Wartakita.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melakukan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama pembentukan katalog elektronik lokal, di Galeri Sombere Kantor Balaikota Makassar, Senin (8/4/2019).
Pembentukan e-catalog lokal ini, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilakukan harus melalui katalog elekronik, yang didalamnya memuat katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan salah satu poin utama pembentukan e catalog lokal adalah meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota.
“Kesemuanya itu meningkatkan pelayanan, tentu caranya melalui standarisasi harga, barabg tersedia dengan jelas dan kapan kebutuhannya juga harus jelas,” kata Roni sembari berkeliling di area Galeri Sombere.
Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan pomanto. Menurut pria yang berlatar belakang arsitek ini, hadirnya katalog elekronik lokal mampu menekan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto berharap program katalog elektronik lokal ini dapat diterapkan sebelum masa kepemimpinannya berakhir.
Ia mengaku ingin mewariskan budaya melawan korupsi kepada birokrat pemerintah kota. Apalagi Makassar satu-satunya daerah yang menerapkan katalog elektronik lokal.
“Kalau semua berjalan baik, tender berjalan lancar pendapatan meningkat, Insya Allah Makassar jauh lebih maju dari hari ini, komitmen anti korupsi harus kita pegang sama-sama, kita mulai dari penerapan katalog elektronik lokal,” ungkap Danny.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Makassar Fuad Azis mengatakan, pengembangan e-katalog lokal sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
“E-katalog daerah/ lokal ini diharapkan dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Fuad. (*)