Selasa, 1 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

by Pewarta Warga
25/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1772028885-38abf093b30c96fd

BACA JUGA:

Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

Bupati Sidrap Ingatkan ASN & PPPK: Bekerja Ikhlas untuk Rakyat, Perkuat Silaturahmi Pasca-Lebaran

Idul Fitri 1447 H: Ribuan Warga Makassar Rayakan dengan Kunjungan ke Kapal Perang TNI AL di Dermaga

Kementerian ESDM Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Sulawesi Jelang Ramadan & Idul Fitri 1447 H

PLN UID Sulselrabar Berangkatkan 500 Pemudik Gratis ke Surabaya dan Baubau, Komitmen ‘Mudik Aman Berbagi Harapan’

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi topik krusial. Memahami aturan, besaran, jadwal pencairan, hingga sanksi pelanggaran menjadi hak dan kewajiban fundamental bagi pekerja dan perusahaan.

Aturan dan Ketentuan Pembayaran THR 2026

Ketetapan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan ini diperjelas setiap tahunnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Mengacu pada SE Menaker Tahun 2025, pembayaran THR wajib dilaksanakan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan dicicil. Pemerintah juga secara proaktif mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk memastikan kepatuhan dan menangani potensi kendala, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR.

Penerima THR yang Berhak

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, dan SE Menaker 2025, kriteria pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik berstatus tetap maupun terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus terhitung sejak hubungan kerja dimulai.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) perayaan Hari Raya Keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang lalai atau menolak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Detail sanksi ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Usulan Percepatan Pembayaran THR dari Serikat Pekerja

Di luar ketentuan resmi batas waktu H-7, berbagai serikat pekerja secara konsisten mendorong pemerintah untuk menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, mengusulkan agar pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri (H-21 Lebaran).

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” ujar Said Iqbal.

Alasan di Balik Usulan Percepatan Pembayaran THR

Menurut Said Iqbal, penentuan pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk melakukan modus-modus yang merugikan pekerja. Beberapa modus yang kerap terjadi meliputi:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menjelang Pembayaran THR: Perusahaan melakukan PHK sesaat sebelum periode pembayaran THR untuk menghindari kewajiban tersebut.
  • Dirumahkannya Karyawan Kontrak dan Outsourcing: Karyawan dengan status kontrak atau outsourcing kerap dirumahkan meski masa kontrak mereka masih berlaku, dengan tujuan agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR kepada mereka.

Sebagai ilustrasi, Said Iqbal merujuk pada kasus yang terjadi di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, di mana perusahaan Mie Sedaap diduga merumahkan karyawannya sebelum Lebaran. Para pekerja tersebut baru diizinkan kembali bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri usai, yang mengindikasikan upaya penghindaran pembayaran THR.


Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: GajiGaji Karyawanidul fitriketenagakerjaanPekerja SwastaPeraturan KetenagakerjaanTHRTHR 2025Tunjangan Hari Raya
Share8Tweet5Send

ARTIKEL TERKAIT

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

30/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Kemenkumham Sulbar: Implementasi Nyata Rekomendasi Reformasi Hukum, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

29/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Pengendara Dialihkan Akibat Demonstrasi: Imbauan Jasa Marga

28/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Ayah Tiri di Gowa Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Anak Tiri 17 Tahun Berkali-kali

28/08/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

1.425 Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta demi Kamtibmas Kondusif

27/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • OJK Perluas Akses Pendanaan Produktif UMKM: Pindar Jadi Penopang Krusial di Tengah Lonjakan Pembiayaan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.