Dorongan kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, kali ini ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Gibran menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memberantas korupsi secara tuntas dengan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan mereka.
Memiskinkan Koruptor: Urgensi RUU Perampasan Aset
Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup dalam memberantas korupsi. Menurutnya, langkah krusial yang harus diambil adalah membuat para koruptor ‘dimiskinkan’. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003, yang memungkinkan perampasan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini sangat relevan, terutama dalam kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia atau melarikan diri, di mana aset hasil korupsi berpotensi luput dari jerat hukum.
Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat, yang efektif menjangkau pelaku korupsi namun tetap melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.
Merujuk pada praktik di negara lain seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset mewah milik mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik, Gibran berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan berharga. Hal ini diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset di Indonesia efektif mengembalikan aset negara tanpa disalahgunakan. “Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Desakan Aksi Nyata dan Mekanisme Perampasan Aset yang Kuat
Menyikapi dorongan dari Gibran, praktisi hukum mendesak adanya aksi nyata dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas. “Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” tegas Zaenur.
Zaenur menyarankan agar RUU ini memuat dua aturan penting: non-conviction based, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dan illicit enrichment, yaitu pengenaan sanksi terhadap pengayaan yang tidak wajar. Kedua skema ini dinilai krusial agar negara dapat bertindak in rem (terhadap aset) secara efektif.
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
Perlu dicatat bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2008 namun belum juga terselesaikan. Pada 15 Januari 2025, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mulai dibahas di Komisi III DPR RI. Tujuan utama RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Sari Yuliati, adalah memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.
Draf RUU ini dilaporkan disusun dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi publik. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa RUU ini akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan utama terkait perampasan aset, termasuk ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset.























