen Menengah

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 3 Bulan DLH Makassar Terapkan Kebijakan Pilah Sampah, Edukasi Tanpa Sanksi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Disnaker Makassar Bekali Calon Pekerja Migran untuk Persaingan Global: Panduan Lengkap

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.