Rabu, 10 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

by Pewarta Warga
25/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi topik krusial. Memahami aturan, besaran, jadwal pencairan, hingga sanksi pelanggaran menjadi hak dan kewajiban fundamental bagi pekerja dan perusahaan.

Aturan dan Ketentuan Pembayaran THR 2026

Ketetapan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan ini diperjelas setiap tahunnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Mengacu pada SE Menaker Tahun 2025, pembayaran THR wajib dilaksanakan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan dicicil. Pemerintah juga secara proaktif mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk memastikan kepatuhan dan menangani potensi kendala, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR.

Penerima THR yang Berhak

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, dan SE Menaker 2025, kriteria pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik berstatus tetap maupun terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus terhitung sejak hubungan kerja dimulai.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) perayaan Hari Raya Keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang lalai atau menolak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Detail sanksi ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Usulan Percepatan Pembayaran THR dari Serikat Pekerja

Di luar ketentuan resmi batas waktu H-7, berbagai serikat pekerja secara konsisten mendorong pemerintah untuk menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, mengusulkan agar pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri (H-21 Lebaran).

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” ujar Said Iqbal.

Alasan di Balik Usulan Percepatan Pembayaran THR

Menurut Said Iqbal, penentuan pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk melakukan modus-modus yang merugikan pekerja. Beberapa modus yang kerap terjadi meliputi:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menjelang Pembayaran THR: Perusahaan melakukan PHK sesaat sebelum periode pembayaran THR untuk menghindari kewajiban tersebut.
  • Dirumahkannya Karyawan Kontrak dan Outsourcing: Karyawan dengan status kontrak atau outsourcing kerap dirumahkan meski masa kontrak mereka masih berlaku, dengan tujuan agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR kepada mereka.

Sebagai ilustrasi, Said Iqbal merujuk pada kasus yang terjadi di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, di mana perusahaan Mie Sedaap diduga merumahkan karyawannya sebelum Lebaran. Para pekerja tersebut baru diizinkan kembali bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri usai, yang mengindikasikan upaya penghindaran pembayaran THR.


Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - image 1

BACA JUGA:

Bupati Sidrap Ingatkan ASN & PPPK: Bekerja Ikhlas untuk Rakyat, Perkuat Silaturahmi Pasca-Lebaran

Idul Fitri 1447 H: Ribuan Warga Makassar Rayakan dengan Kunjungan ke Kapal Perang TNI AL di Dermaga

Kementerian ESDM Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Sulawesi Jelang Ramadan & Idul Fitri 1447 H

PLN UID Sulselrabar Berangkatkan 500 Pemudik Gratis ke Surabaya dan Baubau, Komitmen ‘Mudik Aman Berbagi Harapan’

Bupati Cilacap Diduga Peras Pejabat untuk THR: Ratusan Juta untuk Forkopimda dan Pribadi

Tags: GajiGaji Karyawanidul fitriketenagakerjaanPekerja SwastaPeraturan KetenagakerjaanTHRTHR 2025Tunjangan Hari Raya
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Buronan Pelecehan Seksual AS Tertangkap di Depok Setelah 15 Tahun Kabur: Kisah Penyelidikan Imigrasi Indonesia

08/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

07/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi: Motor Listrik Rp 42 Juta Jadi Sorotan

07/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Penembakan Massal Guncang Old West End Festival Toledo: Puluhan Korban, Pelaku Diburu

07/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Program Makan Bergizi Gratis 2026: Prioritas Kualitas dan Kelompok Rentan, Bukan Lagi Kuantitas Massal

05/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Skandal Pengadaan BGN: Mantan Petinggi Diduga Mark-up Miliaran Rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis

05/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Jambret Sadis Pelajar di Tamalate Dibekuk, Aksi Kejar-kejaran hingga Terseret Terekam

03/06/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gempa M 7,7 Filipina Selatan Picu Potensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia: Analisis BMKG dan Imbauan Kewaspadaan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Indonesia vs Mozambik: Debut Bersejarah di GBK, Menyongsong Sejarah Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta: Mohammad Prapanca Sebut Titik Balik Prestasi Macan Kemayoran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.