Selasa, 5 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK

by Pewarta Warga
22/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah menyita perhatian publik. Kabar ini mencuat setelah beberapa tahanan tidak lagi melihat kehadirannya di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026).
  • Status penahanan beralih dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
  • KPK mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan berdasarkan KUHAP yang berlaku.
  • Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ditaksir Rp 622 miliar.

Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK menjadi topik pembicaraan hangat pasca ia dilaporkan tidak lagi terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui istrinya, Silvia Harefa. Silvia mengonfirmasi bahwa suaminya dan tahanan lainnya tidak melihat Yaqut dalam barisan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Harefa, menambahkan bahwa para tahanan sempat bertanya-tanya mengenai hilangnya Yaqut.

Pantauan di lapangan turut menguatkan indikasi tersebut. Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai Shalat Idul Fitri, meskipun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terlihat menyapa awak media.

Penjelasan Resmi dari KPK Mengenai Pengalihan Penahanan

Kebenaran mengenai perubahan status penahanan Yaqut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pengalihan status ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah melalui proses telaah dan akhirnya dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi, menekankan bahwa pengawasan ketat tetap dijalankan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Penahanan awal dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp 622 miliar.


Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - image 1

BACA JUGA:

Kloter 14 Jamaah Haji Maros Berangkat ke Tanah Suci, Kuota Naik Dua Kali Lipat

Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

Polemik Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol: KPK Usulkan Dua Periode, Siapa Pemimpin Terlama?

KPK Usulkan Capres/Cawapres dari Kaderisasi Partai: Respons Beragam Parpol dan Figur Publik

MTQ XXXIV Sulsel 2026 Dibuka Virtual: Harapan Menag untuk Kebangkitan Prestasi Nasional dari Bumi Celebes

Tags: kasus korupsiKementerian AgamaKPKkuota hajipenahanantahanan rumahYaqut Cholil Qoumas
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

ART di Makassar Ditangkap: Bobol Brankas Majikan, Rugikan Rp700 Juta

03/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Tragedi Bekasi Timur: Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek Renggut 16 Nyawa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Donald Trump Ungkap Kekecewaan, Negosiasi dengan Iran Mandek: ‘Mungkin Lebih Baik Tidak Ada Kesepakatan’

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Dokter Internship di Jambi Meninggal, IKA FK Unsri Desak Audit Kemenkes Atas Dugaan Beban Kerja Berat dan Perundungan

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Peringatan Kemenhaj: Ancaman Serius & Sanksi Berat bagi Jemaah Haji Ilegal

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan: 23 WNI Gagal Berangkat Haji Via Visa Nonprosedural

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

02/05/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

01/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

    Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Film Indonesia ‘Queen of Malacca’ Siap Mengguncang Pasar Global Pasca Akuisisi Hak Jual oleh Blue Finch Films

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dilan ITB 1997: Romansa, Politik, dan Kembalinya Milea di Era Reformasi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pidato Epik Raja Charles III di Kongres AS: Diplomasi Halus, Pesan Kuat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DJP Rumuskan Dasar Hukum Relaksasi Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kolaborasi Makassar, ATR/BPN, dan KPK: Fondasi Penguatan Tata Kelola Aset Daerah Demi Transparansi dan Ekonomi Berkembang

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Novel ‘Olenka’ Budi Darma Segera Mendunia dalam Terjemahan Bahasa Inggris: Sebuah Jembatan Sastra Indonesia ke Kancah Global

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Huawei Nova 15 Max: Baterai 8.500mAh Raksasa Menggebrak Pasar Global 7 Mei 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Xiaomi Hadirkan Android 17 Developer Preview dengan HyperOS 3.3: Panduan Instalasi dan Peringatan Penting

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kloter 14 Jamaah Haji Maros Berangkat ke Tanah Suci, Kuota Naik Dua Kali Lipat

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.