Minggu, 6 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK

by Pewarta Warga
22/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1774131387-7971819a88d4677c

BACA JUGA:

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv: Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

Terjerat Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah menyita perhatian publik. Kabar ini mencuat setelah beberapa tahanan tidak lagi melihat kehadirannya di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026).
  • Status penahanan beralih dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
  • KPK mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan berdasarkan KUHAP yang berlaku.
  • Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ditaksir Rp 622 miliar.

Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK menjadi topik pembicaraan hangat pasca ia dilaporkan tidak lagi terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui istrinya, Silvia Harefa. Silvia mengonfirmasi bahwa suaminya dan tahanan lainnya tidak melihat Yaqut dalam barisan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Harefa, menambahkan bahwa para tahanan sempat bertanya-tanya mengenai hilangnya Yaqut.

Pantauan di lapangan turut menguatkan indikasi tersebut. Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai Shalat Idul Fitri, meskipun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terlihat menyapa awak media.

Penjelasan Resmi dari KPK Mengenai Pengalihan Penahanan

Kebenaran mengenai perubahan status penahanan Yaqut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pengalihan status ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah melalui proses telaah dan akhirnya dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi, menekankan bahwa pengawasan ketat tetap dijalankan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Penahanan awal dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp 622 miliar.


Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: kasus korupsiKementerian AgamaKPKkuota hajipenahanantahanan rumahYaqut Cholil Qoumas
Share7Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Sorotan Antrean Truk Berdrum Kosong di SPBU Makassar: Indikasi Korupsi Solar Subsidi?

05/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Tragedi Sound Horeg di Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Jatim Mendesak Polisi Turun Tangan

04/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

04/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Sekda Sintang Kritik Kinerja Menhut soal Karhutla, Kemenhut Tegaskan Tanggung Jawab Kolektif

04/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

04/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Israel Minta Dukungan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza: Ancaman Kemanusiaan dan Politik

04/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hair Tonic dan Kesuburan Rambut, Manfaat dan Cara Pakai yang Tepat

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.