Wartakita.id -MAKASSAR- Kementerian Pariwisata-Kemenpar melakukan sertifikasi terhadap pekerja hotel di Sulawesi Selatan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Anging Mammiri.
Direktur LSP Anging Mammiri Farid Said menuturkan hal itu usai melakukan penandatanganan MOU dengan manejemen phinisi hospitaly, group clarion hotel mengenai sertifikasi kompetensi tenaga kerja. rabu (23/3/16).
Farid Said mengatakan jumlah tenaga kerja yang akan disertifikasi sebanyak 100 orang dengan anggaran yang disiapkan dari pusat sebesar 100 juta rupiah,
“jumlah ini dinilai masih sedikit, sebab di Sulsel masih ada sekitar 40 ribu lebih pekerja yang belum disertifikasi,”ucapnya.
Farid mengaku peserta sertifikasi berasal dari beberapa hotel yang ada di kota Makassar seperti hotel grand Clarion, hotel grand city dan hotel grand rinra, ” sertifikasi ini dipersiapkan agar pekerja kompeten dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing terutama asal negara-negara ASEAN,” tandasnya.
Sementara kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata-Disbudpar Sulsel Jufri Rahman mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan memfasilitas hotel-hotel agar karyawannya ikut sertifikasi.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi karyawan tersebut khususnya menghadapi persaingan secara global, apalagi saat ini sudah diperlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bisa mengancam tenaga kerja yang ada,”ucapnya.
Jufri Rahman mengaku mengikuti sertifikasi ini baru beberapa hotel saja, ke depan diharapkan lebih banyak lagi yang ikut dan dilakukan secara bertahap,
“sertifikasi tenaga kerja cukup penting bagi hotel dalam meningkatkan pelayanannya karena ada peningkatan skil sesuai bidangnya masing-masing,”tandasnya.
Sementara itu ketua Hotel dan Restaurant Indonesia-PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan pihaknya menggenjot proses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja,
“untuk tahap awal kami akan mengejar angka ideal yaitu minimal 50 persen tenaga kerja perhotelan memegang sertifikasi kompetensi Karena dalam aturan yang ada, pengurusan ijin baru ataupun perpanjangan ijin hotel, disyaratkan memiliki minimal 50 persen tenaga kerja bersertifikasi,” tutup Anggiat.