Sabtu, 14 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

by Pewarta Warga
14/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Dorongan kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, kali ini ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gibran menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberantas korupsi secara tuntas dengan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan mereka.

Memiskinkan Koruptor: Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah krusial yang harus diambil adalah membuat para koruptor ‘dimiskinkan’. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026).

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini sangat relevan, terutama dalam kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia atau melarikan diri, di mana aset hasil korupsi berpotensi luput dari jerat hukum.

Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat, yang efektif menjangkau pelaku korupsi namun tetap melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.

Merujuk pada praktik di negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset mewah milik mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik, Gibran berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan berharga. Hal ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif mengembalikan aset negara tanpa disalahgunakan. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Desakan Aksi Nyata dan Mekanisme Perampasan Aset yang Kuat

Menyikapi dorongan dari Gibran, praktisi hukum mendesak adanya aksi nyata dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. “Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” tegas Zaenur.

Zaenur menyarankan agar RUU ini memuat dua aturan penting: non-conviction based, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dan illicit enrichment, yaitu pengenaan sanksi terhadap pengayaan yang tidak wajar. Kedua skema ini dinilai krusial agar negara dapat bertindak in rem (terhadap aset) secara efektif.

Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Perlu dicatat bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2008 namun belum juga terselesaikan. Pada 15 Januari 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mulai dibahas di Komisi III DPR RI. Tujuan utama RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Sari Yuliati, adalah memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.

Draf RUU ini dilaporkan disusun dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset.


RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - image 1

BACA JUGA:

OTT PN Depok: Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Berantas Korupsi Transaksional

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Skandal Suap Bea Cukai: Jalur Merah Diatur, Barang Ilegal Banjiri Indonesia

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

KPK Ungkap OTT Hakim di Depok: Ratusan Juta Diamankan Diduga Terkait Suap

Tags: Anti KorupsiAset NegaraDPR-RIGibran RakabumingkorupsiPemberantasan KorupsiRUU Perampasan Aset
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Indonesia Bangun Pusat Riset Rumput Laut Kelas Dunia di Lombok Timur: ITSRC Cetak Inovasi Global

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Kemendiktisaintek Perluas Jangkauan Pendidikan Dokter Spesialis ke NTT, NTB, dan Bali

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Terbongkarnya Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berawal dari Pengakuan Anak Buah

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Bau Menyengat Pasca Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel: KLHK Siap Gugat Pencemar Limbah B3

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Tragedi Papua: Pilot Smart Air Tewas Ditembak, Isu Tambang Ilegal dan Ancaman TPNPB Mengemuka

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Korea Utara Ancam ‘Respons Mengerikan’ Jika Drone Korsel Kembali Melintasi Perbatasan

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

China Sebut Presiden Taiwan Lai Ching-te ‘Penyulut Perang’ Pasca Peringatan Ancaman Ekspansi Beijing

14/02/2026
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

UMKM Generasi Z Ciptakan Peluang Cuan: Kue Keranjang Mini Banjiri Pasar Imlek

13/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Emas dan Perak Berfluktuasi: Lonjakan Signifikan Meski Data Ekonomi AS Mengejutkan, Apa Kata Analis?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tragedi Chinatown: Bocah 6 Tahun WNI Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Singapura

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 102 Pohon Tumbang di Makassar Akibat Cuaca Ekstrem Januari 2026: DLH Tingkatkan Mitigasi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 15 Pacar Karakter TV Paling Toksik: Dari ‘Gossip Girl’ Hingga ‘You’

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 10 Kebiasaan Orang Tiongkok Pembawa Sukses Finansial: Bukan Hoki, Tapi Pola Pikir Jitu

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.